Kamis, 23 Januari 2014

Eksekusi tidak Sesuai Objek Perkara Ada Mafia Dibalik Putusan Eksekusi?


KAB.SOLOK, INVESTIGASI_Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, bahkan esekusi terhadap putusan hakimpun juga dimainkan atau di mark up oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, (Mafia Hukum). Seperti yang telah terjadi di Kabupaten Solok, 15 Januari 2014 kemaren di Nagari Gantung Ciri, perkara perdata yang telah di esekusi oleh Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor  4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG. dinilai banyak pihak sangat keliru dan menyedihkan.
            Pasalnya, esekusi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan objek petrkara,  jika dilahat dari hasil Putusan Perkara Perdata Nomor 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG. Saat esekusi berlangsung pihak pengadilan hanya membacakan putusan tanpa melakukan penunjukan batas lahan yang akan diesekusi.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi dilapangan akibat dari esekusi tersebut lebih kurang 7 buah rumah warga hancur dilalap eskapator pihak pemohon esekusi yang dibantu oleh aparat kepolisian Kabupaten Solok (Aro Suka). Padahal sebagian tanah dan rumah warga yang teresekusi tersebut ada yang telah bersertifikat dan ada akta jual belinya dengan pemilik tanah yang bukan pemohon esekusi
Menurut salah seorang warga pemilik rumah, Kamia,  menyatakan kami Warga pemilik tanah dan rumah ini tidak pernah berperkara sedikitpun dengan pemohon esekusi Sarima Cs. Sebab, putusan esekusi tersebut Sarima Cs berperkara melawan Syamsunar Dt Tanali Cs, dan objeknya ada di belakang tanah rumah kami ini
“Namun kenapa disaat esekusi Rumah dan tanah kami yang diesekusinya, bahkan rumah yang kami bangun dengan jerih payah keringat sendiri dihancurkan begitu saja oleh pihak Sarima Cs. Malah, tanah kamipun juga di rampas dengan alasan ini sudah putusan pengadilan. Padahal kami tidak pernah berperkara dengan mereka sebelumnya. Putusan pengadilan mana yang menyatakan tanah dan rumah kami termasuk dalam objek Perkara Sarima Cs itu,” katanya.
Ia juga mengatakan, kami membeli tanah ini langsung dengan sipemilik tanah ini yaitu pada keluarga Rustam Tanbasa, bahkan sertifikat tanah kamipun terbit dari BPN tahun 1997, dan proses Sertifikat tersebut ditanda tangani oleh Ninik Mamak 4 Jiniah dan Ketua KAN Nagari Gantuang Ciri yang saat itu di jabat oleh Amir Dt.Rajo Alam.
Dan surat permohonan sertifikat tersebut juga di tanda tangani oleh Wali Nagari yang saat ini dijabat Arnol Piliang, sementara Sarima Cs berperkara dengan Syamsunar Dt Tanali Cs, sudah diputus pengadilan tahun 1984, dan objeknya jelas tertera dalam Putusan Perkara Perdata No. 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG
Kamipun juga punya foto copi putusan tersebut, bahwa objek perkara yang diputus Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut berada di belakang tanah rumah kami ini,. Tapi kenapa kok esekusinya hanya menghancurkan rumah dan merampas tanah kami.” Ada apa di balik ini.  Esekusi kok tidak sesuai dengan objek perkara dan  dimana letaknya keadilan di negeri ini, kok hak milik kami yang dirampas dan dihancurkan“ katanya sambil menangis.
            Eksekusi pemukiman penduduk yang tidak sesuai dengan objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG tersebut, ditengarai ditunggangi mafia hukum dan mafia tanah. Sebab, pelaksanaan eksekusi yang melibatkan oknum aparat kepolisian tersebut, dinilai telah merenggut hak  azazi dan hidup masyarakat. Sadisnya pemohon esekusi tidak ada menyediakan lokasi yang aman tempat barang rumah warga yang hancur oleh eskapator tersebut, hanya dibiarkan berserakan dilokasi begitu saja tanpa ada rasa peduli sedikitpun dari pihak pemohon maupun Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru
Terhadap kejadian yang mengiriskan hati itu ahli waris keluarga Rustam Tanbasa, Abdul Rahman Dt.Palawan Sati,  saat ditemui dikediamannya kemaren menyatakan,  sebenarnya Esekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Koto Baru No 4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG tersebut, objeknya sangat jelas tertera dalam gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon Sarima Cs disaat berperkara dengan Syamsunar Dt Tanali Cs
Bahkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru jelas menyatakan dalam surat putusannya yang menjelaskan secara rinci batas-batas objek yang digugat oleh Sarima Cs, tapi kenapa disaat melaksanakan esekusi objeknya malah tidak sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.” Siapa mafia hukum dibalik esekusi ini. Makanya kita menduga pasti ada permainan busuk yang dilakoni dibalik esekusi yang tidak sesuai objek perkara ini, Terangnya.
             Atas persoalan yang menimbulkan perbedaan dan kenehan terhadap putusan Pengadilan Negeri Koto Baru yang telah mengabulkan surat permohonan esekusi Sarima CS tersebut, pihak keluarga Rustam Tanbasa,  Abdul Rahman Dt.Palawan Sati merasa sangat dirugikan. Diduga permohonan esekusi yang diajukan Sarima Cs mengandung unsur perampasan hak milik orang lain yang bukan haknya
Lagipula diatas tanah milik Rustam Tanbasa tersebut telah ada pula yang bersertifikat, kok sekarang malah dikatakan saja sebagai milik Sarima Cs dikarenakan menang atas perkara perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG bahkan telah diesekusi lagi
“Kami selaku waris dari Rustam Tanbasa tidak akan tinggal diam dan akan mengusut kasus Esekusi terhadap objek perkara perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG ini  hingga ketingkat yang lebih tinggi. Bahkan telah menyurati Makamah Agung, Kamisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI Kepala BPN RI Jakarta, dan juga LBH Pusat,” katanya
Ia juga mengatakan,  maka dari ini kami meminta dan sangat berharap aparat penegak hukum tersebut segera mengusut dugaan mafia hukum yang mempengaruhi keputusan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok saat melaksanakan eksekusi yang tidak sesuai dengan batas-batas sepadan dan luas objek perkara yang tercatum dalam putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok No.  4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG ini.
Lebih Jauh Abdul Rahman Dt. Palawan Sati menyatakan, esekusi ini diduga dikarenakan Pengadilan Negeri Koto Baru dalam memutuskan permohonan esekusi perkara perdata No.4/B/J/K/1984/PN.KBR dan No.172/C/B/J/1984/PT.PDG sangat bertentangan dengan Objek yang diperkarakan oleh Sarina Cs, merugikan orang lain
“Eksekusi silahkan saja tapi jangan pula diesekusi tanah orang lain yang tidak berperkara. Kalau itu diberlakukan itu jelas perampasan dan penyerobotan tanah milik orang lain yang diakui keberadaannya oleh adat dan juga ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Sertifikat),katanya. Wahyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar