Selasa, 05 Maret 2013

Menguak Kinerja Dinas PU Tanah Datar Proyek Siluman Direstui



BATU SANGKA, INVESTIGASI_Nekat,  PPTK,Pengawas dan ULP saja belum lagi terbentuk, eh tahunya proyek sudah diberikan kepada CV. Irza dalam pekerjaan ruas jalan Situmbuak-Supayang.
Pekerjaan penguatan tebing pada ruas jalan Situmbuak-Supayang  tampaknya sudah melanggar dan merontokan segala aturan yang ada di republik ini. Coba saja lihat ULP, PPTK dan Pengawas belum lagi ditunjuk, proyek sudah berjalan tanpa diawasi.

Proyek dengan pagu dana yang tidak jelas ini, telah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Begitu juga dengan DPRD setempat dibuat bingung. Pasalnya dana untuk perbaikan jembatan pada ruas jalan Situmbuak-Supayang ini baru diusulkan pada APBD -Perubahan tahun 2013 ini ungkap Syafril anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Partai Demokrat.
Keheranan Syafril ini karena proyek ini sudah dikerjakan saja oleh CV Irza tanpa melalui mekanisme yang benar. Sehingga ada gunjingan dari berbagai pihak kalau direktu CV Irza ini ada permainan. Pasalnya belum satupun tender yng dilaksanakan oleh setiap SKPD, apakah itu tidak aneh ?
Penggunaan uang negara seolah tidak mengacu kepada undang undang dan peraturannyang berlaku. Para petinggi pada Dinas yang mengelola proyek dari uang Negara ini terkesan masih mementingkan keluarga dan sanak kerabat. Hal ini terlihat pemberikan pekerjaan ke pada CV. Irza untuk mengerjakan proyek penahan tebing ruas jalan Situmbuak-Supayang.
Pekerjaan proyek yang tidak melalui peraturan ini, seolah olah sudah direstui . Pasalnya sebelum proyek ini diberikan kepada CV Irza, pantia lelang saja belum lagi terbentuk, begutu juga dengan ULP. Namun yang sangat riskan adalah PPTK dan Pengawas proyek tahun anggaran 2013 belum lagi mengantongi SK.
Dimulainya pekerjaan penguatan Tebing ruas jalan Situmbuak -Supayang yang longsor sepanjang 15 meter pada bulan Oktober 2012 juga tidak terlihat plang proyek dipasang oleh  CV Irza. Dengan kondisi ini jelas Dinas PU tanah Datar dan CV Irza terkesan mengabaikan aturan, pada dengan adanya plang proyek dipasang untuk diketahui masyarakat mengenai pagu dananya dan kapan proyek ini selesai dikerjakan, namun Kepala Dinas PU  ini tidak mempersoalkannya.
Disamping Dinas PU Tanah Datar ini telah melabrak Keppres nomor 70 tahun 2010, Kontraktor yang dipercaya yakni CV Irza juga tidak mengacu kepada RAB atau bestek. Hal ini terlihat dari pemasangan Coforan, adukan semennya tidak sesuai dengan takarannya, walaupun pengadukan semennya memakai Molen. Begitu juga dengan batu kali yang dipasang hanya terdiri dari batu kecil kecil yang tidak sesuai dengan spek.
Wajar saja pekerjaan  proyek penguatan tebing ruas jalan ini dikerjakan asal jadi tidak ada pengawas dari Dinas PU Tanah Datar yang ditunjuk karena pengawas dan PPTK belum lagi mengantongi SK. Sesuai pernyataan salah seorang pemuka masyarakat dilokasi proyek yang enggan menyebutkan jati dirinya  mengatakan, cara kotor yang dilakukan oleh konraktor dalam pekerjaan ini, dipastikan proyek ini tidak akan bertahan lama dengan adukan semen yang tidask sesuai dengan takaran, apalagi batu kali yang dipasang tefdiri dari anak anak batu yang tidak layak.
Kabid jalan dan jembatan Dinas PU tanah Datar Irwan ST.MT yang dihubungi Koran ini minggu lalu yang kini sudah mengundurkan diri  mengatakan proyek penguatan tebing ini masih diusulkan anggarannya sebesar Rp 450 juta. Irwan juga mengaku kalau tidak tahu menahu dengan dimulainya pekerjaan oleh CV Irza tersebut. Nah dengan pagu dana Rp 450 juta tersebut proyek ini harus ditenderkan, namun dengan telah dimulainya perkerjaan ruas jalan tersebut dirinya tidak berdaya karena diatas langit masih ada langit.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPBD Tanah Datar Altri Suwandi untuk proyek ruas jalan Situmbuak-supayang yang longsor pada tahun lalu tersebut juga sedang diusulkan ke pusat. Belum dikerjakan ruas jalan tersebut karena BPBD karena belum adanya dana, namun ruas jalan tersebut sudah dibuat jembatan darurat.
Bupati Tanah Datar yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, belum ada laporan dari Dinas yang bersangkutan mengenai pekerjaan yang sudah dimulai walaupun pelaksanaan tender belum lagi dimulai, Kalu hal ini tidak mengacu kepada aturan yang berlaku, beritakan saja.Nanti akan dipanggil Kepala Dinas PU yang bersangkutan. Josep/Aliunar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar