SOLOK, INVESTIGASI_Menyikapi
berbagai isu miring terhadap kurangnya perhatian Lembaga Perwakilan
Rakyat DPRD Kota Solok terhadap persoalan tanah konsolidasi 240 Ha, yang diduga
masyarakat proses tersebut terhenti ditangan mereka, terhadap persoalan
tersebut tepatnya Jum’at Kemaren DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Yutrischan, SE mengundang secara mendadak para Insan Pers yang
bertugas di Kota Solok untuk memberikan keterangan langsung terkait persoalan
tanah konsolidasi 240 Ha, tersebut, bahkan DPRD juga mengekspos persoalan
keganjilan pembangunan kolam renang di rumah dinas Walikota Solok, dan juga
mengenai pembangunan irigasi Imang Payo yang hingga saat ini masih belum
dilakukan tender, serta terhadap Peraihan Opini WTP dari BPK-RI terhadap Pemko
Solok.
Jumpa pers kali
ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kota Solok,
diantaranya Wakil Ketua Jhon Hendra, Sekretariat DPRD, Ketua Komisi B dan A
serta beberapa anggota DPRD lainnya, dalam keterangan pers kali ini Ketua DPRD
Kota Solok selaku juru bicara membantah keras terhadap isu yang beredar
ditengah-tengah masyarakat, bahwasanya proses penyelesaian tanah konsolidasi
240 Ha terehenti di tangan mereka, menurut Ketua DPRD Yutris Chan,SE “Hal ini
perlu sekali kita luruskan kepada masyarakat melalui awak media yang bertugas
di Kota Solok ini, karna persoalan penyelesaian kasus tanah 240 Ha tidak
terhenti di tangan DPRD, melainkan DPRD saat ini tengah menunggu draf yang
lengkap dari tim Pemko Solok dan BPN serta tim perumus dari Pemerintah Kota
Solok.
Tim perumus
Pemko Solok telah bekerja sama dengan BPN serta diketahui olek KAN Kota Solok,
bahkan telah melahirkan rekomendasi yang telah disampaikan pada tangga 13
Januari 2013 lalu, namun kita menilai ada sejumlah draf kesepakatan tersebut perlu
penyempurnaan, untuk itu kita dari DPRD telah memberikan rekomendasi untuk
segera ditindaklanjuti, namun hingga saat ini draf yang kami minta belum ada”, terang
ketua.
Sementara itu,
selain dari Isyu tanah konsolidasi 240 Ha, DPRD juga membantah Keras terhadap
adanya persetujuan DPRD tentang adanya pembangunan kolam renang di rumah Dinas
Walikota Solok, yang saat ini hampir rampung pengerjaannya, “hingga saat
ini persoalan pembangunan kolam renang tersebut kami di DPRD tengah melakukan
kajian yang mendalam, dan akan mengumpulkan tanda tangan anggota, untuk membawa
persoalan ini pada tingkat Hak Interplasi, (Hak Angket), dan bisa juga
persoalan ini sampai ke tingkat pansus hingga paripurna, karna kuat dugaan kami
terhadap persoalan pembangunan kolam renang tersebut ada pelanggaran
administrasi oleh pihak pemerintah, sebab pada pembahasan anggaran APBD 2013
maupun APBD 2012 tidak ada kami membahas anggaran pembangunan kolam renang,
maka dari itu, untuk menyelesaikan persoalan ini kita akan gunakan Hak
Interplasi atau Hak angket kita sebagai Lembaga DPRD terlebih dahulu”, Katanya.
Wahyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar