Kamis, 14 Maret 2013

Daniel Wabup Pasaman Isopara dan Betor Harus Patuhi Kesepakatan



 PASAMAN, INVESTIGASI_Kisruh soal trayek angkutan antara Ikatan Sopir Angkutan Umum Panti-Rao (Isopara) dengan Ikatan Becak Motor (Betor), Kecamatan Padang Gelugur yang memanas akhir-akhir ini, berujung manis dengan sebuah nota kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lahirnya kata mufakat itu, langsung dibidani oleh Muspida Kabupaten Pasaman yang dipimpin Wabup Daniel.
Aksi mogok menambang yang dilakukan Isopara sejak Selasa (5/3), hinnga Kamis, 45 Unit Angdes yang ditinggalkan pemiliknya di GOR Tuanku Rao, sebagai aksi protes atas pembangkangan terhadap kesepakatan yang diterbitkan pada Tahun 2006 lalu oleh Betor, berujung manis dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Isopara dan Organsasi Betor. Nota dimaksud ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua yakni Maju Siregar Ketua Isopara dan Irwan  Gultom Ketua Betor. Beberapa saat usai kesepakatan, seluruh Angdes yang awalnya ditinggalkan di Lubuk Sikaping, dibawa pulang untuk seterusnya akan beroperasi kembali seperti biasa pada Jumat (8/3).
Adapun isi kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terdapat 6 buah butir yakni becak motor tidak diperkenankan beroperasi dijalan utama/jalan nasional kecuali pada hari minggu untuk mengantarkan orang dari sungai pimping, gugung dan sontang ke pasar inpres dan sebaliknya, Kampung tongah dan tapus lama ke pasar inpres dan sebaliknya, simpang sitombol ke pasar inpres dan sebaliknya.
Selanjutnya, becak motor diperkenankan beroperasi untuk membawa murid PAUD dan TK se Kecamatan Padanggelugur. Becak motor diperkenankan beroperasi di jalan utama/ jalan nasional kearah selatan sampai simpang sontang dan kearah utara sampai muara bangun.
Angkutan umum pant–rao harus melayani trayek panti–rao dan sebaliknya setiap 10 menit. Dengan diberlakukannya kesepakatan ini maka kesepakatan bersama tanggal 26 Mei 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan yang terakhir, setiap organisasi wajib mengawasi anggotanya, dan apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan ini maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wabup Daniel mengatakan, kesepakatan bersama yang telah dilahirkan dalam pertemuan dimaksud, harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. “Kalau ada anggota Isopara ataupun Betor yang tidak konsisten dengan kesepakatan tersebut, Ketua Organisasi harus menegur yang bersangkutan dan setiap permasalahan harus diselesaikan dengan jalan bermusyawarah,” ujarnya.
Kapolres Pasaman AKBP Joko Purnomo pada pertemuan tersebut menyampaikan himbauan kepada Isopara dan Betor, agar melakukan aktifitasnya dengan baik dan tetap mengedepankan keselamatan penumpang. “Kita tekankan, jangan sampai terjadi gesekan (Benturan Pisik) dilapangan,” ujarnya.
Terpisah Irwan Gultom menyambut baik kesepakatan yang dihasilkan itu. “Ini adalah hasil musyawarah yang semestinya dipatuhi oleh kedua belah pihak dan kita berharap kedepannya, tidak ada lagi gesekkan yang terjadi dilapangan antara Betor dan Ispopara yang nota bene masih bersaudara, sebutnya.
Pasca aksi mogok menambang yang dilakukan Isopara selama Tiga hari lalu, guna menjamin tersedianya angkutan diwilayah Panti Tapus dan Rao, Pemkab Pasaman meng-operasikan Tiga Unit Bus Pemda dibantu Truk Dalmas Polres Pasaman dan mobil Polsek Panti.
Kesepakatan Bersama yang lahir dari pertemuan dimaksud, tak terlepas dari kesungguhan Muspida Kabupaten Pasaman yang dipimpin Wabup Daniel ditambah adanya itikad baik dari kedua pihak yang bertikai untuk saling memahami.  Oyong Mardinal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar