Selasa, 05 Maret 2013

Gawat! Proyek Unand Padang makin Hancur



-Doni : PR Asal Ngomong, Janji Memperbaiki tak Terbukti
PADANG, INVESTIGASI_Sepertinya proyek tak berpendidikan di lembaga pendidikan, semakin parah. Seperti yang terjadi di Kampus Unand Padang, terutama pekerjaan pemeliharaan/perbaikan jalan masuk dan lapangan parkir Fakultas Ilmu Keperawatan Unand tahun 2012, senilai Rp623. 234.399 yang dikerjakan CV H.I. T. Buktinya, proyek hancur di PHO dan Heri PR II mengaku akan memperbaiki karena ada masa pemeliharaan.

            Pasalnya, meski, sudah diberi waktu 50 Hari, sesuai Kepres 70/2013, namun proyek  dengan waktu pelaksanaan 39 hari kalender tersebut, masih saja terbengkalai. Bahkan, janji Pembantu Rektor 2, akan memperbaiki pekerjaan tersebut, hanya tinggal janji. Faktanya, saar media ini menelusuri pekerjaan proyek yang sudah habis masa pekerjaan, Sabtu (2/3), dibeberapa lokasi pekerjaan yang terbengkalai ditinggalkan begitu.
            Pekerjaan yang ditinggalkan tersebut, sama nasibnya dengan pekerjaan yang sebelumnya, yakni dinding drainase terlihat hancur dan plasteran bergelombang. Menariknya, sampai saat ini tak ada kabar berita, apakah proyek ini putus kontrak atau telah di PHO. Apalag Imrizal Humas di Unand tersebut, bungkam saat ditanyakan, apakah pekerjaan tersebut telah di PHO atau putus kontrak.
            Inipun menjadi tanda tanya bagi, Doni Ferdianto, LSM BIN Sumbar. Soalnya, ia melihat pekerjaan proyek tersebut terbengkalai, sementara pekerjaan sudah habis, meski sudah diperpanjang 50 hari kerja.” Kok bisa proyek ini ditinggalkan begitu saja, sementara waktu sudah habis. Kalau memang putus kontrak, tentu ada laporannya dan sanksi kepada rekanan yang mengerjakan,” katanya seraya menyebutkan sikap bungkam Unand tersebut, membuktikan ada borok yang disembunyikan dalam pekerjaan tersebut.
            Yang membuat Doni kesal, pernyataan PR Unand yang akan memperbaiki proyek tersebut, terkesan asal ngomong. Apalagi, pernyataan akan memperbaiki pada masa pemeliharaan, sementara yang hancur tersebut masih dalam tahap pekerjaan.” Ya, kalaupun pernyataan itu benar, kenapa sekarang tak diperbaiki, malah pekerjaan lama masih hancur, ditambah waktu pekerjaan makin parah,” katanya.
            Doni juga mengatakan, ada indikasi kongkalingkong antara PR 2, PPK dan kontraktor dalam memainkan pekerjaan proyek tersebut. Buktinya, mereka membiarkan pekerjaan bermasalah dan terbengkalai, sementara waktunya sudah habis.
            Kolaborasi tersebut, sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jika perlu kenakan pasal berlapis, guna untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,” kata M. Adil. 
Alasannya, permainan proyek dan kolaborasi tersebut, diduga sarat berbau korupsi. Kejaksaan tak perlu menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat, karena tindak pidana korupsi bukanlah merupakan delik aduan. Dalam perspektif  hukum, tindak pidana korupsi masuk dalam ranah tindak pidana khusus.
“Dan penanganan kasusnya harus disegerakan”. pemberitaan di media ini sudah bisa dijadikan langkah awal untuk mengusut kasus ini,” katanya  seraya mengatakan, diminta Kejati agar sesegera mungkin mengusut lelang ini yang diduga kuat terindikasi adanya permainan pihak yang terkait pekerjaan proyek ini.
Melihat modus kasusnya dapat dilihat dari kolaborasi PR 2 dan kontraktor mengerjakan proyek ini, sudah sangat patut diduga dan dicurigai “Sebab, ada kolusi yang mengarah pada perbuatan korupsi dalam lelang ini,” katanya.      
Apalagi, kolaborasi yang dilakukan terkesan dibiarkan, berakibat hancurnya pekerjaan sebelum selesai dan diserahterimakan,  terindikasi telah  menyalahi UU No 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001. Soalnya, pada Pasal 3, disebutkan   setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dapat di pidana paling singkat 1 tahun dan denda Rp.50.juta.
Begitu juga, pasal 12 huruf F UU No. 20 tahun 2001 berasal dari pasal 425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001.
Menurut pasal ini harus memenuhi unsur-unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara; pada waktu menjalankan tugas; meminta, menerima, atau memotong pembayaran; atau kepada kas umum; seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum; mempunyai utang kepadanya;.
“Disebutkan juga, hukuman untuk  Pasal 12 huruf F UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001,  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda palking sedikit Rp.200 juta,” katanya.

Kilas Balik


Sebelumnya diberitakan, Pembantu Rektor II, Heri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tak mengertai teknis pelaksanaan, bahkan tak mengetahuii arti PHO. Soalnya, saat dikonfirmasikan media, terkait pekerjaan proyek yang hancur dan terus dilanjutkan pekerjaan  dengan menutupi dinding drainase yang hancur melalui pemasangan pekerjaan trotoar.
Menariknya Heri, saat diperlihatkan poto dinding yang bengkok dan hancur tersebut, ia malah mengaku, ini akan diperbaiki pada masa pemeliharaan. Meski, dijelaskan masa pemeliharaan adalah jika pekerjaan sudah selesai dan bermasalah, baru diperbaiki, bukan pada saat pekerjaan bermasalah, akan diperbaiki pada pemeliharaan, Heri tetap bersitungkin pekerjaan tersebut, akan diperbaiki pada masa pemeliharaan.
“Pekerjaan yang hancur ini, akan kita kerjakan perbaiki pada pemeliharaan. Sekarang biarkanlah kontraktor mengerjakan melalui penambahan masa pekerjaan sesuai dengan Perpres No.70/2012. Setelah itu, kita akan perbaiki pada masa pemeliharaan,” katanya.
Sembari membela pekerjaan yang hancur tersebut, Heri juga mengatakan, dinding yang bengkok tersebut, disebabkan air besar melalui drainase tersebut. Begitu juga rakitan pembesian yang kosong, terkikis oleh air. Pernyataan Heri tersebut, perlu dipertanyakan, apakah bisa dinding drainase bengkok karena air atau beton bertulang terkikis karena air.
Heri kembali mengelak, saat ditanyakan, kalau memang akan diperbaiki pada masa  pemeliharaan, apakah proyek di PHO dalam kondisi hancur. Heri yang tak tahu menahu PHO atau belum tersebut, terkesan bungkam.” Itu tanya saja sama PPTK, saya mau rapat,” elaknya. Acong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar