Selasa, 19 Maret 2013

Ganti Rugi Belum Jelas PSDA Sumbar & PT. MA Nekat Kerjakan Proyek



PESSEL, INVESTIGASI_Pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi Ampiang Parak Timur yang dikerjakan oleh PT. Mullyatama Asli dengan pagu dana sebesar Rp. 10.374.214.000 hingga saat ini masih menimbulkan persoalan. Pasalnya ganti rugi lahan masyarakat yang sudah dijanjikan Pemda Pesisir Selatan hingga saat ini belum juga direalisasikan, sehingga masyarakat tetap bersikukuh tidak akan membongkar pagar jalan proyek tersebut. Akibatnya pekerjaan proyek terhenti total dan terancam tidak akan selesai pada tanggal yang telah direncanakan.

Menurut beberapa orang masyarakat kepada Investigasi, pemagaran jalan proyek ini akan tetap dilakukan jika belum ada kejelasan dari memerintah tentang kejelasan ganti rugi. Sedangkan pekerjaan proyek sudah selesai lebih kurang 70 % dan jika pekerjaan ini sudah selesai tipis harapan proses ganti rugi akan terealisasi.
Disamping itu, mereka juga mempertanyakan terhadap proyek Dinas PSDA Propinsi yang dikerjakan oleh PT. Mullyatama Asli tersebut. Dimana Dinas PSDA dan PT. Mullyatama Asli sebagai kontraktor diduga terlalu berani dan nekat memberi dan menjalankan pekerjaan proyek tersebut, sedangkan proses ganti rugi lahan masyarakat belum selesai. Sehingga terjadi hal seperti ini.
Yang jelas dengan terhentinya pekerjaan proyek tersebut tentu akan menimbulkan persoalan baru. Soalnya, uang negara yang telah dikucurkan miliaran rupiah akan terbuang percuma dan sia-sia. Disamping itu, masyarakat yang seharusnya diuntungkan dengan adanya proyek ini malah mendapatkan kerugian dengan kehilangan tanaman yang menjadi sumber ekonomi mereka,” kata Al salah seorang masyarakat yang ikut memagar jalan tersebut. Pal/SN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar