Selasa, 19 Maret 2013

Walinagari Lansek Kadok, Dituding Tilep DAU 2012



-BAMUS : Pemerintah Daerah Diminta Memprosesnya
 
PASAMAN, INVESTIGASI_Diduga selewengkan dana alokasi umum tahun anggaran 2012, lagi-lagi Walinagari dilaporkan ke bupati. Kali ini Walinagari Lansek kadok Iskandar yang dilaporkan oleh Bamus Nagari Lansek Kadok, terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp155.741.465.

Badan Musyawarah Nagari, Nagari  Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera mengusut dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan Walinagari Iskandar AS sebesar Rp 155.741.465. Selain itu, Pemkab Pasaman juga diminta agar turun tangan, sehingga tidak  terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.
Hal tersebut terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun 2012. Surat Bamus Nagari Lansek Kadok yang ditujukan kepada Walinagari Lansek Kadok Nomor : 02/Bamus/NLSK-2013 Tanggal 14 Januari 2013 perihal Klarifikasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walinagari Lansek Kadok Tahun Anggaran 2012 dan menyusul surat Bamus kepada Walinagari Lansek Kadok Tanggal 21 Januari 2013 perihal yang sama.
 Tanggal 4 Februari 2013 Walinagari Lansek Kadok sudah menanggapi, namun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Bamus Nagari Lansek Kadok. Walinagari meminta waktu untuk perbaikan selama 15 hari (sampai Tanggal 18 Februari 2013). Namun pada tanggal yang telah ditentukan tersebut Walinagari tidak dapat memberikan jawabannya.
Dari hasil investigasi Bamus Nagari Lansek Kadok, terdapat kejangalan tentang penggunaan Dana Alokasi Umum Nagari Lansek Kadok Tahun Anggaran 2012, sebagai mana terlampir. Dengan adanya investigasi oleh tim verifikasi yang dilakukan tim Bamus terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari tersebut, maka Bamus melayangkan surat kepada Bupati Pasaman Cq Kabag Pemnag Tanggal 21 Februari 2013 lalu. Bamus Lansek Kadok menduga  Walinagari menilep anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2012 tersebut.
Masuknya laporan Bamus Nagari Lansek Kadok tentang dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari tersebut berdasarkan, sidang paripurna istimewa Bamus Nagari Lansek Kadok yang dilaksanakan, Senin (7/1) 2013 di Kantor Walinagari Lansek kadok.
Surat yang dilayangkan tentang adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari Lansek Kadok juga ditembuskan ke Camat Rao Selatan, Inspektorat Pasaman dan Walinagari Lansek Kadok tersebut.
“Surat ini kita tujukan kepada bapak Bupati Pasaman, berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan Bamus Nagari Lansek Kadok tentang kinerja walinagari dalam penggunaan dana Alokasi Umum tahun anggaran 2012, dan berpedoman kepada LKPJ walinagari Tahun 2012 yang disampaikannya Senin (4/2) melalui Sidang Paripurna Bamus” kata Ketua Bamus Nagari Lansek Kadok, Hanafi ST Malenggang beserta anggotanya kepada wartawan di Lansek Kadok, Kamis (14/3) kemarin.
Menurut Hanafi, dari jumlah tersebut belum semua pos-pos anggaran Pemerintah Nagari Lansek Kadok yang dievaluasi ke lapangan, termasuk dana hibah untuk Pembangunan Kantor Walinagari yang anggarannya sebesar Rp 100 juta. Ironisnya dana hibah untuk pembangunan Kantor Walinagari Lansek Kadok yang sudah cair anggarannya pada bulan Desember 2012 lalu sampai saat ini belum dilaksanakan pengerjaannya.
 Katanya lagi, dugaan penyelewengan anggaran DAU Nagari Tahun 2012 dan dana hibah pembangunan kantor walinagari, hal tersebut sudah jelas-jelas Walinagari sudah menyalahi wewenang yang telah dipercayakan kepadanya.
Dalam rekapitulasi Tahun 2012 dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Anggaran Nagari Tahun 2012 yang diduga diselewengkan atau diragukan pencairannya seperti,  Belanja ATK anggaran sebesar Rp4.300.000, realisasi Rp2.679.475 dan sisa Rp1.620.525 (dipertanyakan).
Dugaan penyelewengan Minum/Makan Pegawai sebesar Rp1.132.050, realisasi Rp.700.000 dan sisa Rp 432.050 (dipertanyakan). Belanja Hibah PKK anggaran Rp11.693.610, realisasi Rp11.683.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Belanja hibah LPMN Rp8.770.200, realisasi Rp5.846.807, sisa Rp2.923.393 (dipertanyakan).
Belanja FKPN anggaran Rp2.400.000, realisasi Rp2.400.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Wirid yasin anggaran Rp5.000.000 realisasi Rp5.500.000, sisa Rp500.000 (tidak mungkin). Penyusunan APB anggaran Rp2.800.000, realisasi Rp2.800.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Pengadaan pakaian olahraga anggaran Rp3.200.000, realisasi Rp3.200.000, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan). Rehap Kantor Walinagari anggaran Rp5.027.855, realisasi Rp5.027.855, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan).
Kemudian Ketua Bamus Hanafi juga menyampaikan bahwa, Dana Generasi muda anggaran Rp3.000.000, realisasi Rp1.500.000, sisa Rp1.500.000 (dipertanyakan). Dana posyandu anggaran Rp2.620.000, realisasi Rp 2.620.000, sisa Rp 0 (dipertanyakan). Dana Keadaan darurat anggaran Rp1.000.000, realisasi Rp1.000.000, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan). Serta dana bencana alam Rp1.000.000, realisasi Rp1.000.000, sisa Rp 0 (tidak direalisasikan), ujar Hanafi.
Selanjutnya dia juga menambahkan dana yang masuk ke nagari, namun diduga tidak dicairkan oleh Walinagari, seperti, Bonus PBB Rp20.000.000 realisasi Rp 0, dan sisa Rp20.000.000 (tidak dicairkan). Honor kolektor PBB anggaran Rp2.250.000, realisasi Rp 0, sisa Rp.2.250.000 (tidak dicairkan). Distribusi daerah anggaran Rp34.000.000, realisasi Rp 0, sisa Rp34.000.000 ( tidak dicairkan). Silpa anggaran Rp13.000.000, realisasi Rp 0 dan sisa Rp13.000.000 (tidak dicairkan). Kelebihan honor kaur Rp4.500.000, realisasi Rp 0 dan sisa Rp4.500.000 (juga tidak dicairkan).
Dana BBGR Rp15.000.000, direalisasikan Rp 0 dan sisa Rp15.000.000 (tidak dicairkan). Dana Register sebesar Rp13.773.500, realisasi Rp 0, sisa Rp13.773.500 (tidak dicairkan). Kursi Plastik anggaran Rp2.500.000, realisasi Rp 0 sisa Rp 2.500.000 (tidak dicairkan).
Pakaian dinas perangkat Rp 3.200.000, realisasi Rp 0, sisa Rp3.200.000 (tidak dicairkan). Pembelian TV Sharp Rp2.500.000, realisasi Rp 0 sisa Rp2.500.000 (tidak dicairkan). Serta Pembelian 1 unit Computer Thosiba anggaran Rp6.500.000, realisasi Rp 0, dan sisa Rp.6.500.000 juga tidak dicairkan oleh Walinagari.
Dalam persoalan ini, walinagari telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Peraturan Nagari nomor 4 tahun 2012 tentang anggaran belanja pemerintahan nagari, disamping itu tidak berfungsinya Bendahara Nagari sepenuhnya, hanya diperlukan saat pembayaran tertentu. Sedangkan bendahara hanya sebagai formalitas sesuai dengan pernyataan Bendahara Nagari Lansek kadok Nelfi Adriati pada Bamus nagari lansek Kadok tanggal 23 Februari 2013 lalu.
Sementara itu, Anggota Bamus Nagari lansek Kadok, Afda Mukhtar menambahkan, ia  ingin ketegasan dan kejelasan dari pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di nagari lansek kadok pada saat ini.  Karena ini bertujuan agar ada kejelasan terkait dengan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Walinagari Iskandar. Kalau hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak yang ada di kenagarian ini.
Dikatakannya, kalau memang terbukti adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari, maka Walinagari harus mepertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Afda Mukhtar.
Selain itu, Bamus Nagari Lansek Kadok sangat setuju sekali agar dugaan kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Supaya ada kejelasan yang pasti, apalagi ini menyangkut dengan penyelewengan dana alokasi umum tahun anggaran 2012. Kalau ini terus didiamkan, maka masyarakat kita juga yang akan kena imbasnya” ujarnya.
Ditempat terpisah, Walinagari Iskandar AS yang dikonfirmasi Rakyat Sumbar, Rabu (14/3) kemarin, membantah keras atas tuduhan dugaan penyelewengan anggaran nagari tahun 2012 tersebut.
“Laporan yang dilayangkan Bamus Nagari Lansek kadok kepada Bupati Pasaman tentang dugaan penyelewengan dana alokasi umum tahun anggaran 2012 terhadap dirinya, itu merupakan pencemaran nama baik atas dirinya yang dilakukan Anggota Bamus” ujar Iskandar.
Mengenai adanya dugaan penyelewengan yang dituduhkan Bamus Lansek kadok kepada dirinya, pada beberapa hari lalu dirinya sudah di panggil untuk diklarifikasi ke Inspektorat Pasaman. “ Dari seluruh apa yang dituduhkan tentang dugaan penyelewengan yang telah dilaporkan Bamus ke Bupati Pasaman itu adalah suatu bentuk politik kotor dari Anggota Bamus untuk menjatuhkan dirinya sebagai Walinagari, pungkas Iskandar.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kabag Pemerintahan Nagari Pemkab Pasaman, Djoko Rifanto, membenarkan adanya surat masuk dari Bamus Nagari Lansek kadok tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2012 yang dilakukan oleh Walinagari Lansek Kadok.
“Saat ini, permasalahan tersebut sudah kita limpahkan ke Inspektorat, dan tim klarifikasi dari Inspektorat juga sudah turun kelapangan serta telah memanggil beberapa saksi. Namun hasil ferifikasi dari Inspektorat sampai saat ini belum dilaporkan hasilnya ke Pemerintahan Nagari” ujar Djoko Rifanto.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman MN Susilo yang didampingi anggotanya Abral Mulyandri saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 oleh Walinagari Lansek Kadok.
Dijelaskannya, pada saat ini tim Verifikasi tengah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan telah memanggil beberapa orang saksi termasuk Walinagari, Bamus dan Bendahara Walinagari. Kalau ini terbukti adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Walinagari, maka kami dari pihak Inspektorat akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar