Kamis, 14 Maret 2013

Kontroversi Polemik Ulayat dan Lahan Warga Sawahlunto, Bom Waktu Bagi Amran Nur



Tuntutan masyarakat dalam penanganan kasus pengunaan tanah ulayat dan lahan warga terus menggelinding. Meski kasus ini sudah dilaporkan ke Kapolda dan  Kejati, namun belum ada titik terang. Tak pelak, kasus ini akan menjadi bom waktu bagi Amran Nur

SAWAHLUNTO, INVESTIGASI_Diantara deretan kasus pengunaan ulayat dan lahan warga tersebut, kasus kasus laporan Panghulu suku nan balimo Kenagarian Kolok, Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk, masih menjadi sebuah misteri. Buktinya,  ada riak dari warga Air Dingin kecamatan Lembah segar terkait pengembangan proyek revitalisasi kota lama dan dugaan kasus lainnya, yang diantaranya sedang berada diranah hukum yang menuntut. Bahkan,  menjadi kontroversi serta polemik yang menjadi bom waktu bagi Walikota Sawahlunto.
Termasuk juga, laporan dan pengaduan penyerobotan tanah ulayat oleh Walikota Sawahlunto Amran Nur yang dilaporkan Panghulu Suku Nan Balimo Kolok. Masyarakat,  berharap Kapolda Sumatra Barat mau menindaklanjutinya. Apalagi,  Panghulu Suku Nan Balimo Kolok, yaitu Penghulu Erichan R Dt Malin Panghulu, Enggo Daus Dt Mangkuto Marajo Panghulu Suku Patopang B, Sarimin Dt Panghulu Besar, H Jasril Dt Panduko Suaso dan Dasrial Dt Panghulu Sutan, sangat berharap kasus ini dituntaskan.
Menurut Enggo Daus Dt Mangkuto Marajo (SP2HP), pada 20 Nopember, 5 Desember tahun lalu dan 5 Januari 2013, kasus ini  agar lebih diprioritaskan dalam proses penyidikan dan jangan biarkan berlarut-larut.”Permasalahan tanah ulayat ini telah menguras waktu, tenaga, pikiran beserta seluruh kaum kami meski telah cukup bukti, “sebutnya kepada padangmedia.com sambil memperlihatkan berkas laporannya.
Buktinya, sebut Dt Mangkuto Marajo berdasarkan surat Walikota Sawahlunto Nomor:100/597/Pem/2012 dan surat dari PT Bukit Asam unit produksi Ombilin nomor:371/Eks-23413/TN.03/V/2012 tanggal 15 Mei 2012. pada item 2 menyatakan bahwa hamparan tanah di seberang Danau Tandikek tersebut berada diluar kegiatan Eks penambangan tambang terbuka PT BA UPO, dan belum diganti rugi. Namun ditanah ulayat kami seluas 5.000 M2 itu, Pemko Sawahlunto telah mendirikan bangunan penangkar rusa. “ Maka proses hukum ini bisa untuk dipercepat oleh kapolda, agar lebih jelas duduk perkaranya, ”pungkasnya.
Tak sampai disini, gelinding pengaduan pun terus bergulir dengan adanya pengaduan Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk melaporkan Pemko Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pengaduan itu, disebabkan  keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemko Sawahlunto,  sehingga masyarakat Silungkang - Padang Sibusuk yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut sangat dirugikan. Juga diduga pelaksanaan proyek ini terindikasi sangat sarat dengan korupsi. Makanya, FKPGK Padang Sibusuk - Silungkang berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menindaklanjuti gugatan mereka. 
Gugatan FKPGK Padang Sibusuk – Silungkang terkait dengan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan tanah ulayat tanpa izin oleh Pemko Sawahlunto dalam pembangunan jalan baru dari Pondok Kapur – Muaro Kalaban yang yang pernah dilaporkan 16 Januari 2012 lalu. FKPGK Padang Sibusuk – Silungkang melalui Kuasa Hukumnya, Syamsurdi Nofrizal  didampingi Sekretaris FKPGK, Fidel Arifin kepada Investigasi, Rabu (17/10/2012) lalu menyatakan, perwakilan FKPGK Padang Sibusuk- Silungkang telah bertemu dengan Yunizar, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto di Muarokalaban. Dari pertemuan yang dilakukan Jumat (5/10), diperoleh keterangan bahwa pihak Kejari telah memeriksa saksi - saksi terkait pengaduan itu.
“Akan tetapi, Kejari Sawahlunto menyatakan tidak menemukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan jalan baru dari Pondok Kapur – Muarokalaban sebagaimana yang dilaporkan FKPGK Padang Sibusuk- Silungkang,” sebut Syamsurdi Nofrizal.
Padahal, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan dalam kasus itu sudah sangat jelas, yaitu, menguasai tanah ulayat orang Silungkang tanpa izin yang berhak karena belum pernah dibayar ganti ruginya. Dana ganti rugi baru dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2012. Selain itu, ketika dana PPID tidak direalisasikan 100 persen hingga akhir tahun anggaran, seharusnya sisa dana dikembalikan ke kas negara, tapi kenyataannya tidak dikembalikan oleh pihak Pemko Sawahlunto.
Lebih jauh dijelaskan Syamsurdi, laporan FKPGK Padang Sibusuk – Silungkang sesuai UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, orang atau badan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3) kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11), kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10), delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12), delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7) dan delik gratifikasi ( pasal 12B dan 12C).
Lain halnya Warga Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto pernah mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (10/08) lalu, karna  sebelumnya, mereka telah beberapa kali mendatangi wakil rakyat untuk mengadukan persoalan pembebasan lahan terkait rencana revitalisasi kota lama. Pertemuan terakhir mereka dengan Pemerintah Kota berakhir ricuh setelah salah seorang warga diusir dalam rapat oleh Asisten I Setdako Sawahlunto dan diikuti seluruh warga peserta rapat lainnya.
Kedatangan kami ini untuk yang kesekian kalinya. Sebelumnya pada 28 Juli lalu kita telah mengadu pula. Kini kami sangat berharap kepada dewan untuk merealisasikan harapan kami ini, kata. Menurutnya, aksi itu rencananya dilakukan pagi tadi. Namun, karena ada saran dari pihak keamanan terkait agenda dewan lainnya yaitu rapat paripurna, maka aksi mereka ditunda hingga siang hari. “Bagaimanapun, kami melakukan aksi damai. Bukan demo anarkis," kata Koordinator warga, Leo Trisman
Pasalnya, warga meminta Pemko menghentikan pembodohan dan pembohongan publik. Warga, katanya, juga berharap agar pembangunan tidak membuat warga resah.Hentikan pembongkaran, baik gedung dan penggusuran rumah warga. Jangan pakai politik adu domba warga. Belasan warga yang mendatangi gedung dewan tadi membawa tiga lembar spanduk yang bertuliskan beberapa tuntutan mereka. Seperti diberitakan sebelumnya, di Kelurahan Air Dingin tersebut, Pemko rencananya akan melaksanakan Proyek Lanjutan Revitalisasi Kota Lama. Lokasinya tak jauh dari Museum Gudang ransum.
Kini gelinding diantara beberapa dugaan kasus yang menyangkut ulayat, lahan serta pemukiman warga ada dikota yang memiliki visi misi menuju kota wisata tambang yang berbudaya ini sudah sepatutnya dituntaskan agar tak ada lagi sengkarut yang membuat pihak yang bersengketa menjalani ketegangan berkepanjangan. Tentu harapan warga ini menjadi harapan kita semua agar terungkap kebenaran dari dugaan tersebut. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar