Kamis, 14 Maret 2013

Proyek LP Wanita Dikerjakan CV. Arion Perdana dan CV. Hesti Karya, Terbengkalai Menguji Nyali Kajari Pasbar


PASBAR, INVESTIGASI_Terbengkalainya pembangunan Lem­baga Permasyarakatan ( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat yang  dikerjakan CV. Arion Perdana dan CV. Hesti Karya, menuai tanggapan berbagai kalangan.
                                                                                                                                               
Soalnya, keterlambatan pekerjaan tersebut, sudah ada perintah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Sudirman, SH, agar Kejari Pasbar se­gera melakukan penyelidikan (full da­ta, full paket) terhadap kasus pem­bangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita tersebut.

“Terbengkalainya pembangunan Lem­baga Permasyarakatan ( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat se­gera melakukan penyelidikan (full da­ta, full paket) terhadap kasus pem­bangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita tersebut. tegas Kepala Kan­tor Wilayah Kementrian Hu­kum dan HAM Sumatera Ba­rat, Sudirman S.H

Inipun mendapat tanggapan dari Idianto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar. Katanya kepada war­tawan, Rabu ( 27/2 ), pihaknya segera lakukan penyelidikan kasus pem­bangunan LP wanita Pasbar, me­nindaklanjuti saran dari Kepala Kan­tor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sudirman ke­pada pihak  Kejaksaan Negeri Sim­pang Ampek. Statemen Su­dir­man, S.H itu, disampaikan dalam pidatonya ketika menghadiri acara panen raya jagung di Lapas terbuka Pa­dang Tujuh, Kamis (21/2) lalu.

Menurut  Idianto, S.H, dalam waktu dekat ini pihaknya akan men­gum­pulkan semua data-data yang ada. Sebab pada pembangunan LP wa­nita tersebut  terindikasi los ang­garan, alias  tidak bermanfaat. “San­gat disayangkan ratusan juta uang ne­gara tidak ada manfaatnya dan terbuang percuma” tambahnya. Ianya juga menambahkan bahwa Kakan­wilkum  dan HAM Sumbar, Sudirman, S.H, mengetahui hal tersebut pada saat panen raya jagung di Lapas ter­buka kelas II Pasaman di Padang Tu­juh Kabupaten Pasaman Barat bebe­rapa waktu lalu.

Dimana setelah mengetahui hal tersebut, Sudirman, S.H mengatakan bahwa dia  mempersilahkan Kejari Simpang Ampek untuk mengusut jika ada dugaan penyimpangan. Menurut informasi yang diterima, pematangan lahan LP Wanita tersebut dikerjakan oleh CV. Arion Perdana dengan nilai kon­trak Rp 625.050.000,-.

Sedangkan pekerjaan LP Talu yang akan dipin­dah­kan ke Padang Tujuh akan diker­jakan oleh CV. Hesti Karya dengan nilai kontrak Rp 792.551.000,-. Namun ironisnya hingga saat ini masih seke­dar pondasi dan tiang saja. Bahkan areal sekitarnya sekarang telah kem­bali menjadi semak belukar.

Tak pelak pernyataan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar dan Kejari Pasbar, mengundang reaksi dari Doni Ferdianto, LSM BIN Sumbar. Soalnya, pernyataan tersebut, belum melihatkan tanda keseriusan, sebab kasus ini masih mengendap.

Padahal, sudah ada indikasi merugikan keuangan negara dalam kasus pembangunan Lem­baga Permasyarakatan ( LP ) wanita yang terletak di Padang Tujuah Kab. Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat yang  dikerjakan CV. Arion Perdana dan CV. Hesti Karya, tersebut. “Buktinya, Kemenkhum Ham memerintahkan dilakukan penyelidikan kasus ini,” kata Doni Ferdianto

Harapan masyarakat Pasbar, kata Doni sangat besar agar Kajari bisa mengusut tuntas kasus ini. Setidak-tidaknya dengan adanya gebrakan Kejari Pasbar dalam mengusutnya, akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.” Saatnya kejaksaan memberikan bukti kepada masyarakat, terutama gebrakannya dalam mengusut kasus LP wanita ini,” jelas Doni, seraya mengatakan nyali Kejaksaan Negeri Pasbar diuji dalam kasus ini.

Sebagaimana pantauan Koran ini dilapangan ( 2/3 ), terlihat jelas keter­bengkalaian kinerja CV. Arion Per­dana dan CV. Hesti Karya tersebut. Di­mana pada item pekerjaan tiang dan timbunan tanah, terlihat adanya indikasi mark–up volume. Namun aneh­nya, mengapa kedua pekerjaan itu di PHO kan juga pada 2010 lalu ?

Sedangkan indikasi los anggaran pada kedua proyek ini , tidak dilanjutkannya kembali pekerjaan pembangunan LP tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta yang ada dilapangan, bahwa terdapat adanya tanaman sawit diareal lahan yang akan dibangun untuk Lembaga Per­masyarakatan itu.

Sehingga menutup kemungkinan untuk dilanjutkannya kembali proyek pembangunan Lembaga Permasya­rakatan Talu dan Lembaga Permasya­rakatan Wanita itu. Dari pernyataan tegas Kakanwilkum HAM Sumatera Barat ini, nyali Kajari Pasaman Barat sedang diuji. Mampukah pihaknya mengusut tuntas indikasi kecurangan dan los anggaran pada proyek pema­tangan lahan dan pembangunan LP Wanita tersebut ? Semoga penegak hukum di Indonesia mampu menindak siapa saja yang bersalah tanpa pan­dang bulu. Lahe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar