SOLOK,
INVESTIGASI_Polemic persoalan penjualan asset negara
ke pihak swasta berupa rumah dinas Bupati Solok yang terletak di jantung kota
di jalan Cengkeh Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok yang kini telah hancur,
mendapat perhatian serius dari beberapa lapisan masyarakat.
Ironisnya
saat ini bangunan rumah dinas yang juga merupakan bangunan sejarah bagi Kota
Solok telah di hancurkan oleh pihak swasta yang merasa telah memiliki tanah dan
rumah tersebut dengan cara menang atas lelang yang dilakukan oleh pemerintah
Kabupaten Solok yang katanya melalui pelantara kantor pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Padang, yang proses lelangnya dilakukan di Kabupaten Solok Tanggal
5 Agustus 2011 lalu.
Atas telah dijualnya aset negara tersebut oleh Pemkab Solok kepada
pihak swasta, ninik mamak dan masyarakat Kota Solok geram, bahkan salah seorang
ninik mamak Kota Solok yang Juga seorang Pangulu Nagari Solok “Rusdi Agus Dt.
Sati” angkat bicara, saat tim investigasi menanyakan langsung persoalan asal
aset ini sampai menjadi milik Pemkab Solok
Menurutnya, kalau tidak salah sekitar tahun 1960 ninik mamak
Nagari Solok menyerahkan hibah sebidang tanah, yang luasnya lebih kurang 2700
m2 kepada pemerintah Kabupaten Solok, penyerahan secara sukarela oleh ninik
mamak tersebut semata-mata adalah untuk kepentigan pemerintah Kabupaten Solok
dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat Nagari Solok, bukan
untuk dijual.
Namun oleh Pemerintah Kabupaten diatas, tanah tersebut dibangunlah
sebuah rumah dinas Bupati Solok, tapi kini kita menjadi heran, kenapa sampai
pemberian dari ninik mamak Nagari Solok tersebut dijual oleh Pemkab Solok pada
pihak swasta. “Apa dasarnya menjual tanah tersebut, dan persoalan ini perlu
dikaji bersama ada apa dibalik ini, kenapa pihak Pemkab Solok tidak memberitahu
kepada kita yang di Kota Solok terutama Pemko Solok selaku Pemerintah daerah, ”
katanya heran.
Kini rumah dinas Bupati Solok tersebut yang nantinya dapat dibanggakan sebagai simbol
sejarah satu-satunya yang ada di Kota Solok telah dihancurkan begitu saja oleh
pihak swasta dengan alasan tanah dan rumah dinas tersebut sudah jadi miliknya,
dengan dasar menang lelang.
Menurut Rusdi Agus Dt. Sati, persoalan penjualan dan penghancuran aset
negara ini bisa saja sampai ke proses hukum jika Pemko Solok dan masyarakat
Kota Solok menuntut, negara kitakan punya UU sebagai acuan perbuatan, baik
secara Pidana maupun Perdata, apa ada UU yang memperbolehkan pemerintah daerah
menjual aset negara berupa tanah dan bangunan, kalau ada UU no berapa dan tahun
berapa.
Dalam kondisi apa daerah bisa menjual aset negara dan tentu ada
alasannya sesuai UU, bahkan kalau tidak salah UU No 1 tahun 2004 pasal 45 ayat
1 jelas mengatakan. namanya aset negara
tidak boleh diperjual belikan pada pihak ketiga/swasta.
“Perlu kami ingatkan kepada Pemkab Solok dan juga pihak Propinsi
Sumbar bahwa kami selaku waris ninik mamak kami yang terdahulu di Nagari Solok
telah menyurati pihak Propinsi Sumbar untuk menyampaikan rasa sangat keberatan
atas penjualan tanah dan bangunan Ex, rumah dinas Bupati Solok tersebut oleh Pemkab
Solok yang tanpa memberitahu baik secara lisan maupun tulisan kepada kami
sebagai waris dari ninik mamak kami dahulu, dan kami menilai Pemkab Solok telah
memperlakukan pemberian ninik mamak kami sewenang-wenang saja tanpa melibatkan
kami sedikitpun.
Namun hingga kini kami masih belum menerima balasan surat dari
pihak propinsi atas keberatan yang kami sampaikan tersebut, sementara bangunan
diatas tanah yang kami berikan tersebut telah dihancurkan saja oleh pihak
swasta dan inipun tanpa ada izin dari pemerintah setempat, kenapa pihak swasta
begitu berani menghancurkan sesuatu barang milik negara.”Apa di Sumbar ini
tidak ada aturan hukum lagi, kalau memang tidak ada jangan salahkan anak
kemanakan kami akan bertindak pula dan kami tidak akan bertanggung jawab jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tegasnya
Atas persoalan tersebut Gubernur Sumatera Barat Prof. H. Irwan Prayitno
beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi oleh tim Investigasi menyangkut penjulan
aset negara yang dilakukan oleh Pemkab Solok menyatakan “ Persoalan ini akan
kita kaji kembali secara bersama, dan kami dari propinsi akan meninjau ulang
proses penjualan aset negara yang dialakukan oleh Pemkab Solok tersebut, apakah
telah sesuai aturan atau belum, dan kita berharap pada semaua pihak untuk dapat
memahaminya, karena bisa jadi penjualan aset negara ini ada kesalahan dan
bermuara pada Pidana nantinya”, Katanya.
Sementara itu sekitar bulan Juni 2009 Pemerintah Propinsi Sumatera
Barat sudah menggelar Rakerda se Sumatera Barat, dan acara tersebut dihadiri
oleh semua Kepala daerah dan hasil Rakerda tersebut diantaranya yang menyangkut
aset negara melahirkan sebuah kesepakatan bersama, bahwasanya sebuah aset
daerah/negara berada pada wilayah daerah lain, akan lakukan ruslah/ tukar
guling / hibah pada daerah dimana aset tersebut berada, seperti Exs. Rumah
Dinas Bupati Solok yang saat ini telah terjual kepihak Swasta secara
lelang.....bersambung. Akhi/Mori/Wahyu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar