Kamis, 28 Maret 2013

Tiga Kali Terban dan Tak Bermanfaat, Proyek Embung Lampito Menuai Hujatan



SOLOK, INVESTIGASI_Meski, sudah beberapa kali diberitakan media ini, terkait borok pekerjaan proyek Embung Lampito (Baca Edisi 219/Tahun V/ tanggal 2-8 Juli 2012, dengan judul Proyek Embung Lampito Sarat KKN, anak judul Pekerjaan Tak Sesuai Bestek dan Terancam Ambruk), namun terkesan dicuekin Dinas PSDA Sumbar.
Padahal, saat pekerjaan baru dmulai, media ini telah menyusuri borok pekerjaan proyek milik Dinas PSDA Sumbar, dengan nomor kontrak 15.09/SPK-APBD/PSDA-IV/2011, pagudana Rp9.105.519.000. tertanggal 29 April 2011, waktu pelaksanaan 900 hari kalender yang dikerjkan PT. Brantas Adibaya. Dan, ditemukan beberapa penyimpangan pekerjaan, seperti pengurangan volume adukan semen tak menggunakan kotak takaran, pekerjaan dinding yang melabrak bestek, bacterial batu menggunakan batu kapur yang rapuh dan batu berlumut.
Saat itu, jawaban Kadis PSDA Sumbar, Ali Musri akan membongkar pekerjaan yang bermasalah tersebut. Sepertinya, pernyataan Kadis tersebut hanya sekedar lipservice belaka. Sama dengan proyak yang lain akan dibongkar, namun hanya sekedar ngomong saja tanpa dibuktikan dengan pembongkaran.
Bahkan, media ini, juga mengatakan, pekerjaan yang cacat mutu dan sarat permainan ini, tak akan bertahan lama sebab rentan ambruk. Prediksi media inipun terbukti, sebab dilapangan ditemukan proyek ini sudah tiga kali terban. Bahkan, sekarang tak bisa dimanfaatkan sama sekali. Ini membuktikan borok proyek milik PSDA Sumbar pekerjaan Embung Lampito di Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok., terbukti.
Wajar saja proyek yang menelan dana miliyaran rupiah tersebut, menuai hujatan masyarakat, sebab proyek tersebut, sekarang tak bisa dimanfaatkan. Apalagi, etiap kali digenangi air selalu bocor dibeberapa titik tebing bendungan berulang kali terban.
Sekarang proyek ini, tak tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan borok pekerjaan ini, akhirnya ditanggung masyarakat setempat. “Kami sudah memprediksi, proyek ini tak akan bertahan lama dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat. Soalnya, saat pekerjaan dilaksanakan, kami selalu mengawasinya dan memberitakan pekerjaan bermasalah tersebut. Namun, hasil pengawasan kami tak digubris Dinas PSDA Sumbar. Malah, Kadis PSDA terkesan merestui pekerjaan tersebut, meski setiap pernytaan selalu mengatakan, tapi hanya omong kosong,” kata Ramatri Putra, LSM Anti Korupsi Cabang Solok.
Ia juga mengatakan, investigasi yang dilakukan LSM nya terhadap pekerjaan yang bermasalah ini, akhirnya terbukti. Soalnya, proyek yang sudah bermasalah dari awal ini, sudah tiga kali terban dan sekarang tak bisa dimanfaatkan.” Ya, ini hanya salah satu borok pekerjaan di Dinas PSDA Sumbar,” katanya seraya menyebutkan, Kadis PSDA Sumbar, hanya menerima laporan dari bawahan saja, tanpa melakukan pengawasan dilapangan. Bahkan, pernyataan akan membongkar hanya sekedar pelepas hutang jawaban pertanyaan wartawan.
           

Menuai Hujatan Anggota Dewa
Terbannya proyek Embung Lampiot dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut, juga menuai tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Syafri Dt. Siri, Katanya, terjadinya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan berbagai proyek fisik di Kabupaten Solok, dikeluhkan masyarakat Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Termasuk juga, megaproyek pembangunan Embung Limpato menggunakanj pagu dana APBD Provinsi tahun 2011 senilai Rp. 9,1 miliar, sebab tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap kali digenangi air selalu bocor dibeberapa titik tebing bendungan berulang kali terban.
            “Kalau sudah begini, siapa yang akan bertanggung jawab dan uang negara terbuang sia-sia. Padahal pembangunan fasilitas umum dengan dana begitu besar seharusnya segera dapat dinikmati masyarakat sesuai tujuannya,” ungkap Syafri.
            Ia juga mengatakan, seharusnya dari awal proyek itu dikerjakan masyarakat ikut proaktif mengawasi. Jika ada indikasi yang tidak wajar mesti dicatat dan dilaporkan ke pihak berkompeten. Sebab semua pembiayaan pembangunan negara jelas bersumber dari rakyat, tidak ada alasan untuk tidak mengawasinya. ‘Jika fungsi pengawasan tidak berjalan, masyarakat sendiri yang akan rugi. Ujung-ujungnya realisasi proyek cenderung asal jadi,” imbuhnya.
            Menyangkut keluhan masyarakat tentang pembangunan Embung Limpato Nagari Gauang yang dilaporkan sampai sekarang tidak kunjung dapat difungsikan secara maksimal. Syafri meminta Pemprov Sumbar segera kembali turun dan rekanan PT. Brantas Abipraya (Persero) dapat merampungkan pekerjaannya sesuai perencanaan. Sebab dalam proyek tersebut tertumpang harapan ribuan masyarakat yang lebih berorientasi untuk kelangsungan hidup mereka.
            “Mumpung masih ada waktu harus kembali disempurnakan. Sebagaimana dijelaskan dalam plang proyek tentang pengerjaannya tercatat 900 Hsri kalender semenjak 29 April 2011 lalu,” ungkap Syafri.
            Senada juga dikatakan. tokoh masyarakat Gauang, MR Khatib Mangguang. Katanya, Embung Limpato dibangun di atas lahan perkebunan milik warga seluas lebih satu hektar, yang terdapat di kawasan pedalaman batu Batuduang, Jorong Gando, Nagari Gauang. Sebelum dibangun, Pemerintah Propinsi melalui Pemkab Solok menjanjikan proyek tersebut akan berfungsi sebagai waduk, sarana penyimpanan air, untuk selanjutnya dialiri ke Bandar Irigasi guna memenuhi kebutuhan air sawah. Sehingga pada musim kemarau masyarakat tidak kelimpungan lagi mencari cadangan air.
            Namun, ketika proyek Embung siap dikerjakan, bendungan tidak kunjung dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Setiap kali dicoba digenangi, selalu tampak bocor disana sini. Bahkan tanggul penahan bendungan sudah lebih dari tiga kali jebol. Begitupun sisi tebing di lingkaran bendungan sering ambrol.
            “Kalau tetap dipaksakan untuk digenangi air, bisa berujung petaka. Embung bisa pecah dan menghancurkan pemukiman penduduk, ditambah puluhan hectar sawah masyarakat. Kami tidak ingin hal ini sampai terjadi dan diminta pihak terkait harus segera mengarifinya,” terang MP Katib Mangguang.
            Dijelaskan petinggi adat suku Koto ini, Embung Limpato adalah megaproyek ke dua yang dibangun Pemprov Sumbar di kampungnya. Sebelum bendungan raksasa di kawasan Pincuran Koto, Jorong Bansa. Begitu selesai didirikan penghujung 2009 lalu, realisasi justru jauh lebih buruk ketimbang Embung Limpato yang sekarang bermasalah, sama sekali tidak dapat difungsikan. Sehingga untuk memenuhi irigasi sawah, memaksa masyarakat untuk membuat Bandar alternative di dasar embung. Selanjutnya dialiri ke tali bandar lama. Meski masyarakat sudah berulang kali melaporkan persoalan ini ke Pemkab Solok, DPRD, namun tak ada tanggapan sama sekali.
            “Dikira awalnya pekerjaan Embung Limpato akan akan lebih baik ketimbang bendungan sebelumnya. Hingga dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya. Ternyata hampir sama saja, proyek milik PSDA Sumbar ini yang tak bermanfaat sama sekali,” imbuh MR Khatib Mangguang.
            Pimpinan PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku pelaksanaan kegiatan yang dicoba ditemui dilaporkan masih berada diluar kota. Hanya sekali-kali saja datang ke Solok. Dihubungi via Telp selulernya tidak dapat menyambung. Warga yang bermukim disekitar embung menuturkan, semenjak akhir 2012 lalu tidak ada lagi kegiatan proyek , sehingga proyek dianggap sudah selesai. “Ya, mereka meninggalkan bengkalai proyek didaerah ini,” katanya.

Lagi, Ali Musri Janji Akan Membongkar
            Seperti biasanya, setiap dikonfirmasikan pekerjaan proyek yang bermasalah di Dinas PSDA Sumbar, Ali Musri saat dikonfirmasikan beberapa pekerjaan yang bermasalah, termasuk pekerjaan Embung Lampito dan Batang Sumpur, kembali menyatakan akan membongkar.” Kita akan cek kelapangan dan jika memang ditemukan bermasalah akan kita bongkar,” kata Ali Musri via teleponnya.
            Saat ditanyakan, pernyataan tersebut sering diucapkan, tapi tak pernah dilakukan pembongkaran, Ali Musri, kembali berkilah kita akan lakukan pembongkaran. Dan, dengan nada emos Ali Musri mengatakan, pertanyaan saudara via SMS sangat mendiskreditkan dinas.” Kalau saudara tak menghargai, saya lebih tak menghargai saudara,” katanya.

Terindikasi Korupsi
           
                Pernyataan Ali Musri, Kadis PSDA yang selalu berjanji akan membongkar pekerjaan bermasalah, termasuk proyek Irigasi Batang Sumpur dan Embung Lampito, menurut Boy Roy Indra, SH, jelas ada indikasi bagi-bagi duit dalam proyek ini.” Ya, ada indikasi korupsi gotong royong dalam pekerjaan proyek tersebu,.” Katanya.
                Ia juga mengatakan, Dinas PSDA Sumbar dan kontraktor yang berdalih akan membongkar pekerjaan bermasalah tersebut, namun tak pernah dilaksanakan, sesuai hukum sudah memenuhi unsure tindak pidana korupsi.  Ini tertuang dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 29 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungan diri sendiri atas orang lain atau suatu kelompok, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling la,a 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan atau paling banyak Rp1 mliyar.
                “Ya dalam pekerjaan proyek tersebut, sudah ada niat dan melakukan perbuatan curang. Artinya, kasus ini sudah memenuhi unsure tindak pidana korupsi,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar