Selasa, 05 Maret 2013

Bara Api Tunggakan Kasus Korupsi, di Kota Batu Bara --Tunggu ‘Kakok Tangan’ Kejari Khairul Anwar



 SAWAHLUNTO, INVESTIGASI_Bola panas, tunggakan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Sawahlunto, terus menggelinding. Bahkan, gelinding bola panas dugaan korupsi, tak terbendung di kota yang dipimpin Walikota Amran Nur. Kasus  ini seakan menunggu kehadiran sang penegak keadilan dan menunggu ;kakok tangan, atau penyelesaian oleh kepala Kejaksaan negeri Sawahlunto yang baru Khairul Anwar.

Pasalnya,  deretan tunggakan penanganan kasus dugaan tipikor ada didepan, seperti dugaan penyalahgunaan dan korupsi sedang berada di kejati seperti, pengelola dana bantuan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah Business Development Centre (BDC ) yang kini berada di ranah hukum Kejaksaan Tinggi. Karena, sejak BDC berdiri tahun 2002 sudah Rp11, 5 miliar penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang dikucurkan pada APBD. Namun, sekitar Rp3,1 miliar dana yang dikelola BDC yang dikontrakkan kepada pihak ketiga LSM – LPWAL, tidak jelas penggunaannya dan kegiatan pengembangan Usaha Keci Menengah (UKM) tahun 2002-2005 itu oleh mantan Kepala Kejati Sumbar, Fachmi telah ditetapkan salah seorang tersangka pada Kamis (21/7/2011) lalu. 
Belum lagi, setelah menetapkan Zulhijani sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2009. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam posisinya selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Harapan Warga, Desa Lumindai.
Hal itu tertuang dalam Sprint-237/N.3.14/Fd.1/108/2011 tanggal 02 Agustus 2011, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditemukan indikasi penyimpangan dari mark up anggaran pada pelaksanaan PNPM yang diduga dilakukan tersangka.
Terlebih adanya pengaduan Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk melaporkan Pemko Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, karna keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemko Sawahlunto, masyarakat Silungkang - Padang Sibusuk yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut sangat dirugikan, serta diduga pelaksanaan proyek ini terindikasi sangat sarat dengan Korupsi.
Tak sampai diranah kejaksaan saja dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang melanda, bahkan salah seorang warga melaporkan Walikota Sawahlunto Ir H Amran Nur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah kota Sawahlunto, terkait Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPPID)
Warga Air dingin Leo Trisman, SE kepada Investigasi, Minggu ( 24/06/2012) menyatakan, laporan ini terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah kota Sawahlunto, terkait Dana DPPID yang sedang hangat-hangat digelinding KPK, dan laporan telah diterima, sebut Leo, dengan tanda terima penerimaan laporan atau informasi dugaan tindakan pidana korupsi, dengan nomor : 2012-06-000377 tertanggal 22 Juni 2012. Laporan itu diterima pejabat penerima laporan pengaduan masyarakat bernama Salmah.
Ditambah dengan adanya pengaduan warga Mudik Air Hadirman (54) yang melaporkan Rehabilitas  dan Rekonstruksi Pasca  Bencana Sawahlunto ke Kejaksaan Negeri kota ini, dimana pekerjaan senilai Rp. 6.317.243.000,- yang dilaksanakan PT Delima Agung Utama, dengan konsultan pengawas CV Alfiza Limo Konsultan itu diindikasikan ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Sebelumnya, jejak yang telah menjadi tumbal jeratan kasus pidana korupsi pernah dialami dikota yang dipimpin Walikota Amran Nur, dimana 6 mantan pejabat pemerintah telah menanggung akibat  dan harus menjalani hukuman  atas vonis yang diberikan kepada staf dan kepala dinas teknis Walikota Walikota Sawahlunto Ir H Amran Nur ini.
Sebut saja, terkait dalam dugaaan korupsi yang dituduhkan terhadap pekerjaan proyek Jembatan Rantih di Dinas pekerjaan Umum, Pengadaan bibit kakao di dinas Pertanian dan kehutanan serta  pengadaan sapi P2FM di Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja di kota yang memiliki visi misi kota wisata tambang yang berbudaya itu berujung vonis terhadap 6 mantan pejabat.
Tuntasnya deretan dugaan tipikot ini dilontarkan Ketua LSM Peduli Daerah Sawahlunto (Pedas) Epi Kusnadi,SH terlebih kepada Kejari Khairul Anwar yang telh dilantik oleh Kajati Sumbar Ahmad Djainuri di Aula Gedung baru Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, kemarin (26/2) lalu dan ditandai dengan acara malam pisah sambut kedua pejabat ini, di gedung pusat kebudayaan kota ini, Selasa (26/2) malam.
Penegakan supermasi hukum pasti jadi harapan warga dan dikota ini. Tentu harapan ini yang perlu dijawab dan menjadi tugas sudah menanti kajari baru, terlebih dalam menindaklanjuti pengaduan dan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih mengagenda oleh kejaksaan negeri yang dipimpinnya, dan masyarakat Sawahlunto tentu akan menanti, harap Epi Kusnadi kepada Investigasi Rabu (27/2) lalu.
Kini akankah terus bergulir dugaan serta tahapan kasus yang sudah ada ditangan kejaksaan, tentu harapan masyarakat serta kota ini akan dapat terselesaikan sesuai dengan aturan serta undang-undang yang berlaku dinegara, yang konon sangat menghargai dan mengupayakan penegakan supermasi hukum ini, serta demi menyelematkan keuangan daerah dan negara tentunya. Tumpak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar