PADANG, INVESTIGASI_Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat minta klarifikasi dugan pelayanan buruk aparatur pemerintah kelurahan kepada masyarakat di 9 kelurahan di Kota Padang. Kelurahan tersebut, i Lurah Andalas, Lurah Sawahan Kecamatan Padang Timur, Lurah Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Lurah Alai Parak Kopi Kecamtan Padang Utara, Lurah Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Lurah Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Lurah Piai Tangah Kecamatan Pauh, Lurah Ampang Kecamatan Kuranji, dan Lurah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji.
Sebagai Lembaga negara
pengawas pelayanan publik, salah satu tugas Ombudsman berdasarkan Pasal 7 Undang-undang
No. 37 Tahun 2008 Ombudmas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas Ombudsman antara lain menindak lanjuti dugaan
maladministrasi dalam ruang lingkup kewenangan
Ombudsman baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun prakarsa sendiri
dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi
kasus pelayanan publik untuk 9 Kelurahan di Kota Padang disampaikan Ombudsman
Perwakilan Sumbar kepada masing-masing
Camatnya melalui surat Tangal 6 Maret
2014 dan menyikapi berita Mingguan Investigasi,24
Februari 2014, sekaitan dengan pemberitaan, Kelurahan Kubu Marapalam di
Mingguan Investigasi tiga Mingggu yang lalu, tentang hilangnya sebuah
mesin genset bantuan gempa tahun 2009 , dana
KJKS BMT dana bantuan Paud, dana
hibah di Kelurahan Kubu Marapalam yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh
pengelola.
Pemberitaan
tentang buruknya pelayanan publik yang
dimuat di masss Media baik harian dan
Mingguan diamati dan dipelajari oleh Ombusman. Selanjutnya ditindak lanjuti
dengan meminta klarifikasi. Kasus pelayanan publik yang diduga meresahkan masyarakat, yang dipantau
Ombudsman Perwakilan Suimbar sejak
November 2013 sampai Pebruari 2014.
Seperti di
Kelurahan Andalas Kecamatan padang Timur (30 Nopember 2013), ada oknum petugas
Kelurahan memungut biaya Rp. 20 Ribu untuk setiap pengurusan surat kematian,
sedangkan seharusnya blangko kematian hanya Rp. 10 Ribu. Adanya oknum masih
menerima imbalan kepada masyarakat
sebagai bentuk ucapan terima kasih dari masyarakat.
Kelurahan Sawahan Timur (4 Desember 2013), Kantor Kelurahan sering
tutup dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan alasan hari hujan. Ada
oknum Kelurahan menerima imbalan dari
masyarakat sebagai bentuk terima kasih dari masyarakat.
Kelurahan Alai Parak Kopi
Kecamatan Padang Utara (18 Desember 2013), yaitu masyarakat yang menerima BLSM tidak
dapat jatah beras beras miskin secara merata,petugas yang memberikan pelayanan
tidak layak sebagai aparatur pemerintah, petugas yang menerima imbalan dari
masyarakat.
Kelurahan
Pampangan Nan XX Kecamtan Lubuk Begalung (22 Januari 2014),oknum Kelurahan
menerima imbalan dari masyarakat dan pelayanan yang berbelit-belit kepada
masyarakat, sehingga urusan masyarakat
berlarut-larut, masyarakat mengurus surat miskin diminta imbalan Rp.25 Ribu.
Kelurahan Dadok
Tungul Hitam Kecamatan Koto Tangah (23 Januari 2014) , oknum Kelurahan
mempersulit masyarakat saat berurusan di Kantor Lurah. Kelurahan Piai
Tangah Kecamatan Pauh (24 Januari 2014),
oknum Kelurahan menerima imbalan dari masyarakat yang meresahkan masyarakat.
Kelurahan Ampang Kecamatan Kuranji (28 Januari 2014),oknum Kelurahan memberikan
pelayanan dengan buruk kepada masyarakat dan
Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji (4 Februari 2014),oknum
Kelurahan minta pungutan dalam mengurus
surat menyurat dan untuk mengambil blangko kartu keluarga diminta imbalan Rp
3000.
Ombudsman
Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan kepada Camat dan Kelurahan yang diminta untuk mengklarifikasi dugan pelayanan publik yang
meresahkan masyarakat tersebut, berdasarkan pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang
no. 37 tahun 2008, menyebutkan bahwa jika setelah 14 hari permintaan
klarifikasi pertama tidak ditanggapi
“Maka Ombudsman
meminta klarifikasi untuk kedua kalinya. Jika dalam waktu 14 hari permintaan klarifikasi kedua juga tidak ditanggapi,maka dianggap
tidak menggunakan haknya untuk menjawab,
: kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri,SH.M.Hum.
Sementara Camat Padang Timur diwakili
Sekcam, Ismetsyah, S.Sos, kepada Investigasi di ruang kerjanya,Jumat kemarin,
telah menyikapi dan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Sumbar sesuai
permintaan, sehubungan dengan pelayananan publik, yang dipantau Ombudsman
Sumbar diduga ada oknum Kelurahan yang tidak melaksanakan tugas secara baik,
sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dan malah ada yang minta
imbalan sebagai ucapan terima kasih dari masyarakat.
Tentang
pemberitaan Investigasi tanggal 24
Februari, masyarkat Kelurahan Kubu Marapalam
mempertanyakan mesin genset bantuan gempa 2009 yang diduga dibawa oknum
Lurah, sekarang mesin genset terebut telah dikembalikan oknum
Lurah yang membawa mesin Genset, telah dipulangkan.Sekarang Genset
tersebut telah berada di Kantor Lurah Kubu Marapalam dan tidak ada masalah lagi
sehubungan dengan mesin genset bantuan gempa 2009, telah ia pulangkan ujar Sekcam.
Namun tentang
penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana KJKSBMT, dana bantuan Paud, dana hibah yang Rp.300
Juta, belum ada penjelasan dari Sekcam. Karena
Sekcam begitu sibuk untuk persiapan kesuksesan pelaksanaan Pileg. h.zk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar