SOLOK,
INVESTIGASI_Meski, sudah beberapa kali diberitakan media ini,
terkait borok pekerjaan proyek Embung Lampito (Baca Edisi 219/Tahun V/ tanggal
2-8 Juli 2012, dengan judul Proyek Embung Lampito Sarat KKN, anak judul
Pekerjaan Tak Sesuai Bestek dan Terancam Ambruk), namun terkesan dicuekin Dinas
PSDA Sumbar.
Padahal, saat
pekerjaan baru dmulai, media ini telah menyusuri borok pekerjaan proyek milik
Dinas PSDA Sumbar, dengan nomor kontrak 15.09/SPK-APBD/PSDA-IV/2011, pagudana
Rp9.105.519.000. tertanggal 29 April 2011, waktu pelaksanaan 900 hari kalender
yang dikerjkan PT. Brantas Adibaya. Dan, ditemukan beberapa penyimpangan
pekerjaan, seperti pengurangan volume adukan semen tak menggunakan kotak
takaran, pekerjaan dinding yang melabrak bestek, bacterial batu menggunakan batu
kapur yang rapuh dan batu berlumut.
Saat itu,
jawaban Kadis PSDA Sumbar, Ali Musri akan membongkar pekerjaan yang bermasalah
tersebut. Sepertinya, pernyataan Kadis tersebut hanya sekedar lipservice
belaka. Sama dengan proyak yang lain akan dibongkar, namun hanya sekedar
ngomong saja tanpa dibuktikan dengan pembongkaran.
Bahkan, media
ini, juga mengatakan, pekerjaan yang cacat mutu dan sarat permainan ini, tak
akan bertahan lama sebab rentan ambruk. Prediksi media inipun terbukti, sebab
dilapangan ditemukan proyek ini sudah tiga kali terban. Bahkan, sekarang tak
bisa dimanfaatkan sama sekali. Ini membuktikan borok proyek milik PSDA Sumbar
pekerjaan Embung Lampito di Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.,
terbukti.
Wajar saja
proyek yang menelan dana miliyaran rupiah tersebut, menuai hujatan masyarakat,
sebab proyek tersebut, sekarang tak bisa dimanfaatkan. Apalagi, etiap kali
digenangi air selalu bocor dibeberapa titik tebing bendungan berulang kali
terban.
Sekarang
proyek ini, tak tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan
borok pekerjaan ini, akhirnya ditanggung masyarakat setempat. “Kami sudah
memprediksi, proyek ini tak akan bertahan lama dan tak bisa dimanfaatkan
masyarakat. Soalnya, saat pekerjaan dilaksanakan, kami selalu mengawasinya dan
memberitakan pekerjaan bermasalah tersebut. Namun, hasil pengawasan kami tak
digubris Dinas PSDA Sumbar. Malah, Kadis PSDA terkesan merestui pekerjaan
tersebut, meski setiap pernytaan selalu mengatakan, tapi hanya omong kosong,”
kata Ramatri Putra, LSM Anti Korupsi Cabang Solok.
Ia juga
mengatakan, investigasi yang dilakukan LSM nya terhadap pekerjaan yang
bermasalah ini, akhirnya terbukti. Soalnya, proyek yang sudah bermasalah dari
awal ini, sudah tiga kali terban dan sekarang tak bisa dimanfaatkan.” Ya, ini
hanya salah satu borok pekerjaan di Dinas PSDA Sumbar,” katanya seraya
menyebutkan, Kadis PSDA Sumbar, hanya menerima laporan dari bawahan saja, tanpa
melakukan pengawasan dilapangan. Bahkan, pernyataan akan membongkar hanya
sekedar pelepas hutang jawaban pertanyaan wartawan.
Menuai
Hujatan Anggota Dewa
Terbannya proyek
Embung Lampiot dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut, juga menuai
tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Syafri Dt. Siri, Katanya, terjadinya
indikasi kecurangan dalam pelaksanaan berbagai proyek fisik di Kabupaten Solok,
dikeluhkan masyarakat Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Termasuk juga, megaproyek
pembangunan Embung Limpato menggunakanj pagu dana APBD Provinsi tahun 2011
senilai Rp. 9,1 miliar, sebab tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap
kali digenangi air selalu bocor dibeberapa titik tebing bendungan berulang kali
terban.
“Kalau
sudah begini, siapa yang akan bertanggung jawab dan uang negara terbuang
sia-sia. Padahal pembangunan fasilitas umum dengan dana begitu besar seharusnya
segera dapat dinikmati masyarakat sesuai tujuannya,” ungkap Syafri.
Ia
juga mengatakan, seharusnya dari awal proyek itu dikerjakan masyarakat ikut
proaktif mengawasi. Jika ada indikasi yang tidak wajar mesti dicatat dan
dilaporkan ke pihak berkompeten. Sebab semua pembiayaan pembangunan negara
jelas bersumber dari rakyat, tidak ada alasan untuk tidak mengawasinya. ‘Jika fungsi
pengawasan tidak berjalan, masyarakat sendiri yang akan rugi. Ujung-ujungnya
realisasi proyek cenderung asal jadi,” imbuhnya.
Menyangkut
keluhan masyarakat tentang pembangunan Embung Limpato Nagari Gauang yang
dilaporkan sampai sekarang tidak kunjung dapat difungsikan secara maksimal.
Syafri meminta Pemprov Sumbar segera kembali turun dan rekanan PT. Brantas
Abipraya (Persero) dapat merampungkan pekerjaannya sesuai perencanaan. Sebab
dalam proyek tersebut tertumpang harapan ribuan masyarakat yang lebih
berorientasi untuk kelangsungan hidup mereka.
“Mumpung
masih ada waktu harus kembali disempurnakan. Sebagaimana dijelaskan dalam plang
proyek tentang pengerjaannya tercatat 900 Hsri kalender semenjak 29 April 2011
lalu,” ungkap Syafri.
Senada
juga dikatakan. tokoh masyarakat Gauang, MR Khatib Mangguang. Katanya, Embung
Limpato dibangun di atas lahan perkebunan milik warga seluas lebih satu hektar,
yang terdapat di kawasan pedalaman batu Batuduang, Jorong Gando, Nagari Gauang.
Sebelum dibangun, Pemerintah Propinsi melalui Pemkab Solok menjanjikan proyek
tersebut akan berfungsi sebagai waduk, sarana penyimpanan air, untuk selanjutnya
dialiri ke Bandar Irigasi guna memenuhi kebutuhan air sawah. Sehingga pada
musim kemarau masyarakat tidak kelimpungan lagi mencari cadangan air.
Namun,
ketika proyek Embung siap dikerjakan, bendungan tidak kunjung dapat difungsikan
sebagaimana mestinya. Setiap kali dicoba digenangi, selalu tampak bocor disana
sini. Bahkan tanggul penahan bendungan sudah lebih dari tiga kali jebol.
Begitupun sisi tebing di lingkaran bendungan sering ambrol.
“Kalau
tetap dipaksakan untuk digenangi air, bisa berujung petaka. Embung bisa pecah
dan menghancurkan pemukiman penduduk, ditambah puluhan hectar sawah masyarakat.
Kami tidak ingin hal ini sampai terjadi dan diminta pihak terkait harus segera
mengarifinya,” terang MP Katib Mangguang.
Dijelaskan
petinggi adat suku Koto ini, Embung Limpato adalah megaproyek ke dua yang
dibangun Pemprov Sumbar di kampungnya. Sebelum bendungan raksasa di kawasan
Pincuran Koto, Jorong Bansa. Begitu selesai didirikan penghujung 2009 lalu,
realisasi justru jauh lebih buruk ketimbang Embung Limpato yang sekarang
bermasalah, sama sekali tidak dapat difungsikan. Sehingga untuk memenuhi
irigasi sawah, memaksa masyarakat untuk membuat Bandar alternative di dasar
embung. Selanjutnya dialiri ke tali bandar lama. Meski masyarakat sudah
berulang kali melaporkan persoalan ini ke Pemkab Solok, DPRD, namun tak ada
tanggapan sama sekali.
“Dikira
awalnya pekerjaan Embung Limpato akan akan lebih baik ketimbang bendungan
sebelumnya. Hingga dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya. Ternyata
hampir sama saja, proyek milik PSDA Sumbar ini yang tak bermanfaat sama
sekali,” imbuh MR Khatib Mangguang.
Pimpinan
PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku pelaksanaan kegiatan yang dicoba ditemui
dilaporkan masih berada diluar kota. Hanya sekali-kali saja datang ke Solok.
Dihubungi via Telp selulernya tidak dapat menyambung. Warga yang bermukim
disekitar embung menuturkan, semenjak akhir 2012 lalu tidak ada lagi kegiatan
proyek , sehingga proyek dianggap sudah selesai. “Ya, mereka meninggalkan
bengkalai proyek didaerah ini,” katanya.
Lagi,
Ali Musri Janji Akan Membongkar
Seperti
biasanya, setiap dikonfirmasikan pekerjaan proyek yang bermasalah di Dinas PSDA
Sumbar, Ali Musri saat dikonfirmasikan beberapa pekerjaan yang bermasalah,
termasuk pekerjaan Embung Lampito dan Batang Sumpur, kembali menyatakan akan
membongkar.” Kita akan cek kelapangan dan jika memang ditemukan bermasalah akan
kita bongkar,” kata Ali Musri via teleponnya.
Saat
ditanyakan, pernyataan tersebut sering diucapkan, tapi tak pernah dilakukan
pembongkaran, Ali Musri, kembali berkilah kita akan lakukan pembongkaran. Dan,
dengan nada emos Ali Musri mengatakan, pertanyaan saudara via SMS sangat
mendiskreditkan dinas.” Kalau saudara tak menghargai, saya lebih tak menghargai
saudara,” katanya.
Terindikasi
Korupsi
Pernyataan Ali Musri, Kadis PSDA
yang selalu berjanji akan membongkar pekerjaan bermasalah, termasuk proyek
Irigasi Batang Sumpur dan Embung Lampito, menurut Boy Roy Indra, SH, jelas ada
indikasi bagi-bagi duit dalam proyek ini.” Ya, ada indikasi korupsi gotong
royong dalam pekerjaan proyek tersebu,.” Katanya.
Ia juga mengatakan, Dinas PSDA
Sumbar dan kontraktor yang berdalih akan membongkar pekerjaan bermasalah
tersebut, namun tak pernah dilaksanakan, sesuai hukum sudah memenuhi unsure
tindak pidana korupsi. Ini tertuang
dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 29 Tahun 2011 yang menyebutkan
setiap orang yang dengan tujuan menguntungan diri sendiri atas orang lain atau
suatu kelompok, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling la,a 20 (dua puluh tahun) dan atau
denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan atau paling banyak Rp1 mliyar.
“Ya
dalam pekerjaan proyek tersebut, sudah ada niat dan melakukan perbuatan curang.
Artinya, kasus ini sudah memenuhi unsure tindak pidana korupsi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar