Selasa, 03 Juni 2014

Dua Tersangka Pemalsuan SK Diperiksa



DHARMASRAYA, INVESTIGASI_Pemeriksaan tersangka kasus pemalsuan dokumen tenaga honorer katagori dua oleh jajaran Polres Dharmasraya semakin mencemaskan tersangka. Dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) tenaga honorer Katagori dua (K-2) bagi pelamar CPNS dilingkungan Pememerintah Kabupaten Dharmasraya.
Pemeriksaan terhadap Yn, dilakukan semenjak pukul 09, 30 Wib hingga pukul 17, 00 Wib, Senin (26/5) dengan 25 pertanyaan yang diajukan. Diantaranya tentang dikeluarkannya SK pengangkatan dirinya sebagai tenaga honor daerah Kabupaten Dharmasraya itu.

Sementara, tersangka satunya lagi, Rn, belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan, dirinya memiliki Penasehat Hukum sama dengan tersangka Yn. “Makanya, Rn akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka ketika selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yn,” sebut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Lazuardi, ketika menjawab kepada  wartawan  diruang kerjanya.
Lazuardi, juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Yn, kembali dilakukan pada hari Selasa (27/5) telah dimulai dari pukul 09, 30, hingga pukul 13, 30, dengan mengajukan 22 pertanyaan.  Dalam kasus tersebut Yn, dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan atau mempergunakan surat palsu.
Dalam pengakuan tersangka Yn kepada pihak penyidik saat dilakukan pemeriksaan, dirinya semenjak tahun 2005, belum dinyatakan sebagai tenaga honorer, dilingkungan Pemkab Dharmasraya. Namun tenaganya dipergunakan saat itu, untuk membantu pihak Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Sitiung, sebab orang tuanya sebagai Kepala Sekolah.
Secara terpisah, Kapolres Dharmasraya  AKBP Bondan Witjaksono. SH. SIK. MM, kepada wartawan menjelaskan, bahwa tersangka Yn, walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap dirinya, dikarenakan pihak Kepolisian dalam penyidikan tersangka atas nama Yn ini, lebih mengedepankan sikap kemanusiaan, dan hati. Pasalnya, tersangka selama diperiksa oleh penyidik sangat koperatif, serta tidak berbelit dalam proses penyidikan, sisi lain tersangka juga merupakan seorang ibu yang sedang menyusui anaknya baru berumur 3 bulan.
"Dengan alasan itu, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kepada tersangka dibebani untuk Wajib Lapor kepada pihak penyidik," urai Bondan.
Bondan juga menjelaskan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yn, pihak penyidik, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rn, supaya kasus yang menyangkut dengan pemalsuan dokumentasi CPNS dari tenaga honorer K2 ini, dapat dilimpahkan secepatnya kepada pihak jaksa [enuntut. Arp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar