Mengendus
Mafia
Proyek
Batang Sumpur
Penyimpangan pekerjaan normalisasi dan perkuatan
Tebing Batang Sumpur yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano, makin menjadi-jadi.
Meski, sudah beberapa kali diberitakan
media ini, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, terkesan cuek.
Bahkan, pernyataan Kepala Dinas, KPA dan PPTK, akan membongkar pekerjaan
bermasalah, hanya sekedar lipservice saja. Tak pelak, Dinas PSDA terkesan merestui, pekerjaan cacat
mutu tersebut, sebab penyimpangan ini,
sering disampaikan pekerja kepada PPTK, tapi tak pernah digubris.
PASAMAN, INVESTIGASI_Penyimpangan
program pengendalian banjir dan pengamanan pantai, pekerjaan normalisasi dan
perkuatan Tebing Batang Sumpur, terus berlanjut. Padahal, sudah beberapa kali
pekerjaan proyek ini diberitakan media, namun proyek yang bermasalah dari awal,
terkesan direstui Kepala Dinas PSDA, KPA, PPTK dan pengawas.
Buktinya,
setiap dikonfirmasikan media ini kepada mereka yang bertanggungjawab di Dinas
PSDA terhadap pekerjaan proyek tersebut, hanya menjawab seadanya dan pernyataan
yang sering keluar, akan membongkar pekerjaan bermasalah tersebut.
Kenyataannnya, sampai sekarang
pekerjaan dengan nomor kontrak 15.05/PBPP-APBD/PSDA-V/2011, tanggal 13 Mei
2011, nilai kontrak Rp17.998.000.000 yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano yang
cacat mutu, sarat pengurangan volume dan menyalahi bestek tersebut, tetap
berjalan.
Namun,
sepandai-pandainya mereka menutupi borok pekerjaan dengan waktu pelaksanaan
1.260 hari kalender, sumber dana APBD, tahun anggaran 2011-204, tersebut,
akhirnya terbongkar juga. Soalnya, borok pekerjaan tersebut, terkuak juga oleh
pengakuan pekerjaan yang merasa dicurangi oleh kontraktor. Bahkan, para
pekerjaan tersebut, menyebutkan beberapa modus permainan yang dilakukan oleh
kontraktor dalam mengerjakan proyek tersebut.
Melalui penasehat hukumnya, Boy Roy
Indra SH para pekerja, diantaranya berinisial A, D, E dan O tersebut, menerangkan beberapa penyimpangan yang
dilakukan oleh PT. Kurnia Lansano yang direstui PPTK. Menariknya, lagi
sebelumnya para pekerja tersebut, telah memberitahukan kepada PPTK, Totok
terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, laporan
pekerjaan tersebut dicuekin Totok, malah merestui kontraktor mengerjakan proyek
yang sarat permainan tersebut.
Menurut Boy Roy Indra SH yang ikut
menelusuri penyimpangan pekerjaan tersebut kelapangan, ada beberapa
penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Lansano dalam mengerjakan proyek
tersebut. Bahkan, ia juga melampirkan poto pekerjaan untuk membuktikan
penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor nakal tersebut yang direstui PPTK
Totok.
Penyimpangan tersebut, diantaranya
untuk pekerjaan lantai kerjak, dibeberapa lokasi tak dikerjakan. Begitu juga
dilokasi lain, lantai kerja tanpa tiang penyangga.” Untuk pekerjaan ini rentan
ambruk, sebab tanpa lantai kerja, termasuk dilokasi lain, lantai kerja tanpa
tiang penyangga,” kata Boy, seraya memperlihatkan poto lokasi pekerjaan tanpa
lantai kerja tersebut.
Penyimpangan lain, juga terlihat
pada pekerjaan koporan bertulang. Soalnya, pada pekerjaan tersebut, terkesan
cacat mutu, disebabkan koporan bertulang dengan mutu beton K 225 tersebut, tak
tercapai.” Dari jarak begol besi ataupun coran yang dilakukan, saya meragukan
mutu beton K 225 untuk pekerjaan koporan bertulang tersebut, tak akan
tercapai,” kata Boy.
Parahnya lagi, kata Boy untuk
pekerjaan lining (puncak) yang ditutupi dengan coran bertulang, terkesan
dimainkan. Faktnya, untuk pekerjaan coran bertulang tersebut, kontraktor nakal
tersebut, untuk mengurangi adukan semen dan sirtu, bagian bawahnya diisi batu
besar yang disusun diantara begol coran bertulang tersebut.
“Ini permainan gaya lama kontraktor
yang direstui Kepala Dinas, KPA dan PPTK. Buktinya, untuk mengurangi volume
pekerjaan coran, kontraktor menggunakan batu besar dibagian bawah dan ditutupi
coran bagian atas. Maling volume sangat kental sekali terjadi pada pekerjaan
ini,” imbuh Boy seraya mengatakan, meski sudah terbukti dan pernah dilaporkan
oleh pekerjaan kepada PPTK, namun tak digubrik. Wajar saja, kontraktor
basipakak dalam mengerjakan proyek ini,” imbuh Boy.
Proyek yang dikerjakan kontraktor
nakal ini, semakin miris saat melihat pekerjaan lantai kerja yang terkesan
asal-asalan. Sebab, untuk pekerjaan ini tak ada kotak takaran dan dikerjakan
sekehendak hati kontraktor. Dan, mutu beton K225 pada pekerjaan ini juga
diragukan. Termasuk juga pekerjaan dinding pembatas tak sampai kebawah.”
Melihat pekerjaan ini, saya yakin tinggal menunggu kehancuran, sebab semua item
pekerjaan dimainkan, sehingga berpengaruh terhadap mutu dan kualitas
pekerjaan,” ulasnya.
Terbukti, kata Boy untuk pekerjaan
dinding yang dilakukan satu lapis dan dikerjakan asal-asalan sudah ada yang
ambruk. Padahal, pekerjaan dinding tersebut baru berusia tiga bulan, namun
sudah hancur.”Ya, penyimpangan pekerjaan yang direstui PPTK ini, sudah terbukti
dengan ambruknya dibeberapa lokasi. Untuk lokasi lain hanya tinggal menunggu
waktu untuk ambruk,” tukuk Boy.
CCO Dimainkan
Bukan
saja pekerjaan yang cacat mutu, sarat penyimpangan dan pengurangan volume, permainan
lain juga dilakukan pada CCO. Soalnya, CCO pada pekerjaan proyek tersebut,
dialihkan pada pekerjan bendungan milik Pemkab Pasaman.
Misalnya, pekerjaan yang seharusnya
dilakukan 2 Km, dikurangi dan ditambahkan pada pekerjaan milik Pemkab Kabupaten
Pasaman yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan milik provinsi tersebut.
“Yang jadi pertanyaan atas dasar apa
proyek milik provinsi ini di CCO kan kepada proyek milik Pemkab Pasaman.
Padahal, dana proyek tersebut berasal dari APBN, bukan APBD Kabupaten Pasaman.
Lalu bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Roy diamini empat pekerja yang
mendampingi Boy penasehat hokum mereka.
Persoalan lain yang menyertai
penyimpangan CCO ini, juga terlihat pada upah pekerja. Soalnya, awalnya pekerja
pada pekerjaan proyek Batang Sumpur tersebut disubkan dan ini dituangkan dalam
surat perjanjian. Namun, saat di CCO kepada proyek bendungan milik Pemkab upah
pekerjaan malah diubah menjadi pubikasi.
Akibatnya, pekerjan harus menanggung
rugi, sebab pekerjaan bendungan milik Pemkab Pasaman yang dihitung pubikasi
tersebut, saat runtuh disebab air besar, pekerja harus menanggung sendiri,
sementara kontraktor tak peduli.Persoalan ini menjadi dilemma yang
berkepanjang, sebab pekerja yang seharusnya menerima sub dari pekerjaan, saat
di CCO kan kepada pekerjaan Pemkab yang tak ada hubungan dengan pekerjaan
mereka hanya menerima pubikasi.
“Seharusnya kontraktor mengacu pada
perjanjian pertama. Kalaupun proyek itu di CCO kepada pekerjaan milik Pemkab
Pasaman, seharusnya perjanjian pertama dibatalkan dan dibuat perjanjian baru.
Namun, ini tak dilakukan, bahkan kontraktor membuat keputusan semena-semena
yang merugikan pekerja,” kata Boy penasehat hukuk asal Pasaman tersebut.
Perbuatan Korupsi
Proyek normalisasi dan perkuatan
Tebing Batang Sumpur yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano yang cacat mutu tersebut, juga disesali Boy Roy
Indra, SH, praktisi hukum. Bahkan, katanya pekerjaan curang tersebut, sarat
korupsi. Ini terlihat dari rumusan korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20
Tahun 2011, berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1
ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001
yang menyebutkan pengawas proyek membiarkan perbuatan urang adalah korupsi.
Ini dapat disimpulkan, suatu
perbuatan korupsi menurut pasal ini, memenuhi unsure, pengawas bangunan atau
pengawas penyerahan bahan bangunan, membiarkan dilakukannya perbuatan curang
pada waktu membuat bangunan atau
menyerahkan bangunan, dilakukan dengan sengaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal
7 ayat (1) huruf.
Hukuman yang diberikan kepada
pengawas yang membiarkan perbuatan curang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling
banyak Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), huruf b menyebutkan
setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
Begitu juga pemborong yang melakukan
perbuatan curang juga terlibat korupsi. Ini juga terlihat dari rumusan korupsi Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU No. 20 Tahun 2011, berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun
1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.
20 Tahun 2001 yang menyebutkan kontraktor melakukan perbuatan urang adalah
korupsi.
Unsur yang dipenuhi dalam Pasal ini,
pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, melakukan perbuatan
curang, pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bangunan, melakukan
perbuatan curang, pada waktu menyerahkan bahan bangunna yang dapat membahayakan
keamanan orang atau keamanan barang atau keselamaatan Negara dalam keadaan
perang.
Hukuman yang diberikan dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
dan paling banyak Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), huruf b
menyebutkan setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan
bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
“Seharusnya pengaduan pekerja
terhadap penyimpangan pekerjaan proyek tersebut, disikapi Dinas PSDA Sumbar
selaku pengguna anggaran. Begitu juga pihak penegak hokum agar menindaklanjuti
kasus ini. Sebab, jika dimasukkan ke ranah hokum, bisa dikategorikan tindak
pidana korupsi (perbuatan curang),” kata Boy Roy Indra, SH
Dibongkar
Menariknya, Dinas PSDA Sumbar
melalui Kabid Sungai, Andi Ikhvan, kembali mengeluarkan pernyataan klasik, akan
membongkar pekerjaan yang sarat penyimpangan tersebut.” Melihat poto pekerjaan
yang diserahkan para pekerja tersebu, memang sarat penyimpangan. Dan, kita akan
membongkarnya,” kata Andi Ikhvan seraya mengatakan, jika tidak dibongkar kita
akan menghitung progress pekerjaan dan dibayarkan berdasarkan progress
tersebut. NV

Tidak ada komentar:
Posting Komentar