Kamis, 28 Maret 2013

Diduga Ada Pungli di SMUN 1, Komisi B Sidak



 SOLOK, INVESTIGASI_Gerah mendengar isu dugaan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di dunia pendidikan Kota Solok, Ketua Komisi B DPRD Kota Solok membidangi pendidikan, H. Daswippetra Dt, Manjinjiang Alam SE, M.Si, beserta Hendra Syahputra,SH dan Afrijhon Dt.Ganiang Sati Selasa (19/3), melakukan Sidak ke beberapa sekolah di Kota Solok.

Menyangkut  banyaknya surat laporan dari masyarakat terhadap adanya isu tentang masih adanya praktek   Pungli  di sekolah yang ada di Kota Solok, khususnya di SMA N 1 Kota Solok, bermodus, iuran perpisahan, dan lain sebaginya, Komisi B DPRD Kota Solok segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sekolah tersebut.
Sidak kali ini  bertujuan untuk memastikan isu yang telah berkembang selama ini. Sidak yang dilakukan selasa kemaren dari sekian banyak Komisi B yang ada hanya 3 orang yang turun kelapangan diantaranya slaku Ketua Rombongan  H.Deswip Petra, Dt.Manjinjiang Alam yang juga selaku ketua komisi B, DPRD Kota Solok, di damping oleh Hendra Syahputra,SH, Afrijon Dt Ganiang Sati, serta juga di damping oleh Staf beserta Kabag humas DPRD.
Pada kesempatan tersebut Ketua Rombongan Deswip Petra  mengatakan, kunjungan mendadak yang dilakukan saat ini, bertujuan untuk memonitoring perkembangan di sekolah. Selain itu, ketua komisi B yang juga  didampingi dua orang anggota komisi, masing-masing Hendra Saputra dan tidak hanya melihat perkembangan sistem belajar di Kota Solok, melainkan adanya isu yang berkembang dengan adanya pungutan liar. "Kami sidak tidak hanya untuk memonitoring sekolah-sekolah menyangkut wajib belajar 12 tahun, melainkan kami menerima laporan bahwa adanya isu tentang pungutan liar," katanya.
Isu berkembangnya Pungli  di SMA 1 Kota Solok, ditanggapi komisi B lantaran pada tahun 2013 ini, tidak ada lagi Pungli yang berbentuk apapun. Karena Pemko Solok melalui APBD telah menganggarkan Rp13 milyar  lebih untuk wajib belajar di Kota Solok pertahunnya.
Menyangkut isu tersebut, ketua komisi B sembari memberikan sedikit materi pelajaran pada siswa sekaligus mempertanyakan kepada sejumlah siswa.  Dengan kejujuran saya tanyakan apakah masih ada pungutan di sekolah, dan mereka menjawab sejauh ini belum ada. Sementara disaat kita tanyakan tentang iuran perpisahan merekapun menyatakan itu berdasarkan kesepakatan.
“Nah dengan demikian kami selaku Wakil Rakyat dari Komisi B sudah mendengarkan secara jujur keterangan dari siswa dan itu berarti kami tidak menemukan apa yang dilaporkan masyarakat kepada kami bahwa masih adanya praktek Pungli di SMAN 1 Kota Solok. Namun sungguhpun demikian kami juga menghimbau pada semua siswa sekolah yang ada di Kota Solok, untuk tahun 2013 ini di Kota Solok telah menerapkan Wajar 12 tahun.
Artinya dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA biaya sekolah Gratis, tidak ada lagi pungutan dari pihak sekolah terhadap walimurid dalam bentuk apapun dan dalih apapun,  karena seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan sudah dianggarkan pada APBD Termasuk untuk hal terkecil seperti pembuatan foto ijazah dan lainnya.
“Tidak ada alasan apapun bagi sekolah diseluruh jenjang pendidikan di kota Solok untuk terus membebani masyarakat dengan dalih yang dicari-cari. Jika masih dialami  oleh Wali murid adanya biaya pendidikan yang harus dibayar ke sekolah, Komisi B DPRD kota solok menghimbau mohon dengan kerendahan hati untuk segera memberikan laporan kebenarannya ke pada kami di DRPD Kota Solok, “ katanya.
 Sementara itu mengenai kesepakatan siswa terhadap iuran perpisahan salah seorang siswa, Feny,menyatakan  kalau itu kami lakukan atas dasar kesepakatan seluruh ketua kelas untuk iuran perpisahan, agar perpisahan di sekolah kami meriah,” Inipun tidak ada interpensi dari pihak sekolah, karena semua siswa di sini tahu bahwa pemerintah Kota Solok telah membebaskan segala pungutan yang ada disekolah,” katanya.
 Menyangkut adanya kesepakan dari siswa melakukan pungutan, menurut Daswit Petra, hal ini tidak masalah, karena itu atas dasar kemauan dari siswa-siswa sendiri dan bukan dari pihak Sekolah. "Kami tidak lagi menerima adanya pungutan liar, meskipun itu uang perpisahan, namun jika dari hasil keputusan bersama, itu tidak ada masalah," tegas Daswit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar