SAWAHLUNTO, INVESTIGASI_Bola panas, tunggakan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Sawahlunto, terus menggelinding. Bahkan, gelinding bola panas
dugaan korupsi, tak
terbendung di kota yang dipimpin Walikota Amran Nur. Kasus ini seakan
menunggu kehadiran sang penegak keadilan dan menunggu ;kakok tangan,
atau penyelesaian oleh kepala Kejaksaan
negeri Sawahlunto yang baru Khairul Anwar.
Pasalnya, deretan tunggakan penanganan kasus dugaan
tipikor ada didepan, seperti dugaan penyalahgunaan dan korupsi sedang berada di
kejati seperti, pengelola dana bantuan
untuk pengembangan usaha kecil dan menengah Business Development Centre (BDC )
yang kini berada di ranah hukum Kejaksaan Tinggi. Karena, sejak BDC berdiri
tahun 2002 sudah Rp11, 5 miliar penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto
yang dikucurkan pada APBD. Namun, sekitar Rp3,1 miliar dana yang dikelola BDC
yang dikontrakkan kepada pihak ketiga LSM – LPWAL, tidak jelas penggunaannya
dan kegiatan pengembangan Usaha Keci
Menengah (UKM) tahun 2002-2005 itu oleh mantan Kepala Kejati Sumbar, Fachmi
telah ditetapkan salah seorang tersangka pada Kamis (21/7/2011) lalu.
Belum lagi, setelah menetapkan Zulhijani sebagai
tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perkotaan Tahun
Anggaran 2009. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam posisinya selaku Ketua
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Harapan Warga, Desa Lumindai.
Hal itu tertuang dalam Sprint-237/N.3.14/Fd.1/108/2011
tanggal 02 Agustus 2011, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 entang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditemukan indikasi penyimpangan dari mark
up anggaran pada pelaksanaan PNPM yang diduga dilakukan tersangka.
Terlebih adanya pengaduan Forum Komunikasi Pemuda Gajah
Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk melaporkan Pemko
Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, karna keputusan sepihak yang dilakukan
oleh Pemko Sawahlunto, masyarakat Silungkang - Padang Sibusuk yang memiliki hak
ulayat atas lahan tersebut sangat dirugikan, serta diduga pelaksanaan proyek
ini terindikasi sangat sarat dengan Korupsi.
Tak sampai diranah kejaksaan saja dugaan penyalahgunaan
wewenang dan dugaan korupsi yang melanda, bahkan salah seorang warga melaporkan
Walikota Sawahlunto Ir H Amran Nur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jakarta, terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah kota
Sawahlunto, terkait Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPPID)
Warga Air dingin Leo Trisman, SE kepada Investigasi,
Minggu ( 24/06/2012) menyatakan, laporan ini terkait penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan pemerintah kota Sawahlunto, terkait Dana DPPID yang sedang
hangat-hangat digelinding KPK, dan laporan telah diterima, sebut Leo, dengan
tanda terima penerimaan laporan atau informasi dugaan tindakan pidana korupsi,
dengan nomor : 2012-06-000377 tertanggal 22 Juni 2012. Laporan itu diterima
pejabat penerima laporan pengaduan masyarakat bernama Salmah.
Ditambah dengan adanya pengaduan warga Mudik Air Hadirman
(54) yang melaporkan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Sawahlunto ke Kejaksaan Negeri kota ini, dimana pekerjaan senilai Rp.
6.317.243.000,- yang dilaksanakan PT Delima Agung Utama, dengan konsultan
pengawas CV Alfiza Limo Konsultan itu diindikasikan ada dugaan penyimpangan
dalam pelaksanaanya.
Sebelumnya, jejak yang telah menjadi tumbal jeratan kasus
pidana korupsi pernah dialami dikota yang dipimpin Walikota Amran Nur, dimana 6
mantan pejabat pemerintah telah menanggung akibat dan harus menjalani
hukuman atas vonis yang diberikan kepada staf dan kepala dinas teknis
Walikota Walikota Sawahlunto Ir H Amran Nur ini.
Sebut saja, terkait dalam dugaaan korupsi yang dituduhkan
terhadap pekerjaan proyek Jembatan Rantih
di Dinas pekerjaan Umum, Pengadaan bibit kakao di dinas Pertanian dan kehutanan
serta pengadaan sapi P2FM di Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil
dan Tenaga Kerja di kota yang memiliki visi
misi kota wisata tambang yang berbudaya itu berujung vonis terhadap 6 mantan
pejabat.
Tuntasnya deretan dugaan tipikot ini dilontarkan Ketua
LSM Peduli Daerah Sawahlunto (Pedas) Epi Kusnadi,SH terlebih kepada Kejari Khairul Anwar yang telh dilantik oleh Kajati
Sumbar Ahmad Djainuri di Aula
Gedung baru Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, kemarin (26/2) lalu dan
ditandai dengan acara malam pisah sambut kedua pejabat ini, di gedung pusat
kebudayaan kota ini, Selasa (26/2) malam.
Penegakan supermasi hukum pasti jadi harapan warga dan
dikota ini. Tentu harapan ini yang
perlu dijawab dan menjadi tugas sudah menanti kajari baru, terlebih dalam
menindaklanjuti pengaduan dan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih
mengagenda oleh kejaksaan negeri yang dipimpinnya, dan masyarakat Sawahlunto
tentu akan menanti, harap Epi Kusnadi kepada Investigasi Rabu (27/2) lalu.
Kini akankah terus bergulir dugaan serta tahapan kasus
yang sudah ada ditangan kejaksaan, tentu harapan masyarakat serta kota ini akan
dapat terselesaikan sesuai dengan aturan serta undang-undang yang berlaku
dinegara, yang konon sangat menghargai dan mengupayakan penegakan supermasi
hukum ini, serta demi menyelematkan keuangan daerah dan negara tentunya. Tumpak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar