Selasa, 19 Maret 2013

Dinas PSDA Sumbar Restui Penyimpangan Pekerjaan PT. Kurnia Lansano



Mengendus Mafia
Proyek Batang Sumpur
Penyimpangan pekerjaan normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Sumpur yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano, makin menjadi-jadi. Meski, sudah  beberapa kali diberitakan media ini, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, terkesan cuek. Bahkan, pernyataan Kepala Dinas, KPA dan PPTK, akan membongkar pekerjaan bermasalah, hanya sekedar lipservice saja. Tak pelak,  Dinas PSDA terkesan merestui, pekerjaan cacat mutu tersebut,  sebab penyimpangan ini, sering disampaikan pekerja kepada PPTK, tapi tak pernah digubris.

PASAMAN, INVESTIGASI_Penyimpangan program pengendalian banjir dan pengamanan pantai, pekerjaan normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Sumpur, terus berlanjut. Padahal, sudah beberapa kali pekerjaan proyek ini diberitakan media, namun proyek yang bermasalah dari awal, terkesan direstui Kepala Dinas PSDA, KPA, PPTK dan pengawas.
Buktinya, setiap dikonfirmasikan media ini kepada mereka yang bertanggungjawab di Dinas PSDA terhadap pekerjaan proyek tersebut, hanya menjawab seadanya dan pernyataan yang sering keluar, akan membongkar pekerjaan bermasalah tersebut.
            Kenyataannnya, sampai sekarang pekerjaan dengan nomor kontrak 15.05/PBPP-APBD/PSDA-V/2011, tanggal 13 Mei 2011, nilai kontrak Rp17.998.000.000 yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano yang cacat mutu, sarat pengurangan volume dan menyalahi bestek tersebut, tetap berjalan.
Namun, sepandai-pandainya mereka menutupi borok pekerjaan dengan waktu pelaksanaan 1.260 hari kalender, sumber dana APBD, tahun anggaran 2011-204, tersebut, akhirnya terbongkar juga. Soalnya, borok pekerjaan tersebut, terkuak juga oleh pengakuan pekerjaan yang merasa dicurangi oleh kontraktor. Bahkan, para pekerjaan tersebut, menyebutkan beberapa modus permainan yang dilakukan oleh kontraktor dalam mengerjakan proyek tersebut.
            Melalui penasehat hukumnya, Boy Roy Indra SH para pekerja, diantaranya berinisial A, D, E dan O tersebut,  menerangkan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Lansano yang direstui PPTK. Menariknya, lagi sebelumnya para pekerja tersebut, telah memberitahukan kepada PPTK, Totok terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, laporan pekerjaan tersebut dicuekin Totok, malah merestui kontraktor mengerjakan proyek yang sarat permainan tersebut.
            Menurut Boy Roy Indra SH yang ikut menelusuri penyimpangan pekerjaan tersebut kelapangan, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Lansano dalam mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, ia juga melampirkan poto pekerjaan untuk membuktikan penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor nakal tersebut yang direstui PPTK Totok.
            Penyimpangan tersebut, diantaranya untuk pekerjaan lantai kerjak, dibeberapa lokasi tak dikerjakan. Begitu juga dilokasi lain, lantai kerja tanpa tiang penyangga.” Untuk pekerjaan ini rentan ambruk, sebab tanpa lantai kerja, termasuk dilokasi lain, lantai kerja tanpa tiang penyangga,” kata Boy, seraya memperlihatkan poto lokasi pekerjaan tanpa lantai kerja tersebut.
            Penyimpangan lain, juga terlihat pada pekerjaan koporan bertulang. Soalnya, pada pekerjaan tersebut, terkesan cacat mutu, disebabkan koporan bertulang dengan mutu beton K 225 tersebut, tak tercapai.” Dari jarak begol besi ataupun coran yang dilakukan, saya meragukan mutu beton K 225 untuk pekerjaan koporan bertulang tersebut, tak akan tercapai,” kata Boy.
            Parahnya lagi, kata Boy untuk pekerjaan lining (puncak) yang ditutupi dengan coran bertulang, terkesan dimainkan. Faktnya, untuk pekerjaan coran bertulang tersebut, kontraktor nakal tersebut, untuk mengurangi adukan semen dan sirtu, bagian bawahnya diisi batu besar yang disusun diantara begol coran bertulang tersebut.
            “Ini permainan gaya lama kontraktor yang direstui Kepala Dinas, KPA dan PPTK. Buktinya, untuk mengurangi volume pekerjaan coran, kontraktor menggunakan batu besar dibagian bawah dan ditutupi coran bagian atas. Maling volume sangat kental sekali terjadi pada pekerjaan ini,” imbuh Boy seraya mengatakan, meski sudah terbukti dan pernah dilaporkan oleh pekerjaan kepada PPTK, namun tak digubrik. Wajar saja, kontraktor basipakak dalam mengerjakan proyek ini,” imbuh Boy.
            Proyek yang dikerjakan kontraktor nakal ini, semakin miris saat melihat pekerjaan lantai kerja yang terkesan asal-asalan. Sebab, untuk pekerjaan ini tak ada kotak takaran dan dikerjakan sekehendak hati kontraktor. Dan, mutu beton K225 pada pekerjaan ini juga diragukan. Termasuk juga pekerjaan dinding pembatas tak sampai kebawah.” Melihat pekerjaan ini, saya yakin tinggal menunggu kehancuran, sebab semua item pekerjaan dimainkan, sehingga berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pekerjaan,” ulasnya.
            Terbukti, kata Boy untuk pekerjaan dinding yang dilakukan satu lapis dan dikerjakan asal-asalan sudah ada yang ambruk. Padahal, pekerjaan dinding tersebut baru berusia tiga bulan, namun sudah hancur.”Ya, penyimpangan pekerjaan yang direstui PPTK ini, sudah terbukti dengan ambruknya dibeberapa lokasi. Untuk lokasi lain hanya tinggal menunggu waktu untuk ambruk,” tukuk Boy.
CCO Dimainkan
            Bukan saja pekerjaan yang cacat mutu, sarat penyimpangan dan pengurangan volume, permainan lain juga dilakukan pada CCO. Soalnya, CCO pada pekerjaan proyek tersebut, dialihkan pada pekerjan bendungan milik Pemkab Pasaman.
            Misalnya, pekerjaan yang seharusnya dilakukan 2 Km, dikurangi dan ditambahkan pada pekerjaan milik Pemkab Kabupaten Pasaman yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan milik provinsi tersebut.
            “Yang jadi pertanyaan atas dasar apa proyek milik provinsi ini di CCO kan kepada proyek milik Pemkab Pasaman. Padahal, dana proyek tersebut berasal dari APBN, bukan APBD Kabupaten Pasaman. Lalu bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Roy diamini empat pekerja yang mendampingi Boy penasehat hokum mereka.
            Persoalan lain yang menyertai penyimpangan CCO ini, juga terlihat pada upah pekerja. Soalnya, awalnya pekerja pada pekerjaan proyek Batang Sumpur tersebut disubkan dan ini dituangkan dalam surat perjanjian. Namun, saat di CCO kepada proyek bendungan milik Pemkab upah pekerjaan malah diubah menjadi pubikasi.
            Akibatnya, pekerjan harus menanggung rugi, sebab pekerjaan bendungan milik Pemkab Pasaman yang dihitung pubikasi tersebut, saat runtuh disebab air besar, pekerja harus menanggung sendiri, sementara kontraktor tak peduli.Persoalan ini menjadi dilemma yang berkepanjang, sebab pekerja yang seharusnya menerima sub dari pekerjaan, saat di CCO kan kepada pekerjaan Pemkab yang tak ada hubungan dengan pekerjaan mereka hanya menerima pubikasi.
            “Seharusnya kontraktor mengacu pada perjanjian pertama. Kalaupun proyek itu di CCO kepada pekerjaan milik Pemkab Pasaman, seharusnya perjanjian pertama dibatalkan dan dibuat perjanjian baru. Namun, ini tak dilakukan, bahkan kontraktor membuat keputusan semena-semena yang merugikan pekerja,” kata Boy penasehat hukuk asal Pasaman tersebut.
Perbuatan Korupsi
            Proyek normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Sumpur yang dikerjakan PT. Kurnia Laksano yang  cacat mutu tersebut, juga disesali Boy Roy Indra, SH, praktisi hukum. Bahkan, katanya pekerjaan curang tersebut, sarat korupsi. Ini terlihat dari rumusan korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2011, berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan pengawas proyek membiarkan perbuatan urang adalah korupsi.
            Ini dapat disimpulkan, suatu perbuatan korupsi menurut pasal ini, memenuhi unsure, pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan, membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat  bangunan atau menyerahkan bangunan, dilakukan dengan sengaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf.
            Hukuman yang diberikan kepada pengawas yang membiarkan perbuatan curang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), huruf b menyebutkan setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
            Begitu juga pemborong yang melakukan perbuatan curang juga terlibat korupsi. Ini juga  terlihat dari rumusan korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2011, berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan kontraktor melakukan perbuatan urang adalah korupsi.
            Unsur yang dipenuhi dalam Pasal ini, pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, melakukan perbuatan curang, pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bangunan, melakukan perbuatan curang, pada waktu menyerahkan bahan bangunna yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamaatan Negara dalam keadaan perang.
            Hukuman yang diberikan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), huruf b menyebutkan setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
            “Seharusnya pengaduan pekerja terhadap penyimpangan pekerjaan proyek tersebut, disikapi Dinas PSDA Sumbar selaku pengguna anggaran. Begitu juga pihak penegak hokum agar menindaklanjuti kasus ini. Sebab, jika dimasukkan ke ranah hokum, bisa dikategorikan tindak pidana korupsi (perbuatan curang),” kata Boy Roy Indra, SH
Dibongkar
            Menariknya, Dinas PSDA Sumbar melalui Kabid Sungai, Andi Ikhvan, kembali mengeluarkan pernyataan klasik, akan membongkar pekerjaan yang sarat penyimpangan tersebut.” Melihat poto pekerjaan yang diserahkan para pekerja tersebu, memang sarat penyimpangan. Dan, kita akan membongkarnya,” kata Andi Ikhvan seraya mengatakan, jika tidak dibongkar kita akan menghitung progress pekerjaan dan dibayarkan berdasarkan progress tersebut. NV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar