PASBAR, INVESTIGASI_Terbengkalainya pembangunan Lembaga Permasyarakatan ( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat yang dikerjakan CV. Arion Perdana dan CV. Hesti Karya, menuai tanggapan berbagai kalangan.
Soalnya, keterlambatan pekerjaan
tersebut, sudah ada perintah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumbar,
Sudirman, SH, agar Kejari Pasbar segera melakukan penyelidikan (full data, full paket)
terhadap kasus pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita tersebut.
“Terbengkalainya pembangunan Lembaga
Permasyarakatan ( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman
Barat, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat segera melakukan
penyelidikan (full data, full paket) terhadap kasus pembangunan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) wanita tersebut.” tegas Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sudirman S.H
Inipun
mendapat tanggapan dari Idianto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar. Katanya kepada wartawan, Rabu ( 27/2 ),
pihaknya segera lakukan penyelidikan kasus pembangunan LP wanita Pasbar, menindaklanjuti
saran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,
Sudirman kepada pihak Kejaksaan Negeri Simpang Ampek. Statemen Sudirman, S.H itu,
disampaikan dalam pidatonya ketika menghadiri acara panen raya jagung di Lapas
terbuka Padang Tujuh, Kamis (21/2) lalu.
Menurut
Idianto, S.H, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan semua
data-data yang ada. Sebab pada pembangunan LP wanita tersebut
terindikasi los anggaran, alias tidak bermanfaat. “Sangat disayangkan
ratusan juta uang negara tidak ada manfaatnya dan terbuang percuma” tambahnya.
Ianya juga menambahkan bahwa Kakanwilkum dan HAM Sumbar, Sudirman, S.H,
mengetahui hal tersebut pada saat panen raya jagung di Lapas terbuka kelas II
Pasaman di Padang Tujuh Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu lalu.
Dimana
setelah mengetahui hal tersebut, Sudirman, S.H mengatakan bahwa dia
mempersilahkan Kejari Simpang Ampek untuk mengusut jika ada dugaan
penyimpangan. Menurut informasi yang diterima, pematangan lahan LP Wanita
tersebut dikerjakan oleh CV. Arion Perdana dengan nilai kontrak Rp
625.050.000,-.
Sedangkan
pekerjaan LP Talu yang akan dipindahkan ke Padang Tujuh akan dikerjakan oleh
CV. Hesti Karya dengan nilai kontrak Rp 792.551.000,-. Namun ironisnya hingga
saat ini masih sekedar pondasi dan tiang saja. Bahkan areal sekitarnya
sekarang telah kembali menjadi semak belukar.
Tak pelak pernyataan Kepala Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Sumbar dan Kejari Pasbar, mengundang reaksi dari Doni
Ferdianto, LSM BIN Sumbar. Soalnya, pernyataan tersebut, belum melihatkan tanda
keseriusan, sebab kasus ini masih mengendap.
Padahal,
sudah ada indikasi merugikan keuangan negara dalam kasus pembangunan Lembaga Permasyarakatan
( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman Barat, Kejaksaan
Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat yang dikerjakan CV. Arion Perdana dan CV.
Hesti Karya, tersebut. “Buktinya, Kemenkhum Ham memerintahkan dilakukan
penyelidikan kasus ini,” kata Doni Ferdianto
Harapan masyarakat Pasbar, kata Doni
sangat besar agar Kajari bisa mengusut tuntas kasus ini. Setidak-tidaknya
dengan adanya gebrakan Kejari Pasbar dalam mengusutnya, akan menimbulkan
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.” Saatnya kejaksaan
memberikan bukti kepada masyarakat, terutama gebrakannya dalam mengusut kasus
LP wanita ini,” jelas Doni, seraya mengatakan nyali Kejaksaan Negeri Pasbar
diuji dalam kasus ini.
Sebagaimana
pantauan Koran ini dilapangan ( 2/3 ), terlihat jelas keterbengkalaian kinerja
CV. Arion Perdana dan CV. Hesti Karya tersebut. Dimana pada item pekerjaan
tiang dan timbunan tanah, terlihat adanya indikasi mark–up volume. Namun anehnya,
mengapa kedua pekerjaan itu di PHO kan juga pada 2010 lalu ?
Sedangkan
indikasi los anggaran pada kedua proyek ini , tidak dilanjutkannya kembali
pekerjaan pembangunan LP tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta yang ada
dilapangan, bahwa terdapat adanya tanaman sawit diareal lahan yang akan
dibangun untuk Lembaga Permasyarakatan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar