KAB.SOLOK, INVESTIGASI_Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) 30 Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lemnbah
Gumanti Kabupaten Solok, terus berlanjut. Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk tingkat Sekolah Dasar hingga
SLTA, digepalkan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya oknum
Kepala Sekolah dan Bendahara diduga telah bersekongkol menggelapkan Dana Bos
SDN 30 tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, selama ini di SDN 30 Sungai Nanam kecamatan Lembah
Gumanti Kabupaten Solok, menerima Bantuan Dana BOS tidak pernah Transparan,
termasuk juga RKAS yang seharusnya diketahui oleh masyarakat (Komite Sekolah)
malah tidak pernah diketahui masyarakat (Wali Murid).
Hal tersebut diungkapkan oleh Komite Sekolah SDN 30 Nagari Sungai Nanam
sendiri, Eka Siswarno. Katanya, selama
SDN 30 Sungai Nanam menerima dana Bantuan BOS tersebut tidak pernah transparan,
bahkan RKAS yang seharusnya di umumkan dipapan pengumuman yang disediakan tidak
dilakukan oleh pihak sekolah.
Sehingga para
Wali Murid selama ini hanya mengetahui sekilas saja tidak mengetahui untuk apa
bantuan BOS tersebut digunakan oleh pihak sekolah, yang anehnya disaat saya
mulai menjabat selaku Komite Sekolah sekitar bulan oktober 2012, awal dari
persoalan kasus ini sampai mencuat gara-gara Bendahara dan Kepala Sekolah
bertengkar mengenai persoalan Anggaran bahkan berujung saling tuding telah
memakai dana BOS.” Pengakuan dan pertengkaran mereka berdua ada rekamannya,
baik tentang bendahara yang menuding kepsek telah memakai dana BOS serta Kepsek
yang menuding bendahara yang memakai dana bos,” katanya.
Ironisnya, menurut Eka Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada SDN 30 Sungai Nanam dari tahun 2010 hingga 2012 terdapat keganjilan serta
berindikasi Korupsi, dan diduga diselewengkan oleh Oknum Bendahara Sekolah
berinisial “ H”, sebanyak lebih kurang Rp.120 Juta. Persoalan penyelewengan dana
BOS tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekolah “ R”, dimana menurut keterangan
Kepsek saat konfirmasi dengan Tim investigasi menyatakan “ mengenai penggunaan
dana BOS dari tahun 2010 hingga 2012, semuanya Bendara Sekolah yang mengelola.
Namun pembuktian
penggunaan dana tersebut setelah dilakukan pengecekan sangat diragukan dan kita
menduga banyak laporan keuangan yang di rekayasa, sementara selaku Kepala
Sekolah dirinya tidak dihargai sama sekali oleh Bendahara, bahkan lebih sadis
lagi Bendahara menuduh Kepsek telah mengelapkan dana BOS sebasar Rp.60 Juta di
tahun anggaran 2010, serta bendahara juga mengeluarkan kata-kata yang tidak
wajar terhadap kepsek.
Buktiya
Bendahara mengatakan dirinya telah Pikun, alias Kurang Waras, dan tidak pantas
untuk menjabat Kepsek. Parahnya, lagi
Bendahara tersebut sengaja mengumpulkan tanda tangan warga dan tokoh masyarakat
dengan tujuan Kepsek dipindahkan dari sekolah tersebut melalui cara
mengumpulkan tanda tangan untuk membuat mosi tak percaya terhadap Kebijakan
Kepsek SDN 30 Sungai Nanam selama ini.
Lebih jauh Eka
siswarno menyatakan, Atas persoalan ini kami selaku Komite beserta masyarakat
setempat telah mencoba melaporkan ke Dinas Pendidikan dan juga ke Wakil Bupati
Solok Desra Ediwan, dengan harapan untuk dapat diselesaikan secara Internal
Pemerintah,
Wkil Bupati
telah memerintahkan Inspektorat untuk turun kelapangan untuk menindak lanjuti
kasus ini, menurut Informasi yang diperoleh akhirnya Inpektorat telah menemukan
kejanggalan penggunaan dana Bos yang diduga telah di selewengkan oleh kedua
Oknum tersebut, menurut Informasi yang kami terima dari UPTD setempat
Inspektorat telah menemukan bahwa Kepsek dan Bendahara sama-sama harus
bertanggung jawab atas dana Bos yang diduga digelapkan tersebut.
Ironisnya
terhadap kasus ini Pemerintah setempat berupaya untuk mendamaikan kedua Oknum
yang bertengkar tersebut (Kepsek dan Bendahara), agar kasus ini cepat selesai,
namun bagai kami selaku Komite dan masyarakat setempat justru Heran, kenapa ada
perdamaikan pula diantara kedua Oknum yang telah melakukan penggelapan dana BOS
tersebut, sementara orang yang merasa kehilangan tidak dilibatkan sama sekali.
“ Nampaknya
untuk 86 kan kasus ini Maling sama Maling didamaikan, namun bagaimana dengan
Masyarakat yang merasa kehilangan, maka dari itulah kami selaku Komite Sekolah
dan Masyarakat setempat akan membawa kasus ini kepihak aparat Hukum, karna kami
tidak menemukan titik terang dari penyelesaian kasus ini, “ katanya.
Sementara saat ini Kasus tersebut telah sampai
ke tangan aparat Hukum setempat (Polres Solok) berdasarkan Informasi yang
diperoleh oleh Tim Investigasi, kasus Dugaan Penggelapan Dana Bos tersebut saat
ini tengah dilakukan Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian setempat. Pasalnya,
oknum Kepala Sekolah dan Bendahara belum lama ini telah beberapa kali dipanggil
untuk dimintai keterangan terhadap penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah
dari tahun 2010 hingga 2012, dan masyarakat sangat berharap pada pihak aparat
hokum agar secepatnya untuk menyelesaiakan kasus ini, karna masyarakat nagari
sungai nanam kian resah atas persoalan tersebut. Akhi/Wahyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar