Meski, sudah beberapa kali diberitakan media ini,
pekerjaan proyek bermasalah terus terjadi di Kampus Unand Padang. Sepertinya, Pembantu
Rektor II tak tanggap, bahkan terkesan merestui penyimpangan pekerjaan
pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu
Keperawatan Unand tahun 2012, senilai Rp623. 234.399 yang dikerjakan CV H.I. T.
Buktinya, proyek hancur di PHO dan Heri PR II mengaku akan memperbaiki karena
ada masa pemeliharaan
PADANG,
INVESTIGASI_Mengelikan Pembantu Rektor II, Heri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), tak mengertai teknis pelaksanaan, bahkan tak mengetahuii arti PHO.
Soalnya, saat dikonfirmasikan media, terkait pekerjaan proyek yang hancur dan
terus dilanjutkan pekerjaan dengan
menutupi dinding drainase yang hancur melalui pemasangan pekerjaan trotoar.
Menariknya Heri, saat
diperlihatkan poto dinding yang bengkok dan hancur tersebut, ia malah mengaku,
ini akan diperbaiki pada masa pemeliharaan. Meski, dijelaskan masa pemeliharaan
adalah jika pekerjaan sudah selesai dan bermasalah, baru diperbaiki, bukan pada
saat pekerjaan bermasalah, akan diperbaiki pada pemeliharaan, Heri tetap
bersitungkin pekerjaan tersebut, akan diperbaiki pada masa pemeliharaan.
“Pekerjaan yang hancur
ini, akan kita kerjakan perbaiki pada pemeliharaan. Sekarang biarkanlah
kontraktor mengerjakan melalui penambahan masa pekerjaan sesuai dengan Perpres
No.70/2012. Setelah itu, kita akan perbaiki pada masa pemeliharaan,” katanya.
Sembari membela pekerjaan
yang hancur tersebut, Heri juga mengatakan, dinding yang bengkok tersebut,
disebabkan air besar melalui drainase tersebut. Begitu juga rakitan pembesian
yang kosong, terkikis oleh air. Pernyataan Heri tersebut, perlu dipertanyakan,
apakah bisa dinding drainase bengkok karena air atau beton bertulang terkikis
karena air.
Heri kembali mengelak,
saat ditanyakan, kalau memang akan diperbaiki pada masa pemeliharaan, apakah proyek di PHO dalam
kondisi hancur. Heri yang tak tahu menahu PHO atau belum tersebut, terkesan
bungkam.” Itu tanya saja sama PPTK, saya mau rapat,” elaknya.
Kilas Balik
Entah mengetahui atau tidak, Rektor II Unand Padang yang
bertanggungjawab terhadap pekerjaan proyek Fakultas Ilmu Keperawatan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Andalas, program peningkatan
perguruan tinggi, pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan
parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, senilai Rp623. 234.399 yang
dikerjakan CV H.I. T, terkesan cuek. Padahal, media ini sudah beberapa kali
memberitakan, bahkan dilampiri poto pekerjaan proyek cacat mutu tersebut.
Meski,
sudah diberi waktu 50 Hari, sesuai Kepres 70/2013, namun proyek dengan waktu pelaksanaan 39 hari kalender
tersebut, bukannya makin membaik, malah semakin parah. Terkesan rekanan yang
mengerjakan proyek tersebut, hanya sekedar mengejar waktu dan mengenyampingkan
kualitas dan mutu. Ini, juga disebabkan, tak profesionalnya kontraktor dalam
mengerjakan proyek tersebut.
Buruknya
mutu dan kualitas pekerjaan proyek tersebut, juga berawal kenekatan Pembantu
Rektor 2 menerima proyek ini. Padahal, dibeberapa fakultas yang juga
mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek, malah menolak, disebabkan
keterbatasan waktu dan terlambatnya anggaran dicairkan.
Tak pelak, nekatnya PR 2
itu, berakibat keterlambatan pekerjaan dan buruknya mutu serta kualitas proyek,
disebabkan kontraktor terkesan mengejar target dan mengenyampingkan mutu dan
kualitas pekerjaan.
“Diambilnya
proyek ini oleh PR 2, terbilang nekat, disebabkan lambatnya turun anggaran dan
batas waktu pekerjaan dipenghujung tahun anggaran. Padahal, beberapa fakultas
lain, juga menerima proyek yang sama, namun banyak yang menolak, disebabkan tak
sanggup memacu pekerjaan diujung tahun ini,” kata salah seorang petinggi di
Unand yang enggan disebutkan namanya.
Apa
yang dikatakan petinggi Unand itu, bukan tanpa alasan. Terbukti, pekerjaan
tersebut, terlambat dan dikerjakan diluar tahun anggaran. Sementara, kontraktor
yang mengejar target agar tak proyek ini selesai dan minimal kena denda,
terpaksa memacu pekerjaan tanpa memikirkan mutu dan kualitas.
Proyek
Hancur
Telusuran
media ini, Jumat (1/2) lalu, beberapa pekerjaan yang masih belum selesai, masih
menyisakan persoalan. Soalnya, pekerjan dinding gorong-gorong menggunakan beton
besi bertulang, masih berserakan.
Buktinya,
dinding tak merata, plasteran asal-asalan. Bahkan, tulang besi bagian bawah
masih terlihat, tanpa tertutup coran. Ironinya,
dinding yang tak rata tersebut, terlihat berbelok-belok, bahkan sudah
ada plasteran yang hancur. Begitu juga tulang besi yang tak tertutup coran,
terkesan dibiarkan begitu saja.
Menariknya, untuk menutupi
pekerjaan cacat mutu tersebut, kontraktor langsung mengerjakan trotoar untuk
menutupi dinding gorong-gorong yang hancur tersebut. Alhasi, pelak, pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan
masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, hanya
bagus diluar, sementara pekerjaan bagian dalam hancur-hancur.” Ya, pekerjan ini
hanya rancak dilabuh,” kata Anto salah seorang masyarakat yang juga melihat
langsung pekerjaan proyek tersebut,
Ia
juga memperkirakan pekerjan proyek ini tak akan bertahan lama, sebab pekerjaan
gorong-gorong kropos tak bakal kuat
menahan beban trotoar yang dikerjakan untuk menutupi gorong-gorong tersebut.”
Jika dilihat pekerjaan yantg sudah bermasalah dari awal ini, saya yakin
pekerjaan ini tak akan bertahan lama,” katanya.
Apa
yang dikatakan Anto, bukan tanpa alasan, sebab melihat pekerjaan tersebut,
kentara terjadi penyimpangan, bahkan sangat kental cacat mutu. Anehnya, kata
Anto, proyek yang berlokasi di Kampus Unand ini, bahkan hampir tiap hari
dilintasi dosen dan mahasiswa tak ada pengawasan sama sekali. Wajar kontraktor
bekerja sekehendak hati.” Ibaratnya proyek ini, merupakan proyek tak
berpendidikan di lembaga pendidilkan,” kata Andi yang juga aktifis LSM Harkak
(Harimau Kuranji Anti Korupsi)
Kilas Balik
Padahal, sebelumnya juga diberitakan, pekerjaan proyek tersebut, terlihat
asal jadi dan amburadul. Tak percaya, lihat saja pekerjaan dinding
gorong-gorong menggunakan coran rakitan pembesian, terkesan rapuh. Terbukti,
coran dinding tersebut keropos dan hancur disebabkan tak adanya daya perekat.
Diprediksi adukan semen untuk coran dinding coran tersebut tak sesuai takaran.
Malah, sudah ada yang patas, meski ditambal dengan plasteran, namun bekas
patahnya masih terlihat.
“Dilihat
dari pekerjaan dinding untuk gorong-gorong tersebut, adukan semennya diragukan,
sebab bagian bawahnya sudah ada yang hancur dan terlihat rakitan besi yang tak
melekat coran. Begitu bagian dinding sudah ada yang retak dan patah, itupun
ditutupi dengan plasteran. Ini membuktikan kontraktor yang mengerjakan proyek
terkesan hanya mengejar target, mengenyampingkan mutu dan kualitas pekerjaan,”
kata M. Adil Koordinator Investigasi LSM Harkak ( Harimau Kuranji Anti
Korupsi).
Tidak
itu saja, kata M. Adil, pekerjaan lain yang bermasalah tersebut pada pemasangan
dinding gorong-gorong, terlihat tak lurus, tak rata dan membengkok. Bahkan,
dibeberapa titik tak tegak lurus, ada yang membengkok kedalam maupun keluar.
Namun, pekerjaan ini terselamatkan, sebab ditutupi pekerjaan trotoar untuk
gorong-gorong tersebut.
“Sepertinya
pemasangan dinding gorong-gorong ini asal-asalan. Terbukti, terlihat tak
sejajar, bahkan coran slove bagian atas terkesan amburadul dan tak beraturan,”
kata M. Adil seraya mengatakan, inilah akibat pekerjaan yang dilakukan
terburu-buru dan mengejar waktu.
Terindikasi
Korupsi
Dilaporkan
Ke Kejati
Penyimpangan dan cacat
mutu pekerjaan dan terjadinya pengurangan volume, , kata M. Adil, sudah
dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang
diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jika perlu kenakan pasal berlapis, guna
untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,”
kata M. Adil.
Alasannya,
permainan proyek tersebut, terutama dugaan mark-up pekerjaan merupakan
perbuatan yang diduga kuat sarat berbau korupsi. Kejaksaan tak perlu menunggu
laporan atau pengaduan dari masyarakat, karena tindak pidana korupsi bukanlah
merupakan delik aduan. Dalam perspektif
hukum, tindak pidana korupsi masuk dalam ranah tindak pidana khusus.
“Dan
penanganan kasusnya harus disegerakan”. pemberitaan di media ini sudah bisa
dijadikan langkah awal untuk mengusut kasus ini,” katanya seraya mengatakan, diminta Kejati agar
sesegera mungkin mengusut lelang ini yang diduga kuat terindikasi adanya
permainan pihak yang terkait pekerjaan proyek ini.
Melihat
modus kasusnya dapat dilihat dari kenekatan PR 2 dan kontraktor mengerjakan
proyek ini, sudah sangat patut diduga dan dicurigai “Sebab, ada kolusi yang
mengarah pada perbuatan korupsi dalam lelang ini,” katanya.
Apalagi, mark-up
yang dilakukan terkesan dibiarkan, berakibat hancurnya
pekerjaan sebelum selesai dan diserahterimakan,
terindikasi telah menyalahi UU No 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001.
Soalnya, pada Pasal 3, disebutkan
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dapat di pidana paling
singkat 1 tahun dan denda Rp.50.juta.
Begitu
juga, pasal 12 huruf F UU No. 20 tahun 2001 berasal dari pasal 425 angka 1 KUHP
yang dirujuk dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001.
Menurut
pasal ini harus memenuhi unsur-unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara;
pada waktu menjalankan tugas; meminta, menerima, atau memotong pembayaran; atau
kepada kas umum; seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain
atau kas umum; mempunyai utang kepadanya;.
“Disebutkan
juga, hukuman untuk Pasal 12 huruf F UU
No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda palking sedikit
Rp.200 juta,” katanya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar