Kamis, 14 Maret 2013

IUP CV. Igadin dan CV. Mulia Sakti Perkasa, Ganda Kisruh IUP Operasi Produksi Pozolan di PTSP



PADANG, INVESTIGASI_Persoalan pengadaan tanah urug/trass di PT. Semen Padang, masih menjadi masalah berkepanjangan. Apalagi, persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi pozolan, masih banyak yang ganda di perusahaan milik urang awak itu. 

Gandanya IUP operasi produk pozolan itu, juga dialami Zainal yang mempunyai IUP di Korong Pauh Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, jenis komoditas tras seluas 1,1 ha dalam jangka waktu dua tahun.
            Soalnya, Zainal merasa heran, disebabkan selama ini ia bekerjasama dengan CV. Mulya Sakti, terkait izin pertambangan, termasuk  ekplorasi dan ekpedisi alat. Kerjasama tersebut tertuang dalam akte notaries dan itu yang didaftarkannya kepada PT. Semen Padang. Anehnya, setelah didaftarkan di PT. Semen Padang, dikatakan IUP yang dimiliki Zainal ganda.
            Soalnya diperusahaan tersebut tercatat dua buah izin dengan titik koordinat yang sama, yakni nomor 300/17/KEP/KPPT-2011 digunakan oleh CV. Igadin Jaya dan nomor 545/17/KEP/BPP-2011 digunakan oleh CV. Mulya Sakti.
            Wajar saja gandanya IUP itu menjadi tanda tanya Zainal. Dan, ia melihatkan ketidakberesan kinerja PT. Semen Padang, Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Padang Pariaman serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Padang Pariaman yang mengeluarkan izin ganda.
            Menariknya, setelah IUP terbukti ganda, PTSP, Dinas Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Padang Pariaman serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Padang Pariaman saling menyurati untuk mencari kebenaran. Padahal, kisruh ini sudah lama terjadi, kenapa mereka baru mengetahui adanya IUP ganda tersebut
            Fakta ini terlihat dari surat PT. Semen Padang, bernomor : 582/KRE/PRP.10/10.12, tertanggal 2 Oktober 2012, rpihal IUP Pozolan yang ditujukan kepada Zainal. Surat tersebut menanyakan adanya kesamaan nama pemilik dan koordinat IUP Operasi Produksi Pozolan a/n Bapak Zainal dengan nomor : 300/17/KEP/KPPT-2011 yang digunakan oleh CV. Igadin Jaya Prima dan nomor 545/17/KEP/BPP-2011 yang digunakan CV. Multi Sakti Perkasa.
            Begitu juga surat Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang. Soalnya, surat bernomor 540/2681/KPP-ESDM/X-2012, prihal penjelasan tersebut. Juga menjawab persoalan surat ganda IUP polozan milik Zainal tersebut. Dalam surat itu, juga disebutkan, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan maka usaha yang sah dan benar melalui pengurusan dari Zainal adalah IUP dengan nomor : 300/17/KEP/KPPT-2011 dengan lokasi di Korong Pauh Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, jenis komoditas tras seluas 1,1 ha dalam jangka waktu dua tahun.
Gandanya IUP  tersebut menjadi tanda tanya bagi Zainal, sebab ia hanya bekerjasama dengan CV. Multi Sakti Perkasa dan tak ada hubungan dengan CV. Igadin Jaya Prima. Sedangkan izinya ia hanya mengurus satu, sesuai dengan Keputusan Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang Pariaman, bernomor : 300/17/KEP/KPPT-2011, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tanah Urug/Trass.
“Lalu kenapa bisa keluar di PT. Semen Padang izin dua perusahaan dengan titik koordinat yang sama. Seperti yang terlihat pada IUP bernomor 300/17/KEP/KPPT-2011 digunakan oleh CV. Igadin Jaya dan nomor 545/17/KEP/BPP-2011 digunakan oleh CV. Mulya Sakti,” katanya seraya menyebutkan, selama ini ia hanya bekerjasama dengan CV. Mulya Sakti, bukan CV. Igadin Jaya. Kok bisa? Acong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar