Kamis, 13 Juni 2013

Penjualan Aset Negara Exs. Rumah Dinas Bupati Solok Bakal Berujung Pidana



SOLOK, INVESTIGASI_Polemic persoalan penjualan asset negara ke pihak swasta berupa rumah dinas Bupati Solok yang terletak di jantung kota di jalan Cengkeh Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok yang kini telah hancur, mendapat perhatian serius dari beberapa lapisan masyarakat.
            Ironisnya saat ini bangunan rumah dinas yang juga merupakan bangunan sejarah bagi Kota Solok telah di hancurkan oleh pihak swasta yang merasa telah memiliki tanah dan rumah tersebut dengan cara menang atas lelang yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Solok yang katanya melalui pelantara kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, yang proses lelangnya dilakukan di Kabupaten Solok Tanggal 5 Agustus 2011 lalu.

Atas telah dijualnya aset negara tersebut oleh Pemkab Solok kepada pihak swasta, ninik mamak dan masyarakat Kota Solok geram, bahkan salah seorang ninik mamak Kota Solok yang Juga seorang Pangulu Nagari Solok “Rusdi Agus Dt. Sati” angkat bicara, saat tim investigasi menanyakan langsung persoalan asal aset ini sampai menjadi milik Pemkab Solok
Menurutnya, kalau tidak salah sekitar tahun 1960 ninik mamak Nagari Solok menyerahkan hibah sebidang tanah, yang luasnya lebih kurang 2700 m2 kepada pemerintah Kabupaten Solok, penyerahan secara sukarela oleh ninik mamak tersebut semata-mata adalah untuk kepentigan pemerintah Kabupaten Solok dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat Nagari Solok, bukan untuk dijual.
Namun oleh Pemerintah Kabupaten diatas, tanah tersebut dibangunlah sebuah rumah dinas Bupati Solok, tapi kini kita menjadi heran, kenapa sampai pemberian dari ninik mamak Nagari Solok tersebut dijual oleh Pemkab Solok pada pihak swasta. “Apa dasarnya menjual tanah tersebut, dan persoalan ini perlu dikaji bersama ada apa dibalik ini, kenapa pihak Pemkab Solok tidak memberitahu kepada kita yang di Kota Solok terutama Pemko Solok selaku Pemerintah daerah, ” katanya heran.
            Kini rumah dinas Bupati Solok tersebut yang nantinya dapat dibanggakan sebagai simbol sejarah satu-satunya yang ada di Kota Solok telah dihancurkan begitu saja oleh pihak swasta dengan alasan tanah dan rumah dinas tersebut sudah jadi miliknya, dengan dasar menang lelang.
Menurut Rusdi Agus Dt. Sati, persoalan penjualan dan penghancuran aset negara ini bisa saja sampai ke proses hukum jika Pemko Solok dan masyarakat Kota Solok menuntut, negara kitakan punya UU sebagai acuan perbuatan, baik secara Pidana maupun Perdata, apa ada UU yang memperbolehkan pemerintah daerah menjual aset negara berupa tanah dan bangunan, kalau ada UU no berapa dan tahun berapa.
Dalam kondisi apa daerah bisa menjual aset negara dan tentu ada alasannya sesuai UU, bahkan kalau tidak salah UU No 1 tahun 2004 pasal 45 ayat 1 jelas mengatakan.  namanya aset negara tidak boleh diperjual belikan pada pihak ketiga/swasta.
“Perlu kami ingatkan kepada Pemkab Solok dan juga pihak Propinsi Sumbar bahwa kami selaku waris ninik mamak kami yang terdahulu di Nagari Solok telah menyurati pihak Propinsi Sumbar untuk menyampaikan rasa sangat keberatan atas penjualan tanah dan bangunan Ex, rumah dinas Bupati Solok tersebut oleh Pemkab Solok yang tanpa memberitahu baik secara lisan maupun tulisan kepada kami sebagai waris dari ninik mamak kami dahulu, dan kami menilai Pemkab Solok telah memperlakukan pemberian ninik mamak kami sewenang-wenang saja tanpa melibatkan kami sedikitpun.
Namun hingga kini kami masih belum menerima balasan surat dari pihak propinsi atas keberatan yang kami sampaikan tersebut, sementara bangunan diatas tanah yang kami berikan tersebut telah dihancurkan saja oleh pihak swasta dan inipun tanpa ada izin dari pemerintah setempat, kenapa pihak swasta begitu berani menghancurkan sesuatu barang milik negara.”Apa di Sumbar ini tidak ada aturan hukum lagi, kalau memang tidak ada jangan salahkan anak kemanakan kami akan bertindak pula dan kami tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tegasnya
            Atas persoalan tersebut Gubernur Sumatera Barat Prof. H. Irwan Prayitno beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi oleh tim Investigasi menyangkut penjulan aset negara yang dilakukan oleh Pemkab Solok menyatakan “ Persoalan ini akan kita kaji kembali secara bersama, dan kami dari propinsi akan meninjau ulang proses penjualan aset negara yang dialakukan oleh Pemkab Solok tersebut, apakah telah sesuai aturan atau belum, dan kita berharap pada semaua pihak untuk dapat memahaminya, karena bisa jadi penjualan aset negara ini ada kesalahan dan bermuara pada Pidana nantinya”, Katanya.
Sementara itu sekitar bulan Juni 2009 Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sudah menggelar Rakerda se Sumatera Barat, dan acara tersebut dihadiri oleh semua Kepala daerah dan hasil Rakerda tersebut diantaranya yang menyangkut aset negara melahirkan sebuah kesepakatan bersama, bahwasanya sebuah aset daerah/negara berada pada wilayah daerah lain, akan lakukan ruslah/ tukar guling / hibah pada daerah dimana aset tersebut berada, seperti Exs. Rumah Dinas Bupati Solok yang saat ini telah terjual kepihak Swasta secara lelang.....bersambung.  Akhi/Mori/Wahyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar