PADANG, INVESTIGASI_Persoalan
pengadaan tanah urug/trass di PT. Semen Padang, masih menjadi masalah
berkepanjangan. Apalagi, persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi
produksi pozolan, masih banyak yang ganda di perusahaan milik urang awak itu.
Gandanya
IUP operasi produk pozolan itu, juga dialami Zainal yang mempunyai IUP di
Korong Pauh Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, jenis komoditas
tras seluas 1,1 ha dalam jangka waktu dua tahun.
Soalnya, Zainal merasa heran,
disebabkan selama ini ia bekerjasama dengan CV. Mulya Sakti, terkait izin
pertambangan, termasuk ekplorasi dan
ekpedisi alat. Kerjasama tersebut tertuang dalam akte notaries dan itu yang
didaftarkannya kepada PT. Semen Padang. Anehnya, setelah didaftarkan di PT.
Semen Padang, dikatakan IUP yang dimiliki Zainal ganda.
Soalnya diperusahaan tersebut
tercatat dua buah izin dengan titik koordinat yang sama, yakni nomor
300/17/KEP/KPPT-2011 digunakan oleh CV. Igadin Jaya dan nomor
545/17/KEP/BPP-2011 digunakan oleh CV. Mulya Sakti.
Wajar saja gandanya IUP itu menjadi
tanda tanya Zainal. Dan, ia melihatkan ketidakberesan kinerja PT. Semen Padang,
Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Padang Pariaman serta
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Padang
Pariaman yang mengeluarkan izin ganda.
Menariknya, setelah IUP terbukti
ganda, PTSP, Dinas Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Padang Pariaman serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,
Kabupaten Padang Pariaman saling menyurati untuk mencari kebenaran. Padahal,
kisruh ini sudah lama terjadi, kenapa mereka baru mengetahui adanya IUP ganda
tersebut
Fakta ini terlihat dari surat PT.
Semen Padang, bernomor : 582/KRE/PRP.10/10.12, tertanggal 2 Oktober 2012,
rpihal IUP Pozolan yang ditujukan kepada Zainal. Surat tersebut menanyakan
adanya kesamaan nama pemilik dan koordinat IUP Operasi Produksi Pozolan a/n
Bapak Zainal dengan nomor : 300/17/KEP/KPPT-2011 yang digunakan oleh CV. Igadin
Jaya Prima dan nomor 545/17/KEP/BPP-2011 yang digunakan CV. Multi Sakti
Perkasa.
Begitu juga surat Dinas Koperindag
Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang. Soalnya, surat bernomor
540/2681/KPP-ESDM/X-2012, prihal penjelasan tersebut. Juga menjawab persoalan
surat ganda IUP polozan milik Zainal tersebut. Dalam surat itu, juga
disebutkan, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada yang
bersangkutan maka usaha yang sah dan benar melalui pengurusan dari Zainal
adalah IUP dengan nomor : 300/17/KEP/KPPT-2011 dengan lokasi di Korong Pauh
Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, jenis komoditas tras seluas
1,1 ha dalam jangka waktu dua tahun.
Gandanya
IUP tersebut menjadi tanda tanya bagi
Zainal, sebab ia hanya bekerjasama dengan CV. Multi Sakti Perkasa dan tak ada
hubungan dengan CV. Igadin Jaya Prima. Sedangkan izinya ia hanya mengurus satu,
sesuai dengan Keputusan Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang
Pariaman, bernomor : 300/17/KEP/KPPT-2011, tentang Pemberian Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tanah Urug/Trass.
“Lalu
kenapa bisa keluar di PT. Semen Padang izin dua perusahaan dengan titik
koordinat yang sama. Seperti yang terlihat pada IUP bernomor
300/17/KEP/KPPT-2011 digunakan oleh CV. Igadin Jaya dan nomor
545/17/KEP/BPP-2011 digunakan oleh CV. Mulya Sakti,” katanya seraya
menyebutkan, selama ini ia hanya bekerjasama dengan CV. Mulya Sakti, bukan CV.
Igadin Jaya. Kok bisa? Acong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar