Selasa, 04 Juni 2013

DPRD Bantah Isu Konsolodasi 240 Ha dan Kolam Renang



SOLOK, INVESTIGASI_Menyikapi berbagai isu miring terhadap kurangnya perhatian  Lembaga Perwakilan Rakyat DPRD Kota Solok terhadap persoalan tanah konsolidasi 240 Ha, yang diduga masyarakat proses tersebut terhenti ditangan mereka, terhadap persoalan tersebut tepatnya Jum’at Kemaren DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yutrischan, SE mengundang secara mendadak para Insan Pers yang bertugas di Kota Solok untuk memberikan keterangan langsung terkait persoalan tanah konsolidasi 240 Ha, tersebut, bahkan DPRD juga mengekspos persoalan keganjilan pembangunan kolam renang di rumah dinas Walikota Solok, dan juga mengenai pembangunan irigasi Imang Payo yang hingga saat ini masih belum dilakukan tender, serta terhadap Peraihan Opini WTP dari BPK-RI terhadap Pemko Solok.

Jumpa pers kali ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan beberapa anggota  DPRD Kota Solok, diantaranya Wakil Ketua Jhon Hendra, Sekretariat DPRD, Ketua Komisi B dan A serta beberapa anggota DPRD lainnya, dalam keterangan pers kali ini Ketua DPRD Kota Solok selaku juru bicara membantah keras terhadap isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat, bahwasanya proses penyelesaian tanah konsolidasi 240 Ha terehenti di tangan mereka, menurut Ketua DPRD Yutris Chan,SE “Hal ini perlu sekali kita luruskan kepada masyarakat melalui awak media yang bertugas di Kota Solok ini, karna persoalan penyelesaian kasus tanah 240 Ha tidak terhenti di tangan DPRD, melainkan DPRD saat ini tengah menunggu draf yang lengkap dari tim Pemko Solok dan BPN serta tim perumus dari Pemerintah Kota Solok.
Tim perumus Pemko Solok telah bekerja sama dengan BPN serta diketahui olek KAN Kota Solok, bahkan telah melahirkan rekomendasi yang telah disampaikan pada tangga 13 Januari 2013 lalu, namun kita menilai ada sejumlah draf kesepakatan tersebut perlu penyempurnaan, untuk itu kita dari DPRD telah memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti, namun hingga saat ini draf yang kami minta belum ada”, terang ketua.
Sementara itu, selain dari Isyu tanah konsolidasi 240 Ha, DPRD juga membantah Keras terhadap adanya persetujuan DPRD tentang adanya pembangunan kolam renang di rumah Dinas Walikota Solok, yang saat ini hampir rampung pengerjaannya,  “hingga saat ini persoalan pembangunan kolam renang tersebut kami di DPRD tengah melakukan kajian yang mendalam, dan akan mengumpulkan tanda tangan anggota, untuk membawa persoalan ini pada tingkat Hak Interplasi, (Hak Angket), dan bisa juga persoalan ini sampai ke tingkat pansus hingga paripurna, karna kuat dugaan kami terhadap persoalan pembangunan kolam renang tersebut ada pelanggaran administrasi oleh pihak pemerintah, sebab pada pembahasan anggaran APBD 2013 maupun APBD 2012 tidak ada kami membahas anggaran pembangunan kolam renang, maka dari itu, untuk menyelesaikan persoalan ini  kita akan gunakan Hak Interplasi atau Hak angket kita sebagai Lembaga DPRD terlebih dahulu”, Katanya. Wahyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar