-BAMUS : Pemerintah Daerah Diminta Memprosesnya
PASAMAN,
INVESTIGASI_Diduga selewengkan dana alokasi umum
tahun anggaran 2012, lagi-lagi Walinagari dilaporkan ke bupati. Kali ini
Walinagari Lansek kadok Iskandar yang dilaporkan oleh Bamus Nagari Lansek Kadok, terkait adanya dugaan penyelewengan
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp155.741.465.
Badan
Musyawarah Nagari, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten
Pasaman mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera mengusut dugaan
penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan Walinagari
Iskandar AS sebesar Rp 155.741.465. Selain itu, Pemkab Pasaman juga diminta
agar turun tangan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
ditengah masyarakat.
Hal tersebut
terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun 2012. Surat
Bamus Nagari Lansek Kadok yang ditujukan kepada Walinagari Lansek Kadok Nomor :
02/Bamus/NLSK-2013 Tanggal 14 Januari 2013 perihal Klarifikasi Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walinagari Lansek Kadok Tahun Anggaran 2012 dan
menyusul surat Bamus kepada Walinagari Lansek Kadok Tanggal 21 Januari 2013
perihal yang sama.
Tanggal 4 Februari 2013 Walinagari Lansek
Kadok sudah menanggapi, namun tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh Bamus Nagari Lansek Kadok. Walinagari meminta waktu untuk perbaikan
selama 15 hari (sampai Tanggal 18 Februari 2013). Namun pada tanggal yang telah
ditentukan tersebut Walinagari tidak dapat memberikan jawabannya.
Dari hasil
investigasi Bamus Nagari Lansek Kadok, terdapat kejangalan tentang
penggunaan Dana Alokasi Umum Nagari Lansek Kadok Tahun Anggaran 2012, sebagai
mana terlampir. Dengan adanya investigasi oleh tim verifikasi yang dilakukan
tim Bamus terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari tersebut,
maka Bamus melayangkan surat kepada Bupati Pasaman Cq Kabag Pemnag Tanggal 21
Februari 2013 lalu. Bamus Lansek Kadok menduga Walinagari menilep
anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2012 tersebut.
Masuknya laporan
Bamus Nagari Lansek Kadok tentang dugaan penyelewengan yang dilakukan
Walinagari tersebut berdasarkan, sidang paripurna istimewa Bamus Nagari Lansek
Kadok yang dilaksanakan, Senin (7/1) 2013 di Kantor
Walinagari Lansek kadok.
Surat yang
dilayangkan tentang adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari
Lansek Kadok juga ditembuskan ke Camat Rao Selatan, Inspektorat Pasaman dan
Walinagari Lansek Kadok tersebut.
“Surat ini
kita tujukan kepada bapak Bupati Pasaman, berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan
Bamus Nagari Lansek Kadok tentang kinerja walinagari dalam penggunaan dana
Alokasi Umum tahun anggaran 2012, dan berpedoman kepada LKPJ walinagari Tahun
2012 yang disampaikannya Senin (4/2) melalui Sidang Paripurna Bamus” kata Ketua
Bamus Nagari Lansek Kadok, Hanafi ST Malenggang beserta anggotanya kepada
wartawan di Lansek Kadok, Kamis (14/3) kemarin.
Menurut
Hanafi, dari jumlah tersebut belum semua pos-pos anggaran Pemerintah Nagari
Lansek Kadok yang dievaluasi ke lapangan, termasuk dana hibah untuk Pembangunan
Kantor
Walinagari yang anggarannya sebesar Rp 100 juta. Ironisnya dana hibah untuk
pembangunan Kantor
Walinagari
Lansek
Kadok
yang sudah cair anggarannya pada bulan Desember 2012 lalu sampai saat ini belum
dilaksanakan pengerjaannya.
Katanya lagi, dugaan penyelewengan
anggaran DAU Nagari Tahun 2012 dan dana hibah pembangunan kantor walinagari,
hal tersebut sudah jelas-jelas Walinagari sudah menyalahi wewenang yang
telah dipercayakan kepadanya.
Dalam
rekapitulasi Tahun 2012 dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Anggaran Nagari Tahun
2012 yang diduga diselewengkan atau diragukan pencairannya seperti,
Belanja ATK anggaran sebesar Rp4.300.000, realisasi Rp2.679.475 dan sisa
Rp1.620.525 (dipertanyakan).
Dugaan
penyelewengan Minum/Makan Pegawai sebesar Rp1.132.050, realisasi Rp.700.000 dan
sisa Rp 432.050 (dipertanyakan). Belanja Hibah PKK anggaran Rp11.693.610,
realisasi Rp11.683.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Belanja hibah LPMN
Rp8.770.200, realisasi Rp5.846.807, sisa Rp2.923.393 (dipertanyakan).
Belanja FKPN
anggaran Rp2.400.000, realisasi Rp2.400.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Wirid
yasin anggaran Rp5.000.000 realisasi Rp5.500.000, sisa Rp500.000 (tidak
mungkin). Penyusunan APB anggaran Rp2.800.000, realisasi Rp2.800.000, sisa Rp 0
(dipertanyakan). Pengadaan pakaian olahraga anggaran Rp3.200.000, realisasi
Rp3.200.000, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan). Rehap Kantor Walinagari anggaran
Rp5.027.855, realisasi Rp5.027.855, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan).
Kemudian Ketua
Bamus Hanafi juga menyampaikan bahwa, Dana Generasi muda anggaran Rp3.000.000,
realisasi Rp1.500.000, sisa Rp1.500.000 (dipertanyakan). Dana posyandu anggaran
Rp2.620.000, realisasi Rp 2.620.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Dana Keadaan
darurat anggaran Rp1.000.000, realisasi Rp1.000.000, sisa Rp 0 (tidak
direalisasikan). Serta dana bencana alam Rp1.000.000, realisasi Rp1.000.000,
sisa Rp 0 (tidak direalisasikan), ujar Hanafi.
Selanjutnya
dia juga menambahkan dana yang masuk ke nagari, namun diduga tidak dicairkan
oleh Walinagari,
seperti, Bonus PBB Rp20.000.000 realisasi Rp 0, dan sisa Rp20.000.000 (tidak
dicairkan). Honor kolektor PBB anggaran Rp2.250.000, realisasi Rp 0, sisa
Rp.2.250.000 (tidak dicairkan). Distribusi daerah anggaran Rp34.000.000,
realisasi Rp 0, sisa Rp34.000.000 ( tidak dicairkan). Silpa anggaran
Rp13.000.000, realisasi Rp 0 dan sisa Rp13.000.000 (tidak dicairkan). Kelebihan
honor kaur Rp4.500.000, realisasi Rp 0 dan sisa Rp4.500.000 (juga tidak
dicairkan).
Dana BBGR
Rp15.000.000, direalisasikan Rp 0 dan sisa Rp15.000.000 (tidak dicairkan). Dana
Register sebesar Rp13.773.500, realisasi Rp 0, sisa Rp13.773.500 (tidak
dicairkan). Kursi Plastik anggaran Rp2.500.000, realisasi Rp 0 sisa Rp
2.500.000 (tidak dicairkan).
Pakaian dinas
perangkat Rp 3.200.000, realisasi Rp 0, sisa Rp3.200.000 (tidak dicairkan).
Pembelian TV Sharp Rp2.500.000, realisasi Rp 0 sisa Rp2.500.000 (tidak
dicairkan). Serta Pembelian 1 unit Computer Thosiba anggaran Rp6.500.000,
realisasi Rp 0, dan sisa Rp.6.500.000 juga tidak dicairkan oleh Walinagari.
Dalam
persoalan ini, walinagari telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar
Peraturan Nagari nomor 4 tahun 2012 tentang anggaran belanja pemerintahan
nagari, disamping itu tidak berfungsinya Bendahara Nagari sepenuhnya, hanya
diperlukan saat pembayaran tertentu. Sedangkan bendahara hanya sebagai
formalitas sesuai dengan pernyataan Bendahara Nagari Lansek kadok Nelfi Adriati
pada Bamus nagari lansek Kadok tanggal 23 Februari 2013 lalu.
Sementara itu,
Anggota Bamus Nagari lansek Kadok, Afda Mukhtar menambahkan, ia ingin ketegasan dan kejelasan dari pemerintah
daerah dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di nagari lansek kadok pada
saat ini. Karena ini bertujuan agar ada kejelasan terkait dengan dugaan
penyelewengan dana yang dilakukan Walinagari Iskandar. Kalau hal ini dibiarkan,
tentu akan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak yang ada di kenagarian ini.
Dikatakannya,
kalau memang terbukti adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari,
maka Walinagari harus mepertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Afda Mukhtar.
Selain itu,
Bamus Nagari Lansek Kadok sangat setuju sekali agar dugaan kasus ini diusut
sampai ke akar-akarnya. Supaya ada kejelasan yang pasti, apalagi ini menyangkut
dengan penyelewengan dana alokasi umum tahun anggaran 2012. “ Kalau ini terus didiamkan, maka masyarakat
kita juga yang akan kena imbasnya” ujarnya.
Ditempat
terpisah, Walinagari Iskandar AS yang dikonfirmasi Rakyat Sumbar, Rabu (14/3)
kemarin, membantah keras atas tuduhan dugaan penyelewengan anggaran nagari
tahun 2012 tersebut.
“Laporan yang
dilayangkan Bamus Nagari Lansek kadok kepada Bupati Pasaman tentang dugaan
penyelewengan dana alokasi umum tahun anggaran 2012 terhadap dirinya, itu
merupakan pencemaran nama baik atas dirinya yang dilakukan Anggota Bamus” ujar
Iskandar.
Mengenai
adanya dugaan penyelewengan yang dituduhkan Bamus Lansek kadok kepada dirinya,
pada beberapa hari lalu dirinya sudah di panggil untuk diklarifikasi ke
Inspektorat Pasaman. “ Dari seluruh apa yang dituduhkan tentang
dugaan penyelewengan yang telah dilaporkan Bamus ke Bupati Pasaman itu adalah
suatu bentuk politik kotor dari Anggota Bamus untuk menjatuhkan dirinya sebagai
Walinagari,”
pungkas Iskandar.
Ketika
dikonfirmasi wartawan kepada Kabag Pemerintahan Nagari Pemkab Pasaman, Djoko
Rifanto, membenarkan adanya surat masuk dari Bamus Nagari Lansek kadok tentang
adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2012 yang
dilakukan oleh Walinagari Lansek Kadok.
“Saat ini,
permasalahan tersebut sudah kita limpahkan ke Inspektorat, dan tim klarifikasi
dari Inspektorat juga sudah turun kelapangan serta telah memanggil beberapa
saksi. Namun hasil ferifikasi dari Inspektorat sampai saat ini belum dilaporkan
hasilnya ke Pemerintahan Nagari” ujar Djoko Rifanto.
Kepala
Inspektorat Kabupaten Pasaman MN Susilo yang didampingi anggotanya Abral
Mulyandri saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya dugaan
penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 oleh Walinagari Lansek
Kadok.
Dijelaskannya,
pada saat ini tim Verifikasi tengah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan telah
memanggil beberapa orang saksi termasuk Walinagari, Bamus dan Bendahara
Walinagari. “Kalau ini terbukti adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan
Walinagari, maka kami dari pihak Inspektorat akan memprosesnya sesuai aturan
yang berlaku, pungkasnya,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar