KAB.SOLOK, INVESTIGASI_Tindakan penyerobotan tanah secara
tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan
sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu
aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus
naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat
merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk
kepentingan usaha.
Terdapat bermacam-macam permasalahan
penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, bahkan esekusi
terhadap putusan hakimpun
juga dimainkan atau di mark up oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, (Mafia Hukum). Seperti yang telah terjadi
di Kabupaten Solok, 15 Januari 2014 kemaren di Nagari Gantung Ciri, perkara perdata yang telah di esekusi oleh Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor
4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG. dinilai banyak pihak
sangat keliru dan menyedihkan.
Pasalnya, esekusi yang
dilakukan diduga tidak sesuai dengan objek petrkara, jika dilahat dari hasil Putusan Perkara Perdata
Nomor 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG. Saat esekusi berlangsung pihak
pengadilan hanya membacakan putusan tanpa melakukan penunjukan batas lahan yang
akan diesekusi.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi dilapangan akibat dari esekusi tersebut lebih kurang
7 buah rumah warga
hancur dilalap eskapator
pihak pemohon esekusi yang dibantu oleh aparat kepolisian Kabupaten Solok (Aro
Suka). Padahal sebagian
tanah dan rumah warga yang teresekusi tersebut ada yang telah bersertifikat dan
ada akta jual belinya dengan pemilik tanah yang bukan pemohon esekusi
Menurut salah seorang warga pemilik rumah, Kamia, menyatakan kami Warga pemilik tanah dan rumah ini tidak pernah
berperkara sedikitpun dengan pemohon
esekusi Sarima Cs. Sebab, putusan esekusi
tersebut Sarima Cs berperkara melawan Syamsunar Dt Tanali Cs, dan objeknya ada di belakang tanah rumah kami ini
“Namun kenapa disaat esekusi Rumah dan tanah kami yang
diesekusinya, bahkan rumah yang kami bangun dengan jerih payah keringat sendiri
dihancurkan begitu saja oleh pihak Sarima Cs. Malah, tanah kamipun juga di rampas dengan alasan ini sudah
putusan pengadilan. Padahal
kami tidak pernah berperkara dengan mereka sebelumnya. Putusan pengadilan mana yang
menyatakan tanah dan rumah kami termasuk dalam objek Perkara Sarima Cs itu,” katanya.
Ia juga mengatakan, kami membeli tanah ini langsung dengan
sipemilik tanah ini yaitu pada keluarga Rustam Tanbasa, bahkan sertifikat tanah
kamipun terbit dari BPN tahun 1997, dan proses Sertifikat tersebut ditanda
tangani oleh Ninik Mamak 4 Jiniah dan Ketua KAN Nagari Gantuang Ciri yang saat
itu di jabat oleh Amir Dt.Rajo Alam.
Dan surat permohonan sertifikat tersebut juga di tanda tangani
oleh Wali Nagari yang
saat ini dijabat Arnol
Piliang, sementara Sarima Cs berperkara dengan Syamsunar Dt Tanali Cs, sudah
diputus pengadilan tahun 1984, dan objeknya jelas tertera dalam Putusan Perkara Perdata No.
4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG
Kamipun juga punya foto copi putusan tersebut, bahwa objek perkara yang diputus Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut berada di belakang tanah
rumah kami ini,. Tapi
kenapa kok esekusinya hanya menghancurkan rumah dan merampas tanah kami.” Ada apa di balik ini. Esekusi kok tidak sesuai dengan objek perkara dan dimana letaknya keadilan di negeri ini, kok
hak milik kami yang dirampas dan dihancurkan“ katanya sambil menangis.
Eksekusi pemukiman penduduk yang tidak sesuai dengan objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Koto
Baru No. 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG tersebut, ditengarai
ditunggangi mafia hukum dan mafia tanah. Sebab, pelaksanaan eksekusi yang
melibatkan oknum aparat kepolisian tersebut, dinilai telah merenggut hak azazi dan hidup masyarakat. Sadisnya
pemohon esekusi tidak ada menyediakan lokasi yang aman tempat barang rumah
warga yang hancur oleh eskapator
tersebut, hanya dibiarkan berserakan dilokasi begitu saja tanpa ada rasa peduli
sedikitpun dari pihak pemohon maupun Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru
Terhadap kejadian yang mengiriskan hati itu ahli waris keluarga Rustam Tanbasa, Abdul Rahman Dt.Palawan
Sati, saat ditemui dikediamannya kemaren menyatakan, sebenarnya Esekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Koto Baru No
4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG tersebut, objeknya sangat jelas tertera dalam gugatan yang diajukan oleh
pihak pemohon Sarima Cs
disaat berperkara dengan Syamsunar Dt Tanali Cs
Bahkan putusan Pengadilan
Negeri Koto Baru jelas menyatakan dalam surat putusannya yang menjelaskan secara rinci
batas-batas objek yang
digugat oleh Sarima Cs, tapi kenapa disaat melaksanakan esekusi objeknya malah tidak sesuai dengan
putusan pengadilan
tersebut.” Siapa mafia hukum dibalik esekusi ini. Makanya kita menduga pasti ada permainan
busuk yang dilakoni
dibalik esekusi yang
tidak sesuai objek perkara ini, Terangnya.
Atas persoalan yang menimbulkan perbedaan dan kenehan terhadap putusan Pengadilan Negeri Koto Baru yang telah mengabulkan surat
permohonan esekusi Sarima CS tersebut, pihak keluarga Rustam Tanbasa, Abdul Rahman Dt.Palawan Sati merasa sangat
dirugikan. Diduga
permohonan esekusi yang diajukan Sarima Cs mengandung unsur perampasan hak
milik orang lain yang bukan haknya
Lagipula diatas tanah milik Rustam Tanbasa tersebut telah ada
pula yang bersertifikat, kok sekarang malah dikatakan saja sebagai milik Sarima
Cs dikarenakan menang
atas perkara perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG bahkan
telah diesekusi lagi
“Kami selaku waris dari Rustam Tanbasa tidak akan tinggal diam
dan akan mengusut kasus Esekusi terhadap objek perkara
perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG ini hingga
ketingkat yang lebih tinggi. Bahkan
telah menyurati Makamah Agung, Kamisi Yudisial, Komnas HAM,
Komisi III DPR RI Kepala BPN RI Jakarta, dan juga LBH Pusat,” katanya
Ia juga mengatakan, maka
dari ini kami meminta dan sangat berharap aparat penegak hukum tersebut segera
mengusut dugaan mafia hukum yang mempengaruhi keputusan Pengadilan Negeri Koto
Baru Solok saat melaksanakan eksekusi yang tidak sesuai dengan batas-batas sepadan dan luas objek perkara yang tercatum dalam putusan
Pengadilan Negeri Koto Baru Solok No.
4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG ini.
Lebih Jauh Abdul Rahman Dt. Palawan Sati
menyatakan, esekusi ini
diduga dikarenakan
Pengadilan Negeri Koto Baru dalam memutuskan permohonan esekusi perkara perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan
No.172/C/B/J/1984/PT.PDG sangat bertentangan dengan Objek yang diperkarakan
oleh Sarina Cs, merugikan orang lain
“Eksekusi silahkan saja tapi jangan pula diesekusi tanah orang
lain yang tidak berperkara. Kalau
itu diberlakukan itu jelas perampasan dan penyerobotan tanah milik orang lain
yang diakui keberadaannya oleh adat
dan juga ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Sertifikat),” katanya. Wahyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar