PASAMAN,
INVESTIGASI_Kisruh soal trayek angkutan antara
Ikatan Sopir Angkutan Umum Panti-Rao (Isopara) dengan Ikatan Becak Motor (Betor),
Kecamatan Padang Gelugur yang memanas akhir-akhir ini, berujung manis dengan
sebuah nota kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lahirnya kata mufakat itu,
langsung dibidani oleh Muspida Kabupaten Pasaman yang dipimpin Wabup Daniel.
Aksi mogok
menambang yang dilakukan Isopara sejak Selasa (5/3), hinnga Kamis, 45 Unit Angdes
yang ditinggalkan pemiliknya di GOR Tuanku Rao, sebagai aksi protes atas
pembangkangan terhadap kesepakatan yang diterbitkan pada Tahun 2006 lalu oleh Betor,
berujung manis dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Isopara dan
Organsasi Betor. Nota dimaksud ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua
yakni Maju Siregar Ketua Isopara dan Irwan Gultom Ketua Betor. Beberapa
saat usai kesepakatan, seluruh Angdes yang awalnya ditinggalkan di Lubuk
Sikaping, dibawa pulang untuk seterusnya akan beroperasi kembali seperti biasa
pada Jumat (8/3).
Adapun isi
kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terdapat 6 buah butir
yakni becak motor tidak diperkenankan beroperasi dijalan utama/jalan nasional
kecuali pada hari minggu untuk mengantarkan orang dari sungai pimping, gugung
dan sontang ke pasar inpres dan sebaliknya, Kampung tongah dan tapus lama ke
pasar inpres dan sebaliknya, simpang sitombol ke pasar inpres dan sebaliknya.
Selanjutnya,
becak motor diperkenankan beroperasi untuk membawa murid PAUD dan TK se
Kecamatan Padanggelugur. Becak motor diperkenankan beroperasi di jalan utama/
jalan nasional kearah selatan sampai simpang sontang dan kearah utara sampai
muara bangun.
Angkutan umum
pant–rao harus melayani trayek panti–rao dan sebaliknya setiap 10 menit. Dengan
diberlakukannya kesepakatan ini maka kesepakatan bersama tanggal 26 Mei 2006
dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan yang terakhir, setiap organisasi wajib
mengawasi anggotanya, dan apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan ini
maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wabup Daniel
mengatakan, kesepakatan bersama yang telah dilahirkan dalam pertemuan dimaksud,
harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. “Kalau ada anggota Isopara ataupun Betor
yang tidak konsisten dengan kesepakatan tersebut, Ketua Organisasi harus
menegur yang bersangkutan dan setiap permasalahan harus diselesaikan dengan
jalan bermusyawarah,” ujarnya.
Kapolres
Pasaman AKBP Joko Purnomo pada pertemuan tersebut menyampaikan himbauan kepada
Isopara dan Betor, agar melakukan aktifitasnya dengan baik dan tetap
mengedepankan keselamatan penumpang. “Kita tekankan, jangan sampai terjadi
gesekan (Benturan Pisik) dilapangan,” ujarnya.
Terpisah Irwan
Gultom menyambut baik kesepakatan yang dihasilkan itu. “Ini adalah hasil
musyawarah yang semestinya dipatuhi oleh kedua belah pihak dan kita berharap
kedepannya, tidak ada lagi gesekkan yang terjadi dilapangan antara Betor dan Ispopara
yang nota bene masih bersaudara, sebutnya.
Pasca aksi
mogok menambang yang dilakukan Isopara selama Tiga hari lalu, guna menjamin
tersedianya angkutan diwilayah Panti Tapus dan Rao, Pemkab Pasaman
meng-operasikan Tiga Unit Bus Pemda dibantu Truk Dalmas Polres Pasaman dan
mobil Polsek Panti.
Kesepakatan
Bersama yang lahir dari pertemuan dimaksud, tak terlepas dari kesungguhan Muspida
Kabupaten Pasaman yang dipimpin Wabup Daniel ditambah adanya itikad baik dari
kedua pihak yang bertikai untuk saling memahami. Oyong Mardinal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar