DHARMASRAYA, INVESTIGASI_Pemeriksaan
tersangka kasus pemalsuan dokumen tenaga honorer katagori dua oleh jajaran Polres
Dharmasraya semakin mencemaskan tersangka. Dua orang tersangka kasus dugaan
pemalsuan surat keputusan (SK) tenaga honorer Katagori dua (K-2) bagi pelamar
CPNS dilingkungan Pememerintah Kabupaten Dharmasraya.
Pemeriksaan terhadap Yn, dilakukan
semenjak pukul 09, 30 Wib hingga pukul 17, 00 Wib, Senin (26/5) dengan 25
pertanyaan yang diajukan. Diantaranya tentang dikeluarkannya SK pengangkatan
dirinya sebagai tenaga honor daerah Kabupaten Dharmasraya itu.
Sementara, tersangka satunya lagi, Rn,
belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan, dirinya memiliki Penasehat Hukum sama
dengan tersangka Yn. “Makanya, Rn akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan
sebagai tersangka ketika selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yn,”
sebut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Lazuardi, ketika menjawab kepada
wartawan diruang kerjanya.
Lazuardi, juga menjelaskan, pemeriksaan
terhadap tersangka Yn, kembali dilakukan pada hari Selasa (27/5) telah dimulai
dari pukul 09, 30, hingga pukul 13, 30, dengan mengajukan 22 pertanyaan. Dalam kasus tersebut Yn, dijerat dengan pasal
263 tentang pemalsuan surat dan atau mempergunakan surat palsu.
Dalam pengakuan tersangka Yn kepada
pihak penyidik saat dilakukan pemeriksaan, dirinya semenjak tahun 2005, belum
dinyatakan sebagai tenaga honorer, dilingkungan Pemkab Dharmasraya. Namun
tenaganya dipergunakan saat itu, untuk membantu pihak Sekolah Dasar (SD) yang
berada di Kecamatan Sitiung, sebab orang tuanya sebagai Kepala Sekolah.
Secara terpisah, Kapolres
Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono. SH. SIK. MM, kepada wartawan
menjelaskan, bahwa tersangka Yn, walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka,
namun belum dilakukan penahanan terhadap dirinya, dikarenakan pihak Kepolisian
dalam penyidikan tersangka atas nama Yn ini, lebih mengedepankan sikap
kemanusiaan, dan hati. Pasalnya, tersangka selama diperiksa oleh penyidik
sangat koperatif, serta tidak berbelit dalam proses penyidikan, sisi lain
tersangka juga merupakan seorang ibu yang sedang menyusui anaknya baru berumur
3 bulan.
"Dengan alasan itu, kepada
tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kepada tersangka dibebani untuk
Wajib Lapor kepada pihak penyidik," urai Bondan.
Bondan juga menjelaskan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yn, pihak penyidik, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rn, supaya kasus yang menyangkut dengan pemalsuan dokumentasi CPNS dari tenaga honorer K2 ini, dapat dilimpahkan secepatnya kepada pihak jaksa [enuntut. Arp
Bondan juga menjelaskan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yn, pihak penyidik, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rn, supaya kasus yang menyangkut dengan pemalsuan dokumentasi CPNS dari tenaga honorer K2 ini, dapat dilimpahkan secepatnya kepada pihak jaksa [enuntut. Arp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar