Senin, 09 Desember 2013

Dinkes Siap Integrasikan Jamkesda ke JKN





PASAMAN, INVESTIGASI_Mulai Januari 2014, program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diberlakukan. Program jamkesda yang selama ini membantu pengobatan masyarakat miskin di Kabupaten Pasaman akan diintegrasikan ke program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pasaman melaksanakan sosialisasi pengintegrasian program jamkesda menjadi jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada Camat, Walinagari, Kepala Puskesmas se Kabupaten Pasaman. Acara sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3/12 2013 bertempat di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping.
            Melalui sosialisasi ini diharapkan, para pemangku jabatan tersebut dapat memberikan informasi yang cukup jelas kepada masyarakat sehingga terciptanya kepercayaan masyarakat dan terjadinya perbaikan serta pemerataan derajat kesehatan di Kabupaten Pasaman.
            Wakil Bupati, Daniel dalam sambutannya mengatakan, sebelum JKN diberlakukan tahun 2014 mendatang, Pemkab Pasaman pada tahun 2011 telah mengalokasikan peserta Jamkesmas di Kabupaten Pasaman sebanyak 114.470 jiwa dan Jamkesda sebanyak 26.541 jiwa.
            Sehingga akhir tahun 2011 jumlah masyarakat yang sudah dijamin kesehatannya mencapai 52,6 persen termasuk peserta PT Askes dan Jamsostek.
            Untuk mengatasi masalah tersebut pada tahun 2013 Pemkab Pasaman melalui Dinas Kesehatan meluncurkan terobosan untuk mengasuransikan seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman yang belum memiliki jaminan kesehatan.
            Program kesehatan gratis itu telah memberikan manfaat yang baik terhadap status kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasaman. Tujuan dari penyelenggaraan program kesehatan tersebut adalah meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien.
            Pemerintah juga sudah memprioritaskan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Puskesmas dan rumah sakit di kelas III melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (jamkesmas). “Untuk itu, program pemerintah ini harus kita laksanakan sebaik-baiknya,” ingat wabup.
            Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal SKM, M.Kes menambahkan program JKN ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui program pemerintah tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Dimana program tersebut bersifat wajib sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang.
            Adapun narasumber sosialisasi ini yakni dari dinkes Propinsi Sumbar, Bappeda Pasaman, Kadiskes Pasaman, PT Askes dan Direktur RSUD Lubuksikaping. O/W


Tidak ada komentar:

Posting Komentar