Kamis, 13 Juni 2013

Limbah Racuni Warga Humas PT. Incasi Raya Tantang Warga

PESSEL, INVESTIGASI_Meskipun sudah berkali-kali diberitakan media ini terkait pencemaran lingkungan yang mengakibatkan matinya ekonomi warga yang diakibatkan oleh limbah pabrik PT. Incasi Raya, tak membuat PT, Incasi Raya jera. Bahkan, Syahrul Humas PT. Incasi Raya menantang warga untuk membuktikan limbah perusahannya telah meracuni ekonomi warga

“Tolong buktikan, limbah PT. Incasi Raya telah meracuni warga. Selama ini, limbah kami tak pernah bermasalah. Hanya orang-orang yang tak senang dengan kami menuding limbag kami meracuni warga,” kata seraya menantang warga.
Dengan arogan ia juga mengatakan, kalau memang bermasalah, bisa lihat langsung kelapangan. Soalnya, limbah selama ini dibuang dikolam bukan di sungai.” Saya penduduk sini jadi tahu betul mengalirnya limbah tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, limbah PT. Incasi Raya telah  melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang perikanan pasal 86 ayat 1 sebagaimana yang telah dimuat dalam surat Wali Nagari Muaro Sakai Inderapura Gestapson, SH dengan No Surat 09/WN-MSI/III/2013 tertanggal 04 Maret 2013 bersama dengan PPL Dinas Perikanan Kec. Pancung Soal, Iswandi yang ditujukan kepada PT. Incasi Raya
            Surat yang ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan, Bapak Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Pesisir Selatan, Bapak Camat Pancung Soal di Inderapura, dan Bapak Camat Air Pura di Inderapura, bersikan, limbah dari pabrik bapak yang berada di Rai 5, muaranya sampai kebatang Air Uba dan limbah yang bapak tumpuk diatas tanah yang tidak punya pengamanan sehingga pada hari hujan limbah tersebut menyebar.
Dari kondisi tersebut mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan sebagaimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang perikanan (Pasal 86 ayat 1)", yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 12 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumberdaya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia.
Disamping laporan Wali Nagari bersama PPL tersebut, para penyilam lokan bersama ketua pemuda dan tokoh masyarakat Muaro Sakai Inderapura juga sudah melaporkan persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh PT. Incasi Raya ke WALHI Sumbar lebih kurang dua bulan yang lalu. TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar