Rp9,72 Triliun Hasil Mobil Bumi Solsel Dijarah Tiap Tahun
SOLSEL, INVESTIGASI_Masih beroperasinya
illegal minning dan nekatnua bos tambang menjalankan aktifitasnya membuat Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria, taburangsang. Bahkan,
dengan nada tegas ia mengatakan, mengecam penjahat illegal mining pembeking
dan cukong tambang liar.
”Saat ini Solok Selatan terkenal dengan penjahat illegal mining,
terutama pembiaran alat berat dibeking oknum beragam jenis dan pangkatnya. Baik
tingkat daerah, provinsi, hingga tingkat pusat. Kerugian daerah mencapai
puluhan triliun. Karena sudah ratusan ton emas selama tiga tahun dikuras,”
tegas Muzni Zakaria, saat sosialisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR), di
aula Kantor Bupati Solsel, kemarin (15/3).
Muzni juga mengatakan, sekitar Rp 9,72 triliun hasil bumi Solsel
dicuri tiap tahun. Bila uang sebesar itu dimanfaatkan untuk pembangunan, Solsel
akan menjadi daerah maju di Sumbar. Sebab hasil emas yang dicuri penambang
liar, sangat besar dari APBD Solsel 2013 sekitar Rp 560 miliar, maupun APBD
Sumbar Rp 3,2 triliun.
Muzni bersama tim Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kota (SK4),
bertekad tak akan berhenti mengupas tuntas isu strategis telah merambah ke
nasional. Soal perampokan hak daerah dan negara, menjarah kekayaan alam, dan
merusak lingkungan. ”Para cukong ini, lebih banyak dari wakil rakyat di Sumbar,
luar biasa,” ujar bupati blak-blakan di depan puluhan tokoh masyarakat dan wali
nagari se-Solsel.
Sangat menyedihkan lagi, tambahnya, tidak satu pun hasil bumi masuk
ke pendapatan asli daerah (PAD) Solsel. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat
banyak. ”Jalan rusak, jembatan rusak, lingkungan rusak, akibat dirusak trailer,
truk dan alat berat, hasil bumi pun digaruk sedalam-dalamnya,” ulas Muzni.
Seluruh perusahaan belum berizin baik izin pinjam pakai kawasan
hutan maupun izin lainnya, kata Muzni, harus cabut izinnya dan
dibumi-hanguskan. ”Selama ini seolah-olah emas di daerah ini miliknya DPD RI,
DPR RI dan DPRD. Bila memang berpihak ke rakyat, tolong benar-benar menjadi
wakil rakyat memperjuangkan rakyat. Serta, bersama-sama perjuangkan izin
wilayah pertambangan rakyat ke Kemen ESDM, agar kegiatan penambangan legal
(memiliki payung hukum),” katanya.
Izin pertambangan rakyat (IPR) dasarnya izin WPR. Jadi, tambahnya,
sebelum keluar izin WPR, IPR tidak bisa dibuat peraturan bupati (Perbup)-nya
atau diberi payung hukum. Karena, dapat melanggar ketentuan hukum yang ada.
Ratusan hektare kawasan hutan tambang liar di Kecamatan Sangir, Sangir Balai
Janggo, Sangir Batang Hari, KPGD, dan Sei Pagu, belum satu pun izin dari
Kementerian ESDM. ”Kita berharap wakil rakyat di pusat, perjuangkan WPR untuk
masyarakat,” harapnya.
Saat ini, katanya, WPR sedang diusulkan ke Kemen ESDM. ”Kita
usulkan WPR ke pemerintah pusat, kita perlu mendesak bersama-sama wakil rakyat
kita. Sedetik pun kita tidak boleh menyerah,” ingatnya. Kepala Dinas ESDM Solsel,
Yulian Efi mengatakan, pemerintah daerah belum mengizinkan penambangan
akibat izin WPR belum ada.
Tokoh masyarakat solsel, Mahyunar Katik Ipi mendukung sikap tegas
tim terpadu menghentikan illegal mining. Bila penambangan dihentikan,
aktivitas investor masih menjarah emas saat ini harus dihentikan juga. Bila
tidak, akan memicu polemik di masyarakat nantinya. ”Jangan ada lagi tebang
pilih, cobalah hukum itu sentuh oknum pejabat, polri dan TNI pembeking
itu. ”Pak Bupati, jangan ada dusta di antara kita. Komitmen bapak kami pegang.
Bila keadilan itu ada, kupas tuntas bos besarnya,” tegasnya. Menurutnya, saat
ini masih ada alat berat beroperasi di areal pertambangan.
Terpisah, sebanyak 150 orang pengusaha dompeng bergabung dalam
kelompok Masyarakat Dompeng Anak Kemenakan Ninik Mamak Rantau 12 Koto
Kabupaten Solok Selatan, membulatkan tekad demo damai. Surat pemberitahuan
aksi demo damai bernomor 04/MDAKNR12-SS/03-2013 dilaksanakan 18 Maret 2013,
sudah masuk ke Mapolres Solsel dengan bukti Surat Tanda Terima (STTP) Nomor
01/III/2013/Intelkam.
Syahrial ditulis sebagai penanggung jawab aksi, dan Josra Wirman
koordinator lapangan. Mereka berkumpul di Simpang Tiga Pasar Padang Aro, menuju
kantor Bupati Solsel di Timbulun, dan dilanjutkan menuju kantor DPRD Solsel di
Golden Arm.
Matangkan Persiapan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumbar terus mematangkan rencana
pembentukan tim terpadu penertiban tambang ileggal. Saat ini proses
pembentukan tim terpadu telah mengarah pada pembentukan struktur tim terpadu.
Ada pun tiga struktur tim terpadu telah terbentuk adalah tim pengarah,
sekretariat dan satgas. Tim terpadu ini sedianya turun ke lokasi aktivitas
penambangan liar tersebut, Rabu (20/3) mendatang.
”Karena urgensinya persoalan ini, seluruh asisten kita
kumpulkan untuk menghadiri rapat ini. Rapat kami laksanakan melibatkan seluruh
unsur dan Satuan Kegiatan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov
Sumbar. Alhamdulillah, sekarang strukturnya telah ada,” ujar Sekprov
Sumbar Ali Asmar kepada wartawan saat konferensi pers, usai rapat tertutup, di
lantai II Kantor Gubernur Sumbar, kemarin (15/3).
Tim pengarah terdiri dari unsur muspida atau jajaran forum
komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) se-Sumbar. Sedangkan sekretariat tim
terpadu berada di bawah Setprov Sumbar, sekretariat ini terdiri dari Dinas
Pengelolaan Sumberdaya Alam, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup
(Bapedalda), Dinas Kehutanan, dan Satpol PP dan Linmas. Sedangkan satgas
terbagi dalam empat tim yakni, tim pendataan dan sosialisasi, penataan dan
pengawasan perizinan, penertiban dan penindakan, pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat.
”Tim bersifat permanen. Rencana awal,
pembentukan tim ini hanya untuk penertiban tambang ilegal di Solok Selatan.
Namun dalam rapat tadi disepakati, tim ini untuk seluruh Sumbar.Cuma saja,
karena permintaan penertiban dilakukan Pemkab Solsel, makanya kita fokuskan ke
itu dulu,” ucapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar