PESSEL, INVESTIGASI_Meskipun sudah berkali-kali diberitakan media ini
terkait pencemaran lingkungan yang mengakibatkan matinya ekonomi warga
yang diakibatkan oleh limbah pabrik PT. Incasi Raya, tak
membuat PT, Incasi Raya jera. Bahkan, Syahrul Humas PT. Incasi Raya menantang
warga untuk membuktikan limbah perusahannya telah meracuni ekonomi warga
“Tolong
buktikan, limbah PT. Incasi Raya telah meracuni warga. Selama ini, limbah kami
tak pernah bermasalah. Hanya orang-orang yang tak senang dengan kami menuding
limbag kami meracuni warga,” kata seraya menantang warga.
Dengan arogan ia
juga mengatakan, kalau memang bermasalah, bisa lihat langsung kelapangan.
Soalnya, limbah selama ini dibuang dikolam bukan di sungai.” Saya penduduk sini
jadi tahu betul mengalirnya limbah tersebut,” katanya.
Seperti
diketahui, limbah PT. Incasi Raya telah melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang
perikanan pasal 86 ayat 1 sebagaimana yang telah dimuat dalam surat Wali Nagari
Muaro Sakai Inderapura Gestapson, SH dengan No Surat 09/WN-MSI/III/2013
tertanggal 04 Maret 2013 bersama dengan PPL Dinas Perikanan Kec. Pancung Soal,
Iswandi yang ditujukan kepada PT. Incasi Raya
Surat
yang ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kab. Pesisir Selatan, Bapak Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab.
Pesisir Selatan, Bapak Camat Pancung Soal di Inderapura, dan Bapak Camat Air
Pura di Inderapura, bersikan, limbah dari pabrik
bapak yang berada di Rai 5, muaranya sampai kebatang Air Uba dan limbah yang
bapak tumpuk diatas tanah yang tidak punya pengamanan sehingga pada hari hujan
limbah tersebut menyebar.
Dari kondisi
tersebut mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan sebagaimana telah diatur
dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang perikanan (Pasal 86 ayat 1)", yang
berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 12 ayat 1
setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Yang
dimaksud dengan “pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumberdaya
ikan dengan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan
manusia.
Disamping laporan
Wali Nagari bersama PPL tersebut, para penyilam lokan bersama ketua pemuda dan
tokoh masyarakat Muaro Sakai Inderapura juga sudah melaporkan persoalan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh PT. Incasi Raya ke WALHI Sumbar lebih kurang dua bulan yang lalu. TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar