Selasa, 22 April 2014

Dugaan Oknum Kelurahan di Kota Padang Minta Imbalan dan Pelayanan Buruk Ombudsman Sumbar Klarifikasi 9 Kelurahan


PADANG, INVESTIGASI_Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat minta klarifikasi dugan pelayanan buruk aparatur pemerintah kelurahan kepada masyarakat di 9 kelurahan di Kota Padang. Kelurahan tersebut, i Lurah Andalas, Lurah Sawahan Kecamatan Padang Timur,  Lurah Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Lurah Alai Parak Kopi Kecamtan Padang Utara,  Lurah Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Lurah Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Lurah Piai Tangah Kecamatan Pauh, Lurah Ampang Kecamatan Kuranji, dan Lurah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji.
Sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik, salah satu tugas Ombudsman berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 Ombudmas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas Ombudsman  antara lain menindak lanjuti dugaan maladministrasi dalam ruang lingkup kewenangan  Ombudsman baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun prakarsa sendiri dengan tetap  memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi kasus pelayanan publik untuk 9 Kelurahan di Kota Padang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sumbar kepada  masing-masing Camatnya melalui surat Tangal  6 Maret 2014 dan menyikapi berita Mingguan  Investigasi,24 Februari 2014, sekaitan dengan pemberitaan, Kelurahan Kubu Marapalam di Mingguan Investigasi  tiga  Mingggu yang lalu, tentang hilangnya sebuah mesin genset bantuan gempa tahun 2009 , dana  KJKS BMT   dana bantuan Paud, dana hibah di Kelurahan Kubu Marapalam yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengelola.
Pemberitaan tentang  buruknya pelayanan publik yang dimuat di  masss Media baik harian dan Mingguan diamati dan dipelajari oleh Ombusman. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan meminta klarifikasi. Kasus pelayanan publik yang  diduga meresahkan masyarakat, yang dipantau Ombudsman Perwakilan Suimbar sejak  November 2013 sampai Pebruari 2014.
Seperti di Kelurahan Andalas Kecamatan padang Timur (30 Nopember 2013), ada oknum petugas Kelurahan memungut biaya Rp. 20 Ribu untuk setiap pengurusan surat kematian, sedangkan seharusnya blangko kematian hanya Rp. 10 Ribu. Adanya oknum masih menerima imbalan  kepada masyarakat sebagai bentuk ucapan terima kasih dari masyarakat.
Kelurahan  Sawahan Timur (4  Desember 2013), Kantor Kelurahan sering tutup  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan  hari hujan. Ada oknum Kelurahan  menerima imbalan dari masyarakat sebagai bentuk terima kasih dari masyarakat. 
 Kelurahan Alai Parak  Kopi  Kecamatan Padang Utara (18 Desember 2013),  yaitu masyarakat yang menerima BLSM tidak dapat jatah beras beras miskin secara merata,petugas yang memberikan pelayanan tidak layak sebagai aparatur pemerintah, petugas yang menerima imbalan dari masyarakat.
Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamtan Lubuk Begalung (22 Januari 2014),oknum Kelurahan menerima imbalan dari masyarakat dan pelayanan yang berbelit-belit kepada masyarakat, sehingga  urusan masyarakat berlarut-larut, masyarakat mengurus surat miskin diminta imbalan  Rp.25 Ribu.
Kelurahan Dadok Tungul Hitam Kecamatan Koto Tangah (23 Januari 2014) , oknum Kelurahan mempersulit masyarakat saat berurusan di Kantor Lurah. Kelurahan Piai Tangah  Kecamatan Pauh (24 Januari 2014), oknum Kelurahan menerima imbalan dari masyarakat yang meresahkan masyarakat. Kelurahan Ampang Kecamatan Kuranji (28 Januari 2014),oknum Kelurahan memberikan pelayanan dengan buruk kepada masyarakat dan  Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji (4 Februari 2014),oknum Kelurahan minta  pungutan dalam mengurus surat menyurat dan untuk mengambil blangko kartu keluarga diminta imbalan Rp 3000.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan kepada Camat dan Kelurahan  yang diminta untuk  mengklarifikasi dugan pelayanan publik yang meresahkan masyarakat tersebut, berdasarkan pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang no. 37 tahun 2008, menyebutkan bahwa jika setelah 14 hari permintaan klarifikasi pertama tidak ditanggapi
“Maka Ombudsman meminta klarifikasi untuk kedua kalinya. Jika dalam waktu 14 hari  permintaan klarifikasi  kedua juga tidak ditanggapi,maka dianggap tidak  menggunakan haknya untuk menjawab, : kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri,SH.M.Hum.
            Sementara Camat Padang Timur diwakili Sekcam, Ismetsyah, S.Sos, kepada Investigasi di ruang kerjanya,Jumat kemarin, telah menyikapi dan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Sumbar sesuai permintaan, sehubungan dengan pelayananan publik, yang dipantau Ombudsman Sumbar diduga ada oknum Kelurahan yang tidak melaksanakan tugas secara baik, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dan malah ada yang minta imbalan sebagai ucapan terima kasih dari masyarakat.
Tentang pemberitaan Investigasi tanggal  24 Februari, masyarkat Kelurahan Kubu Marapalam  mempertanyakan mesin genset bantuan gempa 2009 yang diduga dibawa oknum Lurah, sekarang mesin genset terebut telah dikembalikan  oknum  Lurah yang membawa mesin Genset, telah dipulangkan.Sekarang Genset tersebut telah berada di Kantor Lurah Kubu Marapalam dan tidak ada masalah lagi sehubungan dengan mesin genset bantuan gempa 2009, telah ia pulangkan  ujar Sekcam.
Namun tentang penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana KJKSBMT,  dana bantuan Paud, dana hibah yang Rp.300 Juta, belum ada penjelasan dari Sekcam. Karena  Sekcam begitu sibuk untuk persiapan kesuksesan pelaksanaan  Pileg. h.zk 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar