BATU
SANGKA, INVESTIGASI_Nekat, PPTK,Pengawas
dan ULP saja belum lagi terbentuk, eh tahunya proyek sudah diberikan kepada CV.
Irza dalam pekerjaan ruas jalan Situmbuak-Supayang.
Pekerjaan penguatan
tebing pada ruas jalan Situmbuak-Supayang tampaknya sudah melanggar dan merontokan
segala aturan yang ada di republik ini.
Coba saja lihat ULP, PPTK dan Pengawas belum lagi ditunjuk, proyek sudah
berjalan tanpa diawasi.
Proyek dengan pagu
dana yang tidak jelas ini, telah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Begitu
juga dengan DPRD setempat dibuat bingung. Pasalnya
dana untuk perbaikan jembatan pada ruas jalan Situmbuak-Supayang ini baru
diusulkan pada APBD -Perubahan tahun 2013 ini ungkap Syafril anggota DPRD Tanah
Datar dari Fraksi Partai Demokrat.
Keheranan
Syafril ini karena proyek ini sudah dikerjakan saja oleh CV Irza tanpa melalui
mekanisme yang benar. Sehingga ada gunjingan dari berbagai pihak kalau direktu
CV Irza ini ada permainan. Pasalnya belum satupun tender yng
dilaksanakan oleh setiap SKPD, apakah itu tidak aneh ?
Penggunaan uang negara
seolah tidak mengacu kepada undang undang dan peraturannyang berlaku. Para
petinggi pada Dinas yang mengelola proyek dari uang Negara ini terkesan masih
mementingkan keluarga dan sanak kerabat. Hal ini terlihat pemberikan pekerjaan
ke pada CV. Irza untuk mengerjakan proyek penahan
tebing ruas jalan Situmbuak-Supayang.
Pekerjaan proyek
yang tidak melalui peraturan ini, seolah olah sudah direstui . Pasalnya sebelum
proyek ini diberikan kepada CV Irza, pantia lelang saja belum lagi terbentuk,
begutu juga dengan ULP. Namun yang sangat riskan adalah PPTK dan Pengawas
proyek tahun anggaran 2013 belum lagi mengantongi SK.
Dimulainya
pekerjaan penguatan Tebing ruas jalan Situmbuak -Supayang yang longsor
sepanjang 15 meter pada bulan Oktober 2012 juga tidak terlihat plang proyek dipasang
oleh CV Irza. Dengan kondisi ini jelas
Dinas PU tanah Datar dan CV Irza terkesan mengabaikan aturan, pada dengan
adanya plang proyek dipasang untuk diketahui masyarakat mengenai pagu dananya
dan kapan proyek ini selesai dikerjakan, namun Kepala Dinas PU ini tidak mempersoalkannya.
Disamping Dinas
PU Tanah Datar ini telah melabrak Keppres nomor 70 tahun 2010, Kontraktor yang
dipercaya yakni CV Irza juga tidak mengacu kepada RAB atau bestek. Hal ini
terlihat dari pemasangan Coforan, adukan semennya tidak sesuai dengan takarannya,
walaupun pengadukan semennya memakai Molen. Begitu juga dengan batu kali yang
dipasang hanya terdiri dari batu kecil kecil yang tidak sesuai dengan spek.
Wajar saja
pekerjaan proyek penguatan tebing ruas
jalan ini dikerjakan asal jadi tidak ada pengawas dari Dinas PU Tanah Datar
yang ditunjuk karena pengawas dan PPTK belum lagi mengantongi SK. Sesuai pernyataan
salah seorang pemuka masyarakat dilokasi proyek yang enggan menyebutkan jati
dirinya mengatakan, cara kotor yang
dilakukan oleh konraktor dalam pekerjaan ini, dipastikan proyek ini tidak akan
bertahan lama dengan adukan semen yang tidask sesuai dengan takaran, apalagi
batu kali yang dipasang tefdiri dari anak anak batu yang tidak layak.
Kabid jalan dan
jembatan Dinas PU tanah Datar Irwan ST.MT yang dihubungi Koran ini minggu lalu
yang kini sudah mengundurkan diri
mengatakan proyek penguatan tebing ini masih diusulkan anggarannya
sebesar Rp 450 juta. Irwan juga mengaku kalau tidak tahu menahu dengan
dimulainya pekerjaan oleh CV Irza tersebut. Nah dengan pagu dana Rp 450 juta
tersebut proyek ini harus ditenderkan, namun dengan telah dimulainya perkerjaan
ruas jalan tersebut dirinya tidak berdaya karena diatas langit masih ada
langit.
Hal senada juga
disampaikan oleh Kepala BPBD Tanah Datar Altri Suwandi untuk proyek ruas jalan
Situmbuak-supayang yang longsor pada tahun lalu tersebut juga sedang diusulkan
ke pusat. Belum dikerjakan ruas jalan tersebut karena BPBD karena belum adanya
dana, namun ruas jalan tersebut sudah dibuat jembatan darurat.
Bupati Tanah Datar
yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, belum ada laporan dari
Dinas yang bersangkutan mengenai pekerjaan yang sudah dimulai walaupun pelaksanaan
tender belum lagi dimulai, Kalu hal ini tidak mengacu kepada aturan yang
berlaku, beritakan saja.Nanti akan dipanggil Kepala Dinas PU yang bersangkutan.
Josep/Aliunar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar