Selasa, 26 Februari 2013

Proyek Hancur Unand di PHO



Meski, sudah beberapa kali diberitakan media ini, pekerjaan proyek bermasalah terus terjadi di Kampus Unand Padang. Sepertinya, Pembantu Rektor II tak tanggap, bahkan terkesan merestui penyimpangan  pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, senilai Rp623. 234.399 yang dikerjakan CV H.I. T. Buktinya, proyek hancur di PHO dan Heri PR II mengaku akan memperbaiki karena ada masa pemeliharaan


PADANG, INVESTIGASI_Mengelikan Pembantu Rektor II, Heri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tak mengertai teknis pelaksanaan, bahkan tak mengetahuii arti PHO. Soalnya, saat dikonfirmasikan media, terkait pekerjaan proyek yang hancur dan terus dilanjutkan pekerjaan  dengan menutupi dinding drainase yang hancur melalui pemasangan pekerjaan trotoar.
Menariknya Heri, saat diperlihatkan poto dinding yang bengkok dan hancur tersebut, ia malah mengaku, ini akan diperbaiki pada masa pemeliharaan. Meski, dijelaskan masa pemeliharaan adalah jika pekerjaan sudah selesai dan bermasalah, baru diperbaiki, bukan pada saat pekerjaan bermasalah, akan diperbaiki pada pemeliharaan, Heri tetap bersitungkin pekerjaan tersebut, akan diperbaiki pada masa pemeliharaan.
“Pekerjaan yang hancur ini, akan kita kerjakan perbaiki pada pemeliharaan. Sekarang biarkanlah kontraktor mengerjakan melalui penambahan masa pekerjaan sesuai dengan Perpres No.70/2012. Setelah itu, kita akan perbaiki pada masa pemeliharaan,” katanya.
Sembari membela pekerjaan yang hancur tersebut, Heri juga mengatakan, dinding yang bengkok tersebut, disebabkan air besar melalui drainase tersebut. Begitu juga rakitan pembesian yang kosong, terkikis oleh air. Pernyataan Heri tersebut, perlu dipertanyakan, apakah bisa dinding drainase bengkok karena air atau beton bertulang terkikis karena air.
Heri kembali mengelak, saat ditanyakan, kalau memang akan diperbaiki pada masa  pemeliharaan, apakah proyek di PHO dalam kondisi hancur. Heri yang tak tahu menahu PHO atau belum tersebut, terkesan bungkam.” Itu tanya saja sama PPTK, saya mau rapat,” elaknya.
Kilas Balik

Entah mengetahui atau tidak, Rektor II Unand Padang yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan proyek Fakultas Ilmu Keperawatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Andalas, program peningkatan perguruan tinggi, pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, senilai Rp623. 234.399 yang dikerjakan CV H.I. T, terkesan cuek. Padahal, media ini sudah beberapa kali memberitakan, bahkan dilampiri poto pekerjaan proyek cacat mutu tersebut.
            Meski, sudah diberi waktu 50 Hari, sesuai Kepres 70/2013, namun proyek  dengan waktu pelaksanaan 39 hari kalender tersebut, bukannya makin membaik, malah semakin parah. Terkesan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, hanya sekedar mengejar waktu dan mengenyampingkan kualitas dan mutu. Ini, juga disebabkan, tak profesionalnya kontraktor dalam mengerjakan proyek tersebut.
            Buruknya mutu dan kualitas pekerjaan proyek tersebut, juga berawal kenekatan Pembantu Rektor 2 menerima proyek ini. Padahal, dibeberapa fakultas yang juga mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek, malah menolak, disebabkan keterbatasan waktu dan terlambatnya anggaran dicairkan.
Tak pelak, nekatnya PR 2 itu, berakibat keterlambatan pekerjaan dan buruknya mutu serta kualitas proyek, disebabkan kontraktor terkesan mengejar target dan mengenyampingkan mutu dan kualitas pekerjaan.
            “Diambilnya proyek ini oleh PR 2, terbilang nekat, disebabkan lambatnya turun anggaran dan batas waktu pekerjaan dipenghujung tahun anggaran. Padahal, beberapa fakultas lain, juga menerima proyek yang sama, namun banyak yang menolak, disebabkan tak sanggup memacu pekerjaan diujung tahun ini,” kata salah seorang petinggi di Unand yang enggan disebutkan namanya.
            Apa yang dikatakan petinggi Unand itu, bukan tanpa alasan. Terbukti, pekerjaan tersebut, terlambat dan dikerjakan diluar tahun anggaran. Sementara, kontraktor yang mengejar target agar tak proyek ini selesai dan minimal kena denda, terpaksa memacu pekerjaan tanpa memikirkan mutu dan kualitas.
Proyek Hancur
            Telusuran media ini, Jumat (1/2) lalu, beberapa pekerjaan yang masih belum selesai, masih menyisakan persoalan. Soalnya, pekerjan dinding gorong-gorong menggunakan beton besi bertulang, masih berserakan.
            Buktinya, dinding tak merata, plasteran asal-asalan. Bahkan, tulang besi bagian bawah masih terlihat, tanpa tertutup coran. Ironinya,  dinding yang tak rata tersebut, terlihat berbelok-belok, bahkan sudah ada plasteran yang hancur. Begitu juga tulang besi yang tak tertutup coran, terkesan dibiarkan begitu saja.
Menariknya, untuk menutupi pekerjaan cacat mutu tersebut, kontraktor langsung mengerjakan trotoar untuk menutupi dinding gorong-gorong yang hancur tersebut. Alhasi, pelak, pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, hanya bagus diluar, sementara pekerjaan bagian dalam hancur-hancur.” Ya, pekerjan ini hanya rancak dilabuh,” kata Anto salah seorang masyarakat yang juga melihat langsung pekerjaan proyek tersebut,
            Ia juga memperkirakan pekerjan proyek ini tak akan bertahan lama, sebab pekerjaan gorong-gorong kropos tak  bakal kuat menahan beban trotoar yang dikerjakan untuk menutupi gorong-gorong tersebut.” Jika dilihat pekerjaan yantg sudah bermasalah dari awal ini, saya yakin pekerjaan ini tak akan bertahan lama,” katanya.
            Apa yang dikatakan Anto, bukan tanpa alasan, sebab melihat pekerjaan tersebut, kentara terjadi penyimpangan, bahkan sangat kental cacat mutu. Anehnya, kata Anto, proyek yang berlokasi di Kampus Unand ini, bahkan hampir tiap hari dilintasi dosen dan mahasiswa tak ada pengawasan sama sekali. Wajar kontraktor bekerja sekehendak hati.” Ibaratnya proyek ini, merupakan proyek tak berpendidikan di lembaga pendidilkan,” kata Andi yang juga aktifis LSM Harkak (Harimau Kuranji Anti Korupsi)
Kilas Balik
            Padahal, sebelumnya juga diberitakan, pekerjaan proyek tersebut, terlihat asal jadi dan amburadul. Tak percaya, lihat saja pekerjaan dinding gorong-gorong menggunakan coran rakitan pembesian, terkesan rapuh. Terbukti, coran dinding tersebut keropos dan hancur disebabkan tak adanya daya perekat. Diprediksi adukan semen untuk coran dinding coran tersebut tak sesuai takaran. Malah, sudah ada yang patas, meski ditambal dengan plasteran, namun bekas patahnya masih terlihat.
            “Dilihat dari pekerjaan dinding untuk gorong-gorong tersebut, adukan semennya diragukan, sebab bagian bawahnya sudah ada yang hancur dan terlihat rakitan besi yang tak melekat coran. Begitu bagian dinding sudah ada yang retak dan patah, itupun ditutupi dengan plasteran. Ini membuktikan kontraktor yang mengerjakan proyek terkesan hanya mengejar target, mengenyampingkan mutu dan kualitas pekerjaan,” kata M. Adil Koordinator Investigasi LSM Harkak ( Harimau Kuranji Anti Korupsi).
            Tidak itu saja, kata M. Adil, pekerjaan lain yang bermasalah tersebut pada pemasangan dinding gorong-gorong, terlihat tak lurus, tak rata dan membengkok. Bahkan, dibeberapa titik tak tegak lurus, ada yang membengkok kedalam maupun keluar. Namun, pekerjaan ini terselamatkan, sebab ditutupi pekerjaan trotoar untuk gorong-gorong tersebut.
            “Sepertinya pemasangan dinding gorong-gorong ini asal-asalan. Terbukti, terlihat tak sejajar, bahkan coran slove bagian atas terkesan amburadul dan tak beraturan,” kata M. Adil seraya mengatakan, inilah akibat pekerjaan yang dilakukan terburu-buru dan mengejar waktu.
Terindikasi Korupsi
Dilaporkan Ke Kejati
Penyimpangan dan cacat mutu pekerjaan dan terjadinya pengurangan volume, , kata M. Adil, sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jika perlu kenakan pasal berlapis, guna untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,” kata M. Adil. 
Alasannya, permainan proyek tersebut, terutama dugaan mark-up pekerjaan merupakan perbuatan yang diduga kuat sarat berbau korupsi. Kejaksaan tak perlu menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat, karena tindak pidana korupsi bukanlah merupakan delik aduan. Dalam perspektif  hukum, tindak pidana korupsi masuk dalam ranah tindak pidana khusus.
“Dan penanganan kasusnya harus disegerakan”. pemberitaan di media ini sudah bisa dijadikan langkah awal untuk mengusut kasus ini,” katanya  seraya mengatakan, diminta Kejati agar sesegera mungkin mengusut lelang ini yang diduga kuat terindikasi adanya permainan pihak yang terkait pekerjaan proyek ini.
Melihat modus kasusnya dapat dilihat dari kenekatan PR 2 dan kontraktor mengerjakan proyek ini, sudah sangat patut diduga dan dicurigai “Sebab, ada kolusi yang mengarah pada perbuatan korupsi dalam lelang ini,” katanya.      
Apalagi, mark-up yang dilakukan terkesan dibiarkan, berakibat hancurnya pekerjaan sebelum selesai dan diserahterimakan,  terindikasi telah  menyalahi UU No 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001. Soalnya, pada Pasal 3, disebutkan   setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dapat di pidana paling singkat 1 tahun dan denda Rp.50.juta.
Begitu juga, pasal 12 huruf F UU No. 20 tahun 2001 berasal dari pasal 425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001.
Menurut pasal ini harus memenuhi unsur-unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara; pada waktu menjalankan tugas; meminta, menerima, atau memotong pembayaran; atau kepada kas umum; seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum; mempunyai utang kepadanya;.
“Disebutkan juga, hukuman untuk  Pasal 12 huruf F UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001,  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda palking sedikit Rp.200 juta,” katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar