Selasa, 19 Maret 2013

Hak Angket Batal, Inisiator Kecewa



PADANG, INVESTIGASI_DPRD Sumatera Barat batal mengajukan hak angket untuk menelusuri alokasi anggaran dana Bansos Rp1,9 miliar lebih untuk safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera di buku APBD 2012. Batalnya hak angket dikarenakan tidak memenuhi tata tertib, yang menjelaskan hak angket bisa dilaksanakan jika dua pertiga dari jumlah anggota dewan yang hadir menyetujui hak angket.

Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Sumbar Rabu (13/3), yang berlangsung panas tersebut empat dari delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar menyetujui dilaksanakannya hak angket untuk menelusuri dana 1,9 Miliar untuk safari dakwah PKS. Empat fraksi yang yang menyetujui tersebut adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP. Sementara itu empat fraksi lainnya yang menolak dilakukannya hak angket adalah Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS Dan Fraksi Perjuangan Reformasi.
Karena jumlah fraksi yang menolak dan manerima seimbang maka dilakukan voting untuk menentukan apakah hak angket bisa dilaksanakan atau tidak, dari 45 anggota DPRD yang hadir 27orang menyetujui, 18 orang menolak untuk menggunakan hak angket dalam menlusuri dana safari dakwah PKS tersebut. Karena jumlah anggota yang menyetujui tidak mencukupi dua pertiga maka hak angket dinyatajkan batal. “Berdasarkan hasil tersebut hak angket tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi tata tertib,” tegas Yulteknil sambil mengetuk palu.
Salah seorang inisiator hak angket HM Tauhid dari fraksi Hanura merasa sangat kecewa dengan hasil tersebut. Menurut HM Tauhid hak angket merupak cara yang tepat untuk mengusut masalah tersebut.
Sementara anggota DPRD  melaksanakan paripurna, puluhan mahasiswa dari kelompok HMI melaksanakan demo dengan membaca surat yasin bersama, mereka juga  menuntut pengusutan samapi tuntas dana siluman tersebut.
Sebelum dilaksankan paripurna penetepan hak angket juga dilaksanakan paripurna penyampaian usulan prakarsa terhadap Ranperda Tentang Penguatan Dan Pelestarian Budaya Minang Kabauyang akan di bahas oleh komisi IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar