SAWAHLUNTO, INVESTIGASI_Kota
Sawahlunto belum miliki Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Diketahui, BPSK memiliki peran yang
sangat penting dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Karena
merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Hal ini tak ditampik, Kabid Perdagangan Perindakopnaker Gustaf kepada
menyatakan, kota Sawahlunto belum miliki BPSK. Ia menilai belum banyaknya
perusahaan serta pabrik dikota ini.
Namun beberapa waktu lalu, sebutnya beberapa pejabat dan staf yang
berwenang di Perindakopnaker telah mengikuti sosialisasi untuk pembentukan BPSK
di propinsi.
Tergantung pada kebutuhan perlindungan konsumen yang ada dikota ini.
Terlebih kini sudah mulai banyak industri kecil menengah yang berkembang,
sebutnya di kantornya, Jumat (11/4).
Sementara kalau ada sengketa ataupun permasalahan akan ditangani melalui
BPSK propinsi.
"Diharapkan BPSK yang telah ada dapat memberikan perlindungan kepada
konsumen secara maksimal dan profesional demi terciptanya penyelenggaraan
perlindungan konsumen efektif dan berkelanjutan," pungkasnya. Tumpak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar