Tuntutan masyarakat dalam penanganan kasus pengunaan tanah ulayat
dan lahan warga terus menggelinding. Meski kasus ini sudah dilaporkan ke
Kapolda dan Kejati, namun belum ada
titik terang. Tak pelak, kasus ini akan menjadi bom waktu bagi Amran Nur
SAWAHLUNTO, INVESTIGASI_Diantara deretan kasus pengunaan ulayat dan lahan warga tersebut,
kasus kasus laporan Panghulu suku nan balimo Kenagarian Kolok, Forum Komunikasi
Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk, masih
menjadi sebuah misteri. Buktinya, ada
riak dari warga Air Dingin kecamatan Lembah segar terkait pengembangan proyek
revitalisasi kota lama dan dugaan kasus lainnya, yang diantaranya sedang berada
diranah hukum yang menuntut. Bahkan, menjadi kontroversi serta polemik yang menjadi
bom waktu bagi Walikota Sawahlunto.
Termasuk juga, laporan
dan pengaduan penyerobotan tanah ulayat oleh Walikota Sawahlunto Amran Nur yang
dilaporkan Panghulu Suku Nan Balimo Kolok. Masyarakat, berharap Kapolda Sumatra Barat mau
menindaklanjutinya. Apalagi, Panghulu Suku
Nan Balimo Kolok, yaitu Penghulu Erichan R Dt Malin Panghulu, Enggo Daus Dt
Mangkuto Marajo Panghulu Suku Patopang B, Sarimin Dt Panghulu Besar, H Jasril
Dt Panduko Suaso dan Dasrial Dt Panghulu Sutan, sangat berharap kasus ini
dituntaskan.
Menurut Enggo Daus Dt
Mangkuto Marajo (SP2HP), pada 20 Nopember, 5 Desember tahun lalu dan 5 Januari
2013, kasus ini agar lebih
diprioritaskan dalam proses penyidikan dan jangan biarkan berlarut-larut.”Permasalahan
tanah ulayat ini telah menguras waktu, tenaga, pikiran beserta seluruh kaum
kami meski telah cukup bukti, “sebutnya kepada padangmedia.com
sambil memperlihatkan berkas laporannya.
Buktinya, sebut Dt
Mangkuto Marajo berdasarkan surat Walikota Sawahlunto Nomor:100/597/Pem/2012
dan surat dari PT Bukit Asam unit produksi Ombilin
nomor:371/Eks-23413/TN.03/V/2012 tanggal 15 Mei 2012. pada item 2 menyatakan
bahwa hamparan tanah di seberang Danau Tandikek tersebut berada diluar kegiatan
Eks penambangan tambang terbuka PT BA UPO, dan belum diganti rugi. Namun
ditanah ulayat kami seluas 5.000 M2 itu, Pemko Sawahlunto telah mendirikan
bangunan penangkar rusa. “ Maka proses hukum ini bisa untuk dipercepat oleh
kapolda, agar lebih jelas duduk perkaranya, ”pungkasnya.
Tak sampai disini,
gelinding pengaduan pun terus bergulir dengan adanya pengaduan Forum Komunikasi
Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk melaporkan
Pemko Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pengaduan itu, disebabkan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemko
Sawahlunto, sehingga masyarakat
Silungkang - Padang Sibusuk yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut sangat
dirugikan. Juga diduga pelaksanaan proyek ini terindikasi sangat sarat dengan korupsi.
Makanya, FKPGK Padang Sibusuk - Silungkang berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumatera Barat menindaklanjuti gugatan mereka.
Gugatan FKPGK Padang
Sibusuk – Silungkang terkait dengan perkembangan hasil penyelidikan dugaan
tindak pidana korupsi dan penguasaan tanah ulayat tanpa izin oleh Pemko
Sawahlunto dalam pembangunan jalan baru dari Pondok Kapur – Muaro Kalaban yang
yang pernah dilaporkan 16 Januari 2012 lalu. FKPGK Padang Sibusuk – Silungkang
melalui Kuasa Hukumnya, Syamsurdi Nofrizal didampingi Sekretaris FKPGK,
Fidel Arifin kepada Investigasi, Rabu (17/10/2012) lalu menyatakan, perwakilan
FKPGK Padang Sibusuk- Silungkang telah bertemu dengan Yunizar, SH, Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Sawahlunto di Muarokalaban. Dari pertemuan yang dilakukan
Jumat (5/10), diperoleh keterangan bahwa pihak Kejari telah memeriksa
saksi - saksi terkait pengaduan itu.
“Akan tetapi, Kejari
Sawahlunto menyatakan tidak menemukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan
wewenang dalam pembangunan jalan baru dari Pondok Kapur – Muarokalaban
sebagaimana yang dilaporkan FKPGK Padang Sibusuk- Silungkang,” sebut Syamsurdi
Nofrizal.
Padahal, dugaan
korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan dalam kasus itu sudah
sangat jelas, yaitu, menguasai tanah ulayat orang Silungkang tanpa izin yang
berhak karena belum pernah dibayar ganti ruginya. Dana ganti rugi baru
dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2012. Selain itu, ketika dana PPID tidak
direalisasikan 100 persen hingga akhir tahun anggaran, seharusnya sisa dana
dikembalikan ke kas negara, tapi kenyataannya tidak dikembalikan oleh pihak
Pemko Sawahlunto.
Lebih jauh dijelaskan
Syamsurdi, laporan FKPGK Padang Sibusuk – Silungkang sesuai UU No. 31/1999 jo
UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, orang atau badan yang merugikan
keuangan atau perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal
3) kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11), kelompok delik penggelapan
dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10), delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12),
delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7) dan delik gratifikasi
( pasal 12B dan 12C).
Lain halnya Warga Air
Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto pernah mengadukan nasibnya
kepada DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (10/08) lalu, karna sebelumnya, mereka
telah beberapa kali mendatangi wakil rakyat untuk mengadukan persoalan pembebasan
lahan terkait rencana revitalisasi kota lama. Pertemuan terakhir mereka dengan
Pemerintah Kota berakhir ricuh setelah salah seorang warga diusir dalam rapat
oleh Asisten I Setdako Sawahlunto dan diikuti seluruh warga peserta rapat
lainnya.
Kedatangan kami ini
untuk yang kesekian kalinya. Sebelumnya pada 28 Juli lalu kita telah mengadu
pula. Kini kami sangat berharap kepada dewan untuk merealisasikan harapan kami
ini, kata. Menurutnya, aksi itu rencananya dilakukan pagi tadi. Namun, karena
ada saran dari pihak keamanan terkait agenda dewan lainnya yaitu rapat
paripurna, maka aksi mereka ditunda hingga siang hari. “Bagaimanapun, kami
melakukan aksi damai. Bukan demo anarkis," kata Koordinator warga, Leo
Trisman
Pasalnya, warga meminta
Pemko menghentikan pembodohan dan pembohongan publik. Warga, katanya, juga
berharap agar pembangunan tidak membuat warga resah.Hentikan pembongkaran, baik
gedung dan penggusuran rumah warga. Jangan pakai politik adu domba warga.
Belasan warga yang mendatangi gedung dewan tadi membawa tiga lembar spanduk
yang bertuliskan beberapa tuntutan mereka. Seperti diberitakan sebelumnya, di
Kelurahan Air Dingin tersebut, Pemko rencananya akan melaksanakan Proyek
Lanjutan Revitalisasi Kota Lama. Lokasinya tak jauh dari Museum Gudang ransum.
Kini gelinding diantara
beberapa dugaan kasus yang menyangkut ulayat, lahan serta pemukiman warga ada
dikota yang memiliki visi misi menuju kota wisata tambang yang berbudaya ini
sudah sepatutnya dituntaskan agar tak ada lagi sengkarut yang membuat pihak yang
bersengketa menjalani ketegangan berkepanjangan. Tentu harapan warga ini
menjadi harapan kita semua agar terungkap kebenaran dari dugaan tersebut. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar