PASAMAN,
INVESTIGASI_Mulai
Januari 2014, program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diberlakukan.
Program jamkesda yang selama ini membantu pengobatan masyarakat miskin di
Kabupaten Pasaman akan diintegrasikan ke program jaminan
kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Untuk itu Pemerintah
Kabupaten Pasaman melaksanakan sosialisasi pengintegrasian program jamkesda
menjadi jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada Camat, Walinagari, Kepala
Puskesmas se Kabupaten Pasaman. Acara sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa
tanggal 3/12 2013 bertempat di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping.
Melalui
sosialisasi ini diharapkan, para pemangku jabatan tersebut dapat memberikan
informasi yang cukup jelas kepada masyarakat sehingga terciptanya kepercayaan
masyarakat dan terjadinya perbaikan serta pemerataan derajat kesehatan di
Kabupaten Pasaman.
Wakil
Bupati, Daniel dalam sambutannya mengatakan, sebelum JKN diberlakukan tahun
2014 mendatang, Pemkab Pasaman pada tahun 2011 telah mengalokasikan peserta
Jamkesmas di Kabupaten Pasaman sebanyak 114.470 jiwa dan Jamkesda sebanyak
26.541 jiwa.
Sehingga
akhir tahun 2011 jumlah masyarakat yang sudah dijamin kesehatannya mencapai
52,6 persen termasuk peserta PT Askes dan Jamsostek.
Untuk
mengatasi masalah tersebut pada tahun 2013 Pemkab Pasaman melalui Dinas
Kesehatan meluncurkan terobosan untuk mengasuransikan seluruh masyarakat
Kabupaten Pasaman yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Program
kesehatan gratis itu telah memberikan manfaat yang baik terhadap status
kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasaman. Tujuan dari penyelenggaraan program
kesehatan tersebut adalah meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap seluruh
masyarakat agar tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan
efisien.
Pemerintah
juga sudah memprioritaskan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin di Puskesmas dan rumah sakit di kelas III melalui jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat miskin (jamkesmas). “Untuk itu, program pemerintah ini
harus kita laksanakan sebaik-baiknya,” ingat wabup.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal SKM, M.Kes menambahkan program
JKN ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka
mengetahui program pemerintah tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Dimana program tersebut bersifat wajib sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004
tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat
yang layak yang diberikan kepada setiap orang.
Adapun
narasumber sosialisasi ini yakni dari dinkes Propinsi Sumbar, Bappeda Pasaman,
Kadiskes Pasaman, PT Askes dan Direktur RSUD Lubuksikaping. O/W
Tidak ada komentar:
Posting Komentar