-‘R’ ST, MM : Itu Bukan Santet, Tapi untuk Mengamankan
Tanahnya
SOLSEL,
INVESTIGASI_Penganiayaan
melalui santet (mistik), sepertinya menjadi permainan oknum pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) yang
juga seorang PPTK di kantor tersebut. Karena sakit hati kepada kaumnya sendiri, oknum pegawai BWSS V itu, tega menanamkan santet (mistik) dihalaman rumah kaumnya,
melalui cucunya sendiri.
Santet yang
dilakukan oknum pegawai BWSS V melalui
cucunya itu, dilakukan
terhadap keluarga Rosmawati, warga Batang
Limpauang kenagarian Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
(KPGD) Kabupaten Solok Selatan.. Untung saja,
saat santet tersebut, dibenamkan dihalaman rumah Rosmawati, pelaku
ditangkap oleh anak Rosmawari.
Saat ditangkap, pelaku mengaku, perbuatannya itu atas
perintah ‘R’ ST, MM. Dan, langsung oleh Rosmiwati dilaporkan ke
Kapolsek KPGD. Namun, sampai sekarang kasus tersebut, mengendap begitu
saja tanpa adanya reaksi dari Kapolsek untuk mengusutnya. Wajar saja, Rosmawati mengeluh, sebab susah mencari
keadilan dan perlindungan dari aparat kepolisian, jika masyarakat miskin yang
menjadi korban.
Awalnya, kata Rosmawati (54), beralamat
di Batang Limpauang kenagarian Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh (KPGD) Kabupaten Solsel, keluarganya berhasil. menangkap tangan pelaku
guna-guna/santet yang sedang menanam sebuah benda yang dibungkus dengan kain
putih diikat dengan benang warna-warni dibelakang rumahnya, dini hari pukul
03.00.
Penangkapan
dilakukan oleh anaknya. Saat itu, anaknya melihat
gerak
gerik pelaku pada malam itu. Ia terkejut karena
orang yang dicurigai itu, Inasri Ikhsan yang akrab dipanggil Inas masih saudaranya sendiri. Karena masih ada hubungan
saudara, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, itupun, demi menghindar permasalahan ini agar tak diketahui masyarakat banyak. Saat itu,
keluarga Rosmiwati mengajak
pelaku membicarakannya didalam rumahnya. Rosmawati pun menanyakan apa tujuannya
menanam benda tersebut.
“Saat ditanya, Inas
mengaku dirinya hanya disuruh oleh orang lain, orang tersebut kakek Inas dan masih keluarga dari Rosmawati. Sebelum pelaku
tertangkap tangan keluarga Ilyunengsih juga menemukan satu buah jeruk yang
ditusuk-tusuk pakai jarum yang didalamnya terdapat kertas bergambar tengkorak, bertujuan untuk menganiaya keluarga saya dengan cara
mistik,” katanya, seraya mengatakan, karena
perbuatan Inas menghancam jiwa keluarganya, makanya kasus ini dilaporkan ke
Kapolsek.
Bahkan,
juga terungkap orang yang menyuruh Inas ternyata seorang pejabat pemerintahan
yang bertugas di BWSS V Sumbar. Menurut
Ilyunengsih, anak
Rosmawati, Inas melakukan perbuatan tersebut atas perintah Rusman, ST.MM yang
akrab dipanggil Suman (55) yang masih
keluarganya sendiri.
“Atas pengakuan Inas dan jiwa keluarganya terancam, Rosmawati dan Ilyunengsih, melaporkan kasus ini ke Kapolsek dengan surat laporan polisi bernomor : STPL/93/XII/2012/SPKT-Polsek tertanggal 26
Desember 2012. Tindak pidana perbuatan
tidak menyenangkan.
Sewaktu melapor
Rosmawati dan anaknya menyerahkan dua barang bukti berupa benda sebesar dan
sepanjang telunjuk, berbungkus kain putih yang dililit dengan benang warna. Ditambah satu unit motor Mio warna biru nomor
plat BA 3444 BB,
Barang
bukti yang berupa bungkusan di buka oleh
Kapolsek KPGD Adang Saputra. Kapolsek membenarkan, benda tersebut adalah santet
untuk mencelakakan orang. Ketika mendengar stetmen Kopolsek pihak Rosmawati
berharap kasus yang dilaporkannya bisa diproses sampai ke pengadilan untuk
mencari keadilan.
Niat Rosmawati
dam keluarganya tak kesampaian, sebab tanggal 11 Januari 2013 ‘R’. ST. MM datang
membawa seseorang yang diduga dari anggota Polda untuk menghentikan kasus
tersebut.
“Akhirnya apa
yang diharapkan oleh keluarga buyar,” kata llyunengsih anak Rosmawati, seraya
mengatakan, motor
yang diserahkan untuk BB malah dilepas oleh Kapolsek KPGD.
Kekecewaan
keluarga Rosmawati bertambah setelah mendapat surat balasaan dari Kapolsek KPGD
dengan nomor : B/13/II/2013 Polsek. Dalam surat tersebut ada dua poin pertama
diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara/i laporkan pada tanggal 26
Desember 2012 setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke
penyidikan.
Poin kedua pertimbangan hukum dan atau
hambatan dapat kami sampaikan adalah karena perkara yang saudari laporkan
tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 335 KUHP
tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan jika dikemudian hari ada
fakta-fakta dan atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus
tersebut akan kami proses lebih lanjut.
Selanjutnya,
18 Februari 2013 Kapolsek KPGD memberi surat panggilan kepada Rosmawati 54
tahun. Surat panggilan nomor S.Pgl/51/II/2013/Reskrim, untuk didengar
keterangannya didalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Bermacam alasan Kapolsek KPGD, AKP Adang Saputra untuk menghentikan kasus ini.
‘R’ ST, MM : Itu Bukan Santet
Sementara, oknum pegawai BWSS V, ‘R’ ST, MM, saat
dikonfirmasikan dikantornya Jalan Banjir Kanal, Parak Kopi Padang, Jumat (22/2)
lalu, mengaku benda yang ditanam tersebut, bukanlah untuk menyantet keluarga
Rosmawati, tapi untuk mengamankan lahannya dari rampasan keluarga Rosmawati.
Meski, sudah dikatakan, isi benda yang akan ditanamkan
itu santet, itupun diakui Kapolsek, namun ‘R’ ST, MM, tetap membantah, bukan
untuk menyantet. Alasannya, kalau memang itu santet, tentu akan makan korban.
‘R’ mungkin lupa korban tak berjatuhan, disebabkan sudah ketahuan saat
dibenamkan.
‘R’ ST, MM juga mengaku, bungkusan yang dibenamkan
cucunya itu, ditanam dilahannya sendiri yang direbut keluarga Rosmwati. Itupun
tak ada niat untuk mencelakakan keluarga Rosmawati, tetap mengamankan lahan
agar tak diinjak keluarga Rosmawati.
Sembari memperlihatkan surat-surat kepemilikan tanahnya
yang dirampas keluarga Rosmawati ‘R’ ST, MM juga mengaku, sedangkan ia membawa
anggota Kapolda itu, bukan menakut-nakuti keluarga Rosmawati, tapi temannya
sendiri.
“Persoalan ini, murni masalah perampasan lahannya oleh
keluarga Rosmawati dan benda dibenamkan itu, hanya untuk melindungi lahannya
yang dirampas. Begitu juga masalah motor yang disita, akan dilaporkan balik kepihak
kepolisian, sebab motor tersebut diletakkan jauh dari lokasi benda yang akan
dibenamkan tersebut,” kata ‘R’ ST, MM mengakhiri.
Namun,
terlupakan oleh ‘R’ ST, MM benda itu, berisikan, satu buah jeruk yang ditusuk-tusuk pakai jarum
yang didalamnya terdapat kertas bergambar tengkorak.
Dan, kenapa harus dibenamkan pada malam hari. Ada apa? Deno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar